in ,

Pemeriksaan Bukti Permulaan, Apa itu?

Pemeriksaan Bukti Permulaan
FOTO: IST

Pemeriksaan Bukti Permulaan, Apa itu?

Pemeriksaan Bukti Permulaan, Apa itu? Istilah pemeriksaan pajak tentu tidak asing di telinga para Wajib Pajak di Indonesia. Namun apabila mendengar pemeriksaan bukti permulaan, mungkin hanya sedikit yang mengetahui dan memahami apa artinya. Ada baiknya Anda mengetahui apa itu pemeriksaan bukti permulaan dan berusaha semaksimal mungkin untuk menjauhinya.

Mengacu pada Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 239 tahun 2014 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, Pemeriksaan bukti permulaan adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan.

Kemudian bukti permulaan adalah keadaan, perbuatan, dan/atau bukti berupa keterangan, tulisan, atau benda yang dapat memberikan petunjuk adanya dugaan kuat bahwa sedang atau telah terjadi suatu tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh siapa saja yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

Dilaksanakannya pemeriksaan bukti permulaan ini berdasar dari 4 macam sumber yang biasa disingkat IDLP, yakni:

  • Informasi: keterangan baik lisan maupun tertulis yang dapat dikembangkan dan dianalisis untuk mengetahui ada tidaknya bukti permulaan;
  • Data: kumpulan angka, huruf, kata, atau citra yang bentuknya dapat berupa surat, dokumen, buku, atau catatan yang dapat dikembangkan dan dianalisis untuk mengetahui ada tidaknya bukti permulaan;
  • Laporan: pemberitahuan yang disampaikan oleh orang atau institusi karena hak dan/atau kewajiban berdasarkan undang – undang kepada pejabat yang berwenang mengenai dugaan telah atau sedang atau akan terjadi tindak pidana perpajakan;
  • Pengaduan: pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak berkepentingan kepada pejabat berwenang untuk menindak menurut hukum orang pribadi atau badan yang telah melakukan tindak pidana perpajakan yang merugikannya.
Baca Juga  57 Wajib Pajak Terima Penghargaan dari Kanwil DJP Jaksus

Pemeriksaan bukti permulaan atau biasa disebut pemeriksaan bukper erat kaitannya dengan pemeriksaan pajak. Apabila dalam proses menyelesaikan pemeriksaan pajak tim pemeriksa menemukan indikasi tindak pidana perpajakan dari 4 sumber diatas, maka pemeriksa pajak dapat melaksanakan pemeriksaan bukti permulaan terhadap Wajib Pajak terkait.

Adapun indikasi tindak pidana perpajakan yang menjadi ruang lingkup pemeriksaan bukper diatur pada pasal 38, 39, dan 39A UU KUP . Pasal 38 mengatur tentang kealpaan tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar.

Pasal 39 mengatur kesengajaan melakukan 1 diantara 9 indikasi tindak pidana perpajakan. Pasal 39A mengatur tentang kesengajaan menerbitkan atau menggunakan faktur pajak, bukti potong/pungut dan/atau bukti setor yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau menerbitkan faktur pajak padahal belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

9 Indikasi tindak pidana perpajakan yang diatur pada pasal 39 UU KUP adalah sebagai berikut:

  • tidak mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP atau tidak melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP;
  • menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP atau PKP;
  • tidak menyampaikan SPT;
  • menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap;
  • menolak untuk dilakukan pemeriksaan;
  • memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah – olah benar, atau tidak menggambarkan keadaan sebenarnya;
  • tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lain;
  • tidak menyimpan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain dalam jangka waktu yang ditentukan;
  • tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.
Baca Juga  57 Wajib Pajak Patuh dan Berkontribusi Besar Terima Penghargaan dari Kanwil DJP Jaksus

Bila ditemukan indikasi tindak perpajakan diatas pada Wajib Pajak, pemeriksa dapat melaksanakan pemeriksaan bukper. Pemeriksaan bukper sendiri terdiri dari 2 jenis, yakni pemeriksaan bukper terbuka dan tertutup. Keduanya memiliki tujuan yang sama untuk mendapatkan bukti permulaan terhadap dugaan pelanggaran tindak pidana perpajakan.

Perbedaannya terletak pada diberitahukannya pelaksanaan pemeriksaan bukper terhadap Wajib Pajak. Jadi berhati – hetilah, pemeriksa pajak dapat melakukan pemeriksaan bukper tertutup atau dalam kata lain tidak memberitahukan dahulu kepada Anda.

Ketentuan pelaksanaan pemeriksaan bukper yang sebaiknya Anda ketahui adalah sebagai berikut:

  • Pemeriksa bukper menyampaikan surat pemberitahuan pemeriksaan bukper kepada Wajib Pajak, apabila pemeriksaan bukper dilakukan secara terbuka;
  • Pemeriksa bukper akan meminjam dan mengamankan berkas – berkas Wajib pajak yang diperlukan dalam pemeriksaan bukper yang terdapat di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib pajak terdaftar;
  • Semua buku, catatan, dan dokumen yang berkaitan dengan pemeriksaan bukper yang dikuasai Wajib Pajak ataupun pihak ketiga akan dipinjam dan diamankan oleh tim pemeriksa bukper;
  • Pemeriksa bukper berwenang melakukan penyegelan terhadap Wajib Pajak bila diperlukan;
  • Pemeriksa bukper akan memanggil para calon tersangka, calon saksi, dan/atau pihak yang berkaitan untuk memperoleh keterangan yang diperlukan;
  • Apabila hasil pemeriksaan bukper menunjukkan terdapat bukti permulaan tindak pidana perpajakan yang cukup, maka dapat dindaklanjuti dengan penyidikan;
  • Pemeriksaan bukper dapat dilaksanakan di kantor Direktorat Jenderal Pajak, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak, tempat tinggal Wajib Pajak, atau tempat lain yang dianggap perlu;
  • Pemeriksaan bukper dapat dilakukan pada jam kerja maupun diluar jam kerja.

Dalam pelaksanaan pemeriksaan bukper ada hak dan kewajiban yang Anda miliki sebagai Wajib Pajak yang dilakukan pemeriksaan bukper, diantaranya Anda wajib:

  • memberikan kesempatan kepada pemeriksa bukper untuk memasuki dan/atau memeriksa tempat atau ruang, barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan Bahan Bukti;
  • memberikan kesempatan kepada pemeriksa bukper untuk mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik;
  • memperlihatkan dan/atau meminjamkan Bahan Bukti kepada pemeriksa bukper;
  • memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis kepada pemeriksa bukper; dan
  • memberikan bantuan kepada pemeriksa bukper guna kelancaran pemeriksaan bukper.
Baca Juga  Mengenal Tobin Tax: Definisi, Tujuan, dan Tantangan Penerapannya

Anda juga berhak meminta kepada pemeriksa bukper untuk:

  • menyampaikan surat pemberitahuan pemeriksaan bukper;
  • memperlihatkan kartu tanda pengenal pemeriksa bukper;
  • memperlihatkan Surat Perintah Pemeriksaan bukper atau Surat Perintah Pemeriksaan bukper Perubahan; dan
  • mengembalikan Bahan Bukti yang telah dipinjam dan tidak diperlukan dalam proses Penyidikan.

Yang terakhir terkait dengan jangka waktu pelaksanaannya, pemeriksaan bukper terbuka dilaksanakan selama maksimal 12 bulan sejak tanggal penyampaian surat pemberitahuan pemeriksaan bukper hingga tanggal laporan pemeriksaan bukper.

Sedangkan untuk pemeriksaan bukper tertutup dilaksanakan maksimal 12 bulan sejak tanggal surat perintah pemeriksaan bukper (yang tidak diketahui oleh Wajib Pajak) hingga tanggal laporan pemeriksaan bukper.

Selain itu, apabila terhadap Anda dilakukan pemeriksaan bukper, maka pemeriksaan pajak untuk menguji kepatuhan yang sedang dijalankan akan ditangguhkan. Untuk ketentuan lebih jelasnya, Anda dapat mempelajari PMK nomor 239 tahun 2014.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *