in ,

Prosedur Perpanjangan Waktu Pelunasan Pajak

Prosedur Perpanjangan Waktu Pelunasan Pajak
FOTO: IST

Prosedur Perpanjangan Waktu Pelunasan Pajak

Pajak.com, Jakarta – Kewajiban perpajakan yang tertuang dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP) harus dilunasi dalam jangka waktu satu bulan sejak tanggal penerbitan surat. Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga memberikan perpanjangan waktu pelunasan bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu.

Apa kriteria Wajib Pajak yang dapat mengajukan perpanjangan waktu pelunasan pajak itu? Dan, bagaimana prosedur pengajuan perpanjangan waktu pelunasan pajak? Selengkapnya Pajak.com ulas berdasarkan peraturan yang berlaku.  

Apa itu SKP?

SKP merupakan surat yang diterbitkan atas hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar. SKP ditetapkan bagi Wajib Pajak yang memiliki lebih bayar, kurang bayar, atau nihil, sebagai akibat dari ketidaksesuaian laporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan. Maka, pihak yang berhak mengeluarkan SKP adalah KPP.

Apa saja jenis SKP?

Dalam Pasal 1 Nomor 15 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 disebutkan, SKP memiliki jenis:
– Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
– Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT).
– Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN).
– Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).

Baca Juga  Kanwil DJP Jakbar Catat Penerimaan Pajak Rp 10,27 T
Apa saja kriteria Wajib Pajak yang diberikan perpanjangan pelunasan kewajiban pajak di SKP?

– Wajib Pajak menjalani usaha kecil, terdiri dari Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan.
– Untuk Wajib Pajak orang pribadi harus yang menerima penghasilan dari usaha tetapi tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas. Sementara untuk Wajib Pajak badan adalah bukan yang termasuk badan usaha tetap (BUT).
– Terdapat kriteria lainnya yang harus dipenuhi, baik Wajib Pajak orang pribadi maupun badan. Kriteria itu, yakni harus yang menerima penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Kriteria ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 242 Tahun 2021.

Berapa lama perpanjangan waktu yang diberikan DJP untuk pelunasan pajak?

Wajib Pajak usaha kecil dapat memperpanjang jangka waktu pelunasan pajaknya menjadi paling lama dua bulan.

Bagaimana cara mengajukan perpanjangan pelunasan pajak?

– Wajib Pajak harus mengajukan permohonan kepada dirjen pajak melalui KPP terdaftar.
– Surat permohonan perpanjangan jangka waktu pelunasan harus disampaikan paling lama sembilan hari kerja sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran.
– Setelah itu, KPP akan mengeluarkan surat keputusan persetujuan perpanjangan jangka waktu pelunasan pajak atau surat keputusan penolakan perpanjangan jangka waktu pelunasan pajak.

Baca Juga  Bahlil: Smelter Nikel dengan Kandungan 60 Persen Tak Lagi Diberikan “Tax Holiday”
Apa risiko bila Wajib Pajak tidak melunasi kewajiban pajaknya?

– Apabila Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan perpanjangan pelunasan pajak dan tidak melunasinya hingga jatuh tempo, maka setelah lewat waktu tujuh hari sejak jatuh tempo, KPP akan mengeluarkan surat teguran.
– Setelah 21 hari sejak diterbitkannya surat teguran oleh juru sita dan Wajib Pajak tidak kunjung melunasi pajaknya, maka akan dikeluarkan surat paksa.
– Di dalam masa 21 hari sejak dikeluarkan surat teguran dan Wajib Pajak juga belum melunasi utangnya, juru sita dapat melakukan pengumuman di media masa, pemblokiran, pencegahan, dan penyanderaan kepada Wajib Pajak. Adapun jangka waktu penyanderaan adalah enam bulan, bahkan dapat diperpanjang maksimal enam bulan. Namun, ingat, penyanderaan tidak menghapus utang pajak dan penagihan tetap dilaksanakan.
– Apabila sampai batas waktu surat paksa penanggung pajak belum juga melunasi utang pajaknya, maka setelah lewat 2×24 jam, KPP akan menerbitkan surat perintah melaksanakan penyitaan (SPMP). SPMP bakal dicabut jika penanggung pajak telah melunasi utang pajak dan biaya penagihan atau berdasarkan keputusan pengadilan.
– Setelah melewati waktu 14 hari sejak tanggal penyitaan dan Wajib Pajak tak kunjung melunasi utang pajak dan biaya penagihannya, maka pejabat KPP akan melakukan pengumuman lelang.
Pelaksanaan lelang dilaksanakan setelah lewat waktu 14 hari sejak pengumuman lelang, jika Wajib Pajak tidak kunjung membayar utang dan biaya penagihannya.

Baca Juga  DJP Jelaskan Penghitungan Pajak atas THR

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *