in ,

Pemkot Depok Pasang Stiker Penunggak Pajak ke Restoran

Pemkot Depok Pasang Stiker Penunggak Pajak
FOTO: Pemkot Depok

Pemkot Depok Pasang Stiker Penunggak Pajak ke Restoran

Pajak.com, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) pasang stiker penunggak pajak kepada sejumlah restoran. Stiker tersebut bertuliskan ‘Objek Pajak Ini Belum Melunasi Pajak Daerah’.

“Objek pajak yang dipasangi stiker diketahui telah memungut pajak kepada konsumen, tetapi tidak dibayarkan ke BKD Kota Depok. Ada delapan objek pajak yang kami pasang stiker, yaitu pada 28 Agustus 2023. Kemudian, di lima lokasi pada 29 Agustus 2023,” ungkap Kepala Bidang Pajak Daerah I BKD Kota Depok Yuli Puspita Anggraini dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com (31/8).

Kemudian, menurut data di lapangan, ada total 20 objek pajak lainnya yang akan dilakukan pemasangan stiker secara bertahap. Ia menegaskan, tujuan pemasangan stiker adalah untuk mengingatkan Wajib Pajak agar segera menyampaikan amanah masyarakat tersebut.

Baca Juga  Batas Waktu Telah Lewat, Wajib Pajak Orang Pribadi Masih Bisa Lapor SPT?

“Pemasangan stiker ini bukanlah penyegelan atau penutupan tempat usaha. Melainkan bentuk peringatan dan penagihan pajak agar pemilik melunasi kewajibannya. Sebelumnya, kami juga telah melayangkan surat teguran, namun tidak direspons,” jelas Yuli.

Kemudian, apabila pemilik restoran telah melunasi pajak, maka stiker akan seketika dilepas. BKD Depok berharap, pemilik objek pajak yang memiliki tunggakan untuk segera melunasi kewajiban.

“Mudah-mudahan bisa segera diselesaikan segala tunggakan yang ada. Sebab, pajak yang dibayarkan untuk kepentingan pembangunan di Kota Depok,” kata Yuli.

Untuk meningkatkan kepatuhan pajak restoran, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok meluncurkan aplikasi Pajak Daerah Depok Dalam Genggaman (Pak De Daman).

Pada kesempatan berbeda, Wali Kota Depok Mohammad Idris memastikan, aplikasi Pak De Daman akan lebih mudahkan masyarakat untuk membayar pajak restoran—sebagai tahap awal.

Baca Juga  Ketentuan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25

“Agar aplikasi Pak De Daman berjalan efektif, Pemkot Depok meminta Wajib Pajak, khususnya di bidang restoran untuk memasang alat tapping box di gerai mereka secara real time. Bagi yang memasang real time, kita berikan diskon pajaknya 3 persen. Supaya konsumen yang berbelanja bertambah banyak, di resto-resto yang terpasang tapping box, kita rangsang dengan sebuah aplikasi Pak De Daman,” ujar Idris.

Ia mengungkapkan, aplikasi Pak De Daman dikembangkan dari hasil Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pajak Daerah I BKD Kota Depok Yuli Puspita Anggraini.

“Aplikasi ini diciptakan sebagai upaya meningkatkan ketaatan Wajib Pajak di Kota Depok. Target utamanya meningkatkan PAD Kota Depok. Kita inginnya PAD tahun depan bisa sampai Rp 2 triliun, dulu andalan kita memang pajak kendaraan bermotor. Namun, aturan pajak kendaraan bermotor akan diserahkan 66 persen (kepada pemkot) pada tahun 2025, sehingga kita terus berupaya agar tahun 2024 PAD kita bisa Rp 2 triliun melalui optimalisasi pajak daerah lainnya,” pungkas Idris.

Baca Juga  Kanwil DJP Jatim II Hentikan Penyidikan Pidana Pajak PT SMS

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *