in ,

Segera Manfaatkan Diskon PBB dari Pemkab Bogor

Diskon PBB dari Pemkab Bogor
FOTO: IST

Segera Manfaatkan Diskon PBB dari Pemkab Bogor

Pajak.com, Bogor – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memberikan diskon pembayaran, penghapusan, denda, dan/atau pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2)/PBB sepanjang tahun 2023. Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor mengajak masyarakat untuk segera memanfaatkan insentif ini.

“Pajakmu membangun Bogor. Ayo manfaatkan relaksasi pajak daerah tahun 2023,” tulis Bappenda dalam akun resminya @bappenda_kabbogor, dikutip Pajak.com (16/1).

Pemkab Bogor membagi tiga klaster periode dalam program ini. Pertama, memberikan diskon PBB sebesar 10 persen bagi Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pada 2 Januari hingga 28 Februari 2023. Apabila Wajib Pajak baru melakukan pembayaran atas PBB pada Maret 2023, diskon yang diberikan berkurang menjadi hanya sebesar 5 persen.

Kedua, Pemkab Bogor memberikan fasilitas penghapusan denda bagi Wajib Pajak yang melunasi tunggakan PBB tahun pajak 2019 hingga 2022. Denda dihapuskan bila tunggakan dilunasi pada 2 Januari hingga 31 Maret 2023.

Baca Juga  Bayar PBB Tepat Waktu di Sukabumi, Berpeluang Umrah Gratis

Ketiga, Pemkab Bogor memberikan fasilitas pengurangan pokok sebesar 20 persen dan penghapusan denda bagi Wajib Pajak yang melunasi tunggakan PBB tahun pajak 2018 dan tahun-tahun sebelumnya. Fasilitas ini berlaku hingga 31 Agustus 2023.

“Untuk memperoleh Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB secara elektronik atau mengecek tunggakan, Wajib Pajak dapat mengakses bappenda.bogorkab.go.id,” tulis Bappenda Bogor.

Pembayaran atas PBB terutang tahun pajak 2023 ataupun tunggakan tahun pajak sebelumnya dapat dilakukan melalui Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Pajak Daerah Bappenda; PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk/BRI ; PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB), PT Pos Indonesia (Persero); e-commerce; dan beragam aplikasi dompet digital, seperti OVO.

Pada kesempatan berbeda, Kepala Bappenda Kabupaten Bogor Arif Rahman mengungkapkan, pemberian insentif pajak merupakan salah satu strategi untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dan mengoptimalkan penerimaan. Terbukti, penerimaan realisasi pajak daerah dari 10 jenis pajak mengalami peningkatan dalam setiap tahunnya. Capaian realisasi penerimaan pajak Pemkab Bogor hingga 9 Desember 2022 tercatat sebesar Rp 2.395.274.549.858 atau 101,08  persen dari target yang telah ditetapkan senilai Rp 2.369.772.820.000. Seperti diketahui, Pemkab Bogor memberikan diskon kepada masyarakat yang melakukan pembayaran PBB hingga 31 Desember 2022.

Baca Juga  Kanwil DJP Jatim II Hentikan Penyidikan Pidana Pajak PT SMS

“Realisasi pajak daerah di Kabupaten Bogor dari 10 jenis pajak yang dikelola Bappenda Bogor paling besar terkontribusi dari BPHTB dengan capaian Rp 873.960.652.880. Terbesar selanjutnya dari PBB dengan capaian Rp 580.498.810.459,” ungkap Arif, (20/12).

Secara simultan, Pemkab Bogor juga meningkatkan kualitas pelayanan dan pengembangan inovasi digital untuk mempermudah Wajib Pajak, yaitu melalui Antrean Online, PBB Online, e-PBB Mobile, e-SPPT, BPHTB online, e-SPTPD online, B-Tax, HALLO BAPPENDA, dan SIKEBAL. Pemkab Bogor juga memiliki layanan jemput bola, yakni Mobil Keliling. Pemkab Bogor juga rutin memberikan apresiasi kepada Wajib Pajak patuh.

Tidak hanya tercapainya realisasi penerimaan pajak daerah, ragam inovasi telah mengantarkan Bappenda Bogor dalam meraih penghargaan Jawara Ekonomi Digital Jawa barat (AJEG JABAR) tahun 2022. Bappenda Bogor meraih terbaik ke-5 pada kategori Digitalisasi Ekonomi Daerah Kabupaten Terbaik. Penghargaan AJEG JABAR tahun 2022 diberikan langsung Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada acara West Java Annual Meeting (WJAM), di InterContinental Hotel Dago Pakar, Kota Bandung, (19/12).

Baca Juga  Pemkab Tangerang Pasang Stiker bagi Restoran Penunggak Pajak

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *