in ,

Dasar Pengenaan Pajak: Pengertian dan Jenis

Dasar Pengenaan Pajak
FOTO: IST

Dasar Pengenaan Pajak: Pengertian dan Jenis

Pajak.comJakarta – Salah satu hal yang perlu diketahui dalam penghitungan pajak adalah dasar pengenaan pajak, yang menjadi acuan dalam menentukan besarnya pajak yang terutang. Pajak.com akan membahas pengertian serta berbagai jenis dasar pengenaan pajak, yang digunakan untuk penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Apa itu dasar pengenaan pajak?

Menurut peraturan perundangan-undangan perpajakan, dasar pengenaan pajak atau DPP adalah jumlah harga jual, nilai impor, nilai ekspor, penggantian, atau nilai lain yang digunakan sebagai rujukan dalam menghitung nilai pajak terutang. Nilai pajak terutang tersebut berbentuk PPN atau PPh 22, PPh 23, dan juga PPh pasal 4 ayat 2.

Jadi, DPP adalah angka yang menjadi dasar dalam menentukan berapa pajak yang harus kita bayar ke negara. Adapun DPP dibedakan menjadi dua jenis, yaitu DPP PPh dan DPP PPN.

Jenis dan cara menghitung DPP PPh

DPP PPh adalah jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak, baik orang pribadi maupun badan. DPP PPh terdiri dari beberapa jenis, antara lain DPP PPh 21, DPP PPh 22, DPP PPh 23, dan DPP PPh 15. Setiap jenis DPP PPh memiliki cara menghitung yang berbeda-beda, tergantung pada sumber penghasilannya.

Berikut ini adalah penjelasan singkat tentang masing-masing jenis DPP PPh dan cara menghitungnya:

– DPP PPh 21 adalah jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh oleh pegawai atau pekerja, baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri, yang dikenakan PPh Pasal 21. Cara menghitung DPP PPh 21 adalah dengan menjumlahkan semua penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh pegawai atau pekerja, seperti gaji, tunjangan, bonus, honorarium, uang lembur, uang pensiun, dan sebagainya. Dari jumlah tersebut, dikurangi dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dan biaya jabatan.

Baca Juga  Cara Menyampaikan Perubahan Data Perusahaan ke Kantor Pajak

PTKP adalah jumlah penghasilan yang tidak dikenakan pajak, yang besarnya ditentukan berdasarkan status dan tanggungan Wajib Pajak. Biaya jabatan adalah jumlah pengeluaran yang diperlukan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, yang besarnya ditentukan berdasarkan persentase tertentu dari penghasilan bruto.

– DPP PPh 22 adalah jumlah harga jual, nilai impor, atau nilai lain yang dikenakan PPh Pasal 22. Nilai impor merupakan nilai uang yang menjadi dasar untuk penghitungan bea masuk, ditambah pungutan lain yang dikenakan pajak sesuai Undang-Undang Pabean untuk impor Barang Kena Pajak. Nilai impor ini tidak termasuk PPN yang dipungut menurut UU PPN.

– DPP PPh 23 adalah nilai atas imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain yang dipotong dari jumlah bruto tidak termasuk PPN.

– DPP PPh 15 adalah jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak badan yang bergerak di bidang usaha tertentu, seperti perkebunan, pertambangan, perikanan. DPP PPh 15 adalah norma penghitungan khusus penghasilan neto, yakni 4 persen dari peredaran bruto.

Baca Juga  DJP dan Singapura Bertukar Pengalaman Pengelolaan “Contact Center” Layanan Perpajakan 

Besarnya PPh yang terutang adalah 1,2 persen dari peredaran bruto dan bersifat final. Pada perusahaan pelayaran, misalnya, peredaran bruto dalam PPh 15 adalah semua imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan luar negeri dan/atau sebaliknya.

Jenis dan Cara Menghitung DPP PPN

DPP PPN adalah harga yang dibebankan pada penjual barang atau jasa saat transaksi. Artinya, DPP PPN merupakan harga dari sebuah barang atau jasa yang diserahkan. PPN adalah pajak yang dikenakan atas penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak di dalam daerah pabean Indonesia.

DPP PPN terdiri dari empat jenis, yaitu DPP harga jual, DPP penggantian, DPP nilai ekspor, nilai impor, dan DPP nilai lain. Berikut ini adalah penjelasan singkat tentang masing-masing jenis DPP PPN dan cara menghitungnya:

– DPP harga jual adalah jumlah harga jual yang diterima atau seharusnya diterima oleh pengusaha kena pajak (PKP) atas penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak kepada pembeli atau penerima jasa.

– DPP penggantian adalah jumlah penggantian yang diterima atau seharusnya diterima oleh PKP atas penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak kepada pihak lain selain pembeli atau penerima jasa. Contoh DPP penggantian adalah penggantian asuransi, penggantian kerugian, penggantian biaya, dan sebagainya.

Baca Juga  Komwasjak: “Core Tax” Bikin Potensi Sengketa Pajak Menurun

– DPP nilai ekspor adalah jumlah nilai ekspor yang dinyatakan dalam faktur ekspor atau dokumen lain yang sah, atas penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak ke luar daerah pabean Indonesia.

– Nilai Impor merupakan nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk, ditambah pungutan lainnya yang dikenakan pajak berdasarkan ketentuan perundang-undangan pabean untuk impor Barang Kena Pajak, tidak termasuk PPN yang dipungut menurut Undang-Undang PPN.

– DPP nilai lain adalah jumlah nilai lain yang digunakan sebagai DPP atas penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak yang tidak termasuk dalam DPP harga jual, DPP penggantian, atau DPP nilai ekspor. Contoh DPP nilai lain adalah nilai impor, nilai penyerahan barang atau jasa yang tidak dibayar, nilai penyerahan barang atau jasa yang tidak memiliki faktur pajak, dan sebagainya.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *