in ,

Hati-Hati, Menunggak PBB Aset Bisa Disita!

Menunggak PBB Aset Bisa Disita
FOTO: IST

Hati-Hati, Menunggak PBB Aset Bisa Disita!

Hati-Hati, Menunggak PBB Aset Bisa Disita! Setiap wajib pajak yang memiliki tanah dan bangunan yang memberikan keuntungan dan kedudukan sosial ekonomi maka berkewajiban untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) selama setahun sekali. PBB P2 tergolong ke dalam pajak daerah sehingga besaran tarif yang dikenakan pada objek pajak berbeda-beda sesuai ketentuan di daerah masing-masing dengan syarat tidak melebihi tarif sebesar 0,5% yang telah diatur dalam UU HKPD.

Jangka waktu pembayaran PBB yaitu paling lambat enam bulan sejak Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) diterbitkan dan diterima wajib pajak. Apabila sudah melewati jatuh tempo, maka wajib pajak akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% dari jumlah PBB yang harus dibayar. Denda tersebut diperhitungkan setiap bulan hingga PBB dilunasi. Peraturan mengenai denda ini dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak Bumi dan Bangunan.

Baca Juga  Tahapan Pendahuluan Sebagai Syarat Mutlak Penerapan PKKU

Denda sebesar 2% memang terlihat kecil, namun jika wajib pajak terus menunggak pembayaran maka total pajak yang harus dibayar akan semakin besar. Misalnya di tahun 2002 Bapak Subur memiliki utang PBB sebesar Rp1.000.000 atas bangunan yang dimilikinya. Kemudian Bapak Subur menunggak pembayaran PBB selama satu bulan. Maka denda PBB yang harus dibayar oleh Bapak Subur sebesar 2% x Rp1.000.000 = Rp20.000.

Jika terus menunggak sampai bertahun-tahun misalnya hingga 20 tahun maka denda yang dibayarnya akan semakin besar yaitu 240 bulan (20 tahun) x Rp20.000 =Rp4.800.000. Selain membayar denda, Bapak Subur juga harus membayar PBB di tahun berikutnya yaitu dari tahun 2003 hingga seterusnya. Sehingga total PBB yang terutang berkali-kali lipat, sangat berat bukan?

Baca Juga  Isi Pengumuman Terbaru DJP tentang Pengusaha Kena Pajak

Maka dari itu jangan menyepelekan denda sebesar 2%, karena jika terlalu lama menunggak nominalnya bisa mencapai jutaan hingga ratusan juta rupiah. Bahkan terdapat kemungkinan aset yang dimiliki berupa tanah atau bangunan bisa disita oleh pihak pajak apabila jumlah tunggakan semakin banyak hingga miliaran rupiah.

Dilakukannya penyitaan untuk memberikan efek jera kepada wajib pajak. Namun sebelum dilakukan penyitaan terdapat beberapa proses yang harus dilalui seperti diberikan surat tagihan pajak, surat teguran, surat peringatan penagihan penunggakan pajak, serta surat paksa. Kemudian jika tidak ada tanggapan akan dilakukan pemasangan plang tanda penunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai bentuk sanksi sosial kepada wajib pajak yang menunggak pembayaran PBB.

Apabila masih tidak ada respon dan itikad baik untuk melunasi pajak terutang maka dilakukan penyitaan oleh jurusita.  Bahkan jika setelah disita dan tetap tidak melunasi tunggakan PBB, aset yang disita tersebut akan dilelang oleh pihak pajak untuk melunasi tunggakan pajak.

Baca Juga  DJP dan BPH Migas Integrasikan Data

Apabila ingin terhindar dari denda dan penyitaan yang merugikan, wajib pajak harus membiasakan diri untuk membayar PBB tepat waktu. Saat ini membayar PBB sangatlah mudah dan praktis seperti belanja online yang dapat dilakukan dari rumah melalui platform e-commerce seperti Bukalapak, Shopee, Tokopedia, dan Traveloka. Mari menjadi wajib pajak yang bijak demi kesejahteraan dan kebahagiaan diri sendiri.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *