in ,

Apa itu DPP Nilai Lain Dalam PPN?

Apa itu DPP Nilai Lain Dalam PPN?
FOTO: IST

Apa itu DPP Nilai Lain Dalam PPN?

Apa itu DPP Nilai Lain Dalam PPN? Masyarakat di Indonesia telah memahami bahwa PPN yang diterapkan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa menganut tarif tunggal, dari sebelumnya 10% menjadi 11%. Pengecualian untuk ekspor yang dikenakan tarif 0% demi mendukung terlaksananya ekspor barang dan jasa. Tarif tunggal ini telah menjadi rahasia umum, sehingga masyarakat tak perlu repot-repot menghafal tarif bermacam-macam, sebagaimana terdapat pada PPh.

Tarif tunggal ini nantinya dikenakan pada dasar pengenaan pajak (DPP) untuk menentukan besaran PPN yang terutang atas suatu transaksi. Hal ini memunculkan istilah tarif efektif, yakni tarif atas jumlah bruto transaksi. Hal ini dikarenakan DPP tidak selalu sama dengan nilai bruto suatu transaksi, sehingga tarif efektif bisa saja berbeda dari tarif 11% yang kini berlaku.

Selanjutnya kita perlu mengetahui macam-macam DPP yang terdapat di PPN yang berhubungan dengan tarif efektif PPN. Disebutkan pada pasal 1 angka 17 UU PPN, macam-macam DPP PPN diantaranya adalah harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, dan nilai lain. Pada kali ini kita akan membahas DPP nilai lain, yang mana membuat tarif efektif tak sama dengan tarif umum PPN.

Jenis-Jenis DPP Nilai Lain

Sebagaimana disebutkan pada pasal 16G UU PPN, DPP nilai lain diterapkan untuk menjamin kepastian hukum dalam hal DPP dengan harga jual, penggantian, nilai impor, dan nilai ekspor sulit untuk diterapkan. Pengaturan teknis mengenai nilai lain sebagai DPP diatur pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 75 tahun 2010 terakhir diubah dengan PMK nomor 71 tahun 2022. Jenis – jenis nilai lain sebagaimana diatur pada PMK tersebut diantaranya adalah:

Baca Juga  Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengembalian Pajak dalam Rangka Impor

a. Harga jual atau penggantian setelah dikurangi dengan laba kotor, diperuntukkan bagi:

– Pemakaian sendiri BKP dan/atau JKP;

– Pemberian cuma-cuma BKP dan/atau JKP;

b. Perkiraan hasil rata-rata per judul film, diperuntukkan bagi penyerahan film cerita;

c. Harga jual eceran, diperuntukkan bagi penyerahan produk hasil tembakau;

d. Harga pasar wajar, diperuntukkan bagi BKP berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan yang masih tersisa saat pembubaran perusahaan;

e. Harga pokok penjualan (HPP), diperuntukkan bagi penyerahan BKP pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan antarcabang;

f. Harga yang disepakati antara pedagang perantara dengan pembeli, diperuntukkan bagi penyerahan BKP melalui pedagang perantara;

g. Harga lelang, diperuntukkan bagi penyerahan BKP melalui juru lelang;

h. 10% dari jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih, diperuntukkan bagi:

– Penyerahan jasa pengiriman paket;

– Penyerahan jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata berupa paket wisata, pemesanan sarana angkutan, dan pemesanan sarana akomodasi, yang penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi/imbalan atas penyerahan jasa perantara penjualan;

– Penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang didalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi.

i. 10% dari Harga Jual Paket penyelenggaraan ke tempat lain, dalam hal:

Baca Juga  Pelaporan SPT Tahunan Kalselteng Tumbuh Positif 15,68 Persen

– Penyerahan jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan yang tidak dikenai PPN yang juga menyelenggarakan perjalanan ke tempat lain, apabila antara tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan dan tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain dirinci secara jelas.

j. 5% dari Harga Jual keseluruhan paket penyelenggaraan perjalanan, dalam hal:

– Penyerahan jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan yang tidak dikenai PPN yang juga menyelenggarakan perjalanan ke tempat lain, apabila antara tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan dan tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain tidak dirinci.

k. 10% dari Harga Jual voucher, diperuntukkan bagi jasa penyelenggaraan pemasaran media voucher, layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi voucher, serta program loyalitas dan penghargaan pelanggan, yang di dalamnya tidak didasari pemberian komisi dan tidak dapat margin.

Penggunaan DPP nilai lain sebagai PPN ini mengharuskan PKP untuk menerbitkan faktur pajak sebagaimana mestinya. Namun untuk kode transaksinya berbeda daripada penyerahan biasa, yakni menggunakan kode 04. Untuk ketentuan kewajiban pelaporan dan penerbitan faktur pajak menggunakan ketentuan faktur pajak pada umumnya.

Kemudian terdapat ketentuan khusus terkait dengan DPP nilai lain yang menyebabkan pajak masukan tidak dapat dikreditkan, yakni atas:

– Penyerahan jasa pengiriman paket yang dilakukan oleh pengusaha jasa pengiriman paket;

– Penyerahan jasa biro perjalanan wisata berupa penjualan paket wisata, pemesanan sarana angkutan, dan pemesanan sarana akomodasi, yang penyerahannya tidak didasari pemberian komisi/imbalan atas jasa perantara penjualan yang dilakukan oleh pengusaha jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata;

Baca Juga  Kurs Pajak 20 - 26 Maret 2024

– Penyerahan jasa freight forwarding yang di dalam jasa tagihannya terdapat baiya transportasi yang dilakukan oleh pengusaha jasa pengurusan transportasi.

– Penyerahan jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan dan juga penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain yang dilakukan oleh pengusaha jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah dan juga perjalanan ke tempat lain.

– Penyerahan jasa penyelenggaraan pemasaran media voucher, layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi voucher, serta program loyalitas dan penghargaan pelanggan, yang di dalamnya tidak didasari pemberian komisi dan tidak dapat margin yang dilakukan oleh pengusaha jasa penyelenggaraan jasa tersebut.

Contoh soal dan perhitungan

Soal 1

PT. A merupakan industri perusahaan jasa ekspedisi dan pengiriman barang. Pada tanggal 20 Oktober 2022, PT. A melakukan penyerahan jasa pengiriman paket berupa material bangunan yang dipesan oleh PT. X dengan nilai tagihan Rp25.000.000. Berapa DPP dan PPN yang harus dipungut oleh PT. A?

Jawab:

DPP     = 10% x nilai tagihan

= 10% x Rp25.000.000

=  Rp2.500.000

PPN     = 10% x DPP

= 10% x Rp2.500.000

= Rp250.000

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *