in ,

Cara Ajukan Permohonan Pembetulan SKP

Cara Ajukan Permohonan Pembetulan SKP
FOTO: IST

Cara Ajukan Permohonan Pembetulan SKP

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) berwenang mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) sebagai tindak lanjut dari pemeriksaan pajak atas pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan/masa Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Secara lebih rinci, Pajak.com akan mengulas definisi, jenis, hingga cara Wajib Pajak ajukan permohonan pembetulan SKP.

Apa itu SKP?

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang diubah menjadi UU Nomor 28 Tahun 2007, SKP merupakan surat yang diterbitkan atas hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh KPP kepada Wajib Pajak yang memiliki lebih bayar, kurang bayar, atau nihil, sebagai akibat dari ketidaksesuaian laporan SPT tahunan.

Dengan demikian, SKP memiliki lima jenis, yakni:

1.  Surat Tagihan Pajak (STP). 

STP dibuat untuk menagih pajak atau sanksi administrasi berupa bunga atau denda. Sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, STP hanya diterbitkan dalam kondisi berikut:

– PPh dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar.
– Ada kekurangan pembayaran pajak akibat salah tulis atau salah hitung.
– Terkena sanksi administrasi berupa denda atau bunga.
– Pengusaha yang dikenakan pajak, tetapi tidak melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
– Pengusaha yang tidak dikukuhkan sebagai PKP, namun menerbitkan faktur Pajak.
– Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP dan tidak membuat faktur pajak, dan/atau membuat faktur pajak, namun tidak tepat waktu/tidak mengisinya secara lengkap.

2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

SKPKB dikeluarkan oleh KPP karena Wajib Pajak kurang atau tidak membayar pajak terutang, telat menyampaikan SPT masa dari waktu yang telah ditentukan, adanya salah hitung terkait PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang dikenai tarif nol persen, atau tidak diketahuinya besar pajak terutang.

3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT).

SKPLB dikeluarkan oleh KPP ketika Wajib Pajak kurang membayar pajak terutang dari yang seharusnya.

4. Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN). 

SKPN merupakan SKP yang menentukan jumlah pokok pajak yang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak, pajak tidak terutang, dan/atau tidak ada kredit pajak. Menurut Undang-Undang nomor 28 tahun 2007, SKPN dikeluarkan oleh DJP untuk:

– PPh apabila jumlah kredit pajak sama dengan pajak yang terutang, dan/atau pajak yang tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
– PPN jika jumlah kredit pajak sama dengan jumlah pajak yang terutang dan/atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.

5. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).

SKPKB merupakan SKP yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah

Baca Juga  PNS Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Terapkan Skema Tabungan Pajak
Maka, fungsi SKP adalah: 

Menagih kekurangan pajak.
– Mengembalikan kalau ada kelebihan bayar pajak.
– Menginformasikan pada Wajib Pajak ketika ada jumlah pajak terutang.
– Menjatuhkan sanksi administrasi perpajakan.

Bagaimana melakukan permohonan pembetulan SKP? 

Berdasarkan UU Nomor 6 tahun 1983, disebutkan bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pembetulan SKP jika terdapat kesalahan. Namun, jenis kesalahan dibatasi hanya pada kondisi berikut ini:

– Salah tulis pada nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nomor SKP, jenis pajak, masa pajak atau tahun pajak, dan tanggal jatuh tempo.
– Salah hitung yang berasal dari penjumlahan atau pengurangan atau perkalian atau pembagian suatu bilangan.
– Salah penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. Salah penerapan ketentuan tertentu dalam perundang-undangan perpajakan. Contonya, kekeliruan dalam penerapan tarif, kekeliruan penerapan persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN), salah dalam penerapan sanksi administrasi, salah dalam perhitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), salah penghitungan dalam PPh dalam tahun berjalan, serta salah saat pengkreditan pajak.

Baca Juga  Pajak.com Sosialisasikan “Dari Sobat Pak Jaka”, Pandu Mahasiswa KOSTAF FIA UI Tuangkan Opini Lewat Tulisan

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *