in ,

Cara Mengurus SPPT PBB yang Hilang

Cara Mengurus SPPT PBB yang Hilang
FOTO: IST

Cara Mengurus SPPT PBB yang Hilang

Pajak.com, Jakarta – Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan salah satu dokumen penting bagi pemilik tanah/rumah/bangunan. Namun, bagaimana bila SPPT PBB hilang? Pajak.com akan memberikan informasi mengenai tata cara mengurus SPPT PBB yang hilang itu berdasarkan regulasi yang berlaku.

Apa itu SPPT PBB?

SPPT PBB adalah surat keputusan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terkait pajak terutang dalam satu tahun pajak. SPPT ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Dalam UU ini ditetapkan bahwa SPPT merupakan dokumen yang menunjukkan besarnya utang atas PBB yang harus dilunasi oleh Wajib Pajak pada waktu yang telah ditentukan. Sebagai informasi, sebelum dikelola oleh pemerintah daerah, PBB dihimpun oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Biasanya, SPPT diterbitkan berbarengan dengan Izin Memberikan Bangunan (IMB) dan sertifikat tanah/rumah/bangunan. Namun, SPPT PBB bukan merupakan bukti kepemilikan objek pajak. Bukti hak dan kepemilikan tanah atau bangunan adalah sertifikat, sedangkan IMB untuk menunjukkan bahwa bangunan yang didirikan sudah sesuai izin dan peraturan yang berlaku.

Baca Juga  DJP: 10 Juta Lebih Wajib Pajak Telah Lapor SPT
Apa fungsi SPPT PBB?

– Sebagai dokumen yang menunjukkan besarnya utang atas PBB yang semestinya dilunasi Wajib Pajak pada waktu yang sudah ditentukan.
– Memegang fungsi penting bagi Wajib Pajak ketika proses mengumpulkan dokumen lengkap untuk menjaga atau melindungi aset berharga.
– Menjadi salah satu elemen untuk terhindar dari sengketa hak milik tanah dan bangunan atau terjadinya penipuan.
– Surat yang menunjukkan besaran beban pajak yang dibayarkan kepada negara oleh pemiliknya terhadap objek pajak.

Bagaimana cara mengurus SPPT PBB yang hilang?

– Siapkan surat keterangan dari kelurahan atas kehilangan SPPT PBB.
– Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
– Datang ke kantor dinas pendapatan daerah setempat untuk mengurus SPPT PBB yang hilang itu. Jangan lupa lampirkan surat keterangan kehilangan dari kelurahan maupun berkas fotokopi KTP dan KK.  
– SPPT PBB Anda akan segera diterbitkan oleh dinas terkait.

Baca Juga  Kurs Pajak 17 – 23 April 2024

Bagaimana persyaratan mengurus permohonan salinan SPPT PBB?
Anda juga bisa mengurus salinan SPPT PBB untuk memberikannya kepada keluarga atau ahli waris. Caranya sebagai berikut:  

  1. Siapkan file yang dibutuhkan.

    Siapkan fotokopi pemohon atau yang diberi kuasa.

  2. Fotokopi SPPT PBB.

    Melampirkan fotokopi SPPT PBB tahun sebelumnya.

  3. Siapkan surat keterangan SPPT PBB rusak.

    Siapkan surat keterangan SPPT PBB rusak/surat keterangan mengajukan salinan SPPT PBB dari kepala desa atau lurah setempat.

  4. Bukti Pembayaran PBB

    Bukti pembayaran PBB, setidaknya tahun 2008 hingga 2019.

  5. Fotokopi sertifikat tanah.

    Melampirkan fotokopi sertifikat tanah.

  6. Fotokopi surat keterangan beda nama.

    Melampirkan fotokopi surat keterangan beda nama dari kepala desa atau lurah setempat serta surat keterangan waris.

  7. Selanjutnya dilakukan penelitian berkas permohonan.

    Kemudian, dinas pendapatan daerah akan melakukan pengecekan dan penelitian berkas permohonan penerbitan salinan SPPT PBB.

  8. Penelitian dilakukan dengan SISMIOP

    Penelitian dan pencetakan SPPT PBB akan dilakukan dengan basis data Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP).

  9. Salinan SPPT PBB bakal diterbitkan

    Salinan SPPT PBB bakal diterbitkan dan diserahkan ke Wajib Pajak.

Baca Juga  Bayar PBB Tepat Waktu di Sukabumi, Berpeluang Umrah Gratis

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *