in ,

Pemprov NTB Siapkan Hadiah Umrah untuk Wajib Pajak Patuh

Pemprov NTB Siapkan Hadiah
FOTO: IST

Pemprov NTB Siapkan Hadiah Umrah untuk Wajib Pajak Patuh

Pajak.com, Lombok – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi NTB kembali siapkan hadiah umrah bagi Wajib Pajak patuh. Program ini berlaku mulai 1 Agustus 2023 hingga waktu pengundian hadiah 31 oktober 2023.

“Bappenda NTB menyiapkan hadiah menarik bagi Wajib Pajak yang beruntung, yakni hadiah undian umrah bagi umat muslim. Apabila Wajib Pajak yang beruntung nonmuslim, maka akan diberikan uang pengganti sebesar biaya ibadah umrah. Kesempatan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang aktif membayar kewajiban pembayaran pajak kendaran bermotor selama periode berlangsung,” jelas Kepala Bappenda Provinsi NTB Eva Dewiyani, dikutip Pajak.com, (3/8).

Selain itu, Pemprov NTB juga memberikan pembebasan denda dan gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan bebas pokok pajak kendaraan bermotor di atas lima tahun. Program ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 52 Tahun 2023 tentang Pemberian Keringanan dan Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pemberian Apresiasi kepada Wajib Pajak Aktif.

Baca Juga  Syarat dan Prosedur Pengajuan Gugatan ke Pengadilan Pajak secara Manual

Eva memerinci, tiga poin dalam Pergub Nomor 52 Tahun 2023, yaitu pertama, bebas denda pajak kendaraan bermotor untuk Wajib Pajak aktif dan Wajib Pajak tidak melakukan daftar ulang (TMDU). Kedua, bebas pokok pajak kendaraan bermotor di atas lima tahun untuk Wajib Pajak TMDU di atas lima tahun. Ketiga, bebas biaya BBNKB II.

“Program ini juga untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak sekaligus mendorong Wajib Pajak melaksanakan kewajiban melakukan daftar ulang kendaraan bermotor (samsat),” ujarnya.

Dengan peningkatan kepatuhan, Bappenda NTB berharap Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2023 sebesar Rp 2,98 triliun juga dapat tercapai. Adapun target ini meningkat Rp 246,38 miliar dari realisasi PAD tahun 2022 yang senilai Rp 2,73 triliun.

Baca Juga  PNS Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Terapkan Skema Tabungan Pajak

“Bappenda NTB menargetkan 68,07 persen PAD berasal dari pajak daerah, kemudian 1,2 persen dari retribusi daerah, dan 28,4 persen dari Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah (LLPAD). Untuk mencapai target PAD tersebut, Bappenda NTB juga menerapkan sejumlah strategi, seperti memperkuat digitalisasi pembayaran pajak melalui QRIS maupun pendapatan nontunai lainnya. Kami juga membangun aplikasi pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor (e-PBBKB)—yang akan memudahkan dalam validasi data PBBKB (pajak bahan bakar kendaraan bermotor), kami juga melakukan koordinasi dengan Wajib Pungut,” jelas Eva.

Secara simultan, Bappenda NTB tengah menggali sumber baru PAD melalui penerbitan regulasi tentang penyesuaian tarif pajak maupun retribusi daerah.

“Banyak potensi PAD baru yang bisa dioptimalkan seperti PAD dari aset Pemprov NTB di Gili Trawangan yang sedang ditata ulang. Kami juga aktif melakukan pertukaran data dan informasi pajak yang melibatkan kabupaten dan kota dan instansi terkait lingkup Pemerintah Provinsi NTB. Kami juga melakukan pendataan pendaftaran izin usaha dengan syarat bebas tunggakan,” pungkas Eva.

Baca Juga  Kanwil DJP Jaktim dan Tiga Kampus Tutup Ruang Belajar Pajak

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *