Tahap Pemeriksaan Pajak yang Baik Anda Ketahui
Tahap pemeriksaan pajak yang baik anda ketahui. Sebagai Wajib Pajak, Anda tentu pernah mendengar istilah audit atau pemeriksaan pajak. Tindakan pemeriksaan pajak adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar yang ditetapkan. Pemeriksaan pajak seringkali dihindari oleh Wajib Pajak, karena takut akan konsekuensi yang akan diterima.
Pemeriksaan pajak dilakukan oleh sebuah tim pemeriksa pajak yang dibentuk di masing – masing Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Tahap pemeriksaan pajak yang baik anda ketahui, dilaksanakannya pemeriksaan pajak untuk Wajib Pajak disebabkan oleh berbagai hal yang memerlukan pengujian kebenaran serta keabsahan data, keterangan dan/atau bukti yang disampaikan oleh Wajib Pajak. Sehingga menurut pertimbangan petugas pajak perlu dilakukan pemeriksaan pajak.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 17 tahun 2013, tujuan pemeriksaan dibagi menjadi dua, yakni pemeriksaan untuk menguji kepatuhan dan untuk tujuan lain. Fokus pembahasan kali ini adalah pemeriksaan untuk menguji kepatuhan yang terbagi lagi menjadi dua kriteria, yakni pemeriksaan rutin dan pemeriksaan khusus. Pemeriksaan rutin lebih sering ditemui oleh para Wajib Pajak, dan dapat disebabkan oleh beberapa peristiwa.
Sebab – sebab tersebut diantaranya adalah:
- Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh dan/atau SPT Masa PPN lebih bayar restitusi pasal 17B UU KUP;
- Wajib Pajak menyampaikan SPT Masa PPN lebih bayar kompensasi;
- Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh yang menyatakan rugi;
- Wajib Pajak melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi atau pembubaran usaha, atau Wajib Pajak Orang Pribadi akan meninggalkan Indonesia selama – lamanya;
- Dan sebagainya.
Dalam pelaksanaan pemeriksaan terdapat hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak. Untuk dapat mengetahui dan melaksanakan hak dan kewajiban tersebut, Anda sebagai Wajib Pajak setidaknya perlu mengetahui bagaimana tahapan pelaksanaan pemeriksaan yang akan dialami oleh Wajib Pajak. Berikut tahapannya:
a. Penyampaian Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan (SPPL) atau Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor
Jenis pemeriksaan terbagi menjadi dua, yakni pemeriksaan lapangan dan pemeriksaan kantor. Dalam memulai tahapan pemeriksaan, pemeriksa pajak akan menyampaikan surat pemberitahuan atau surat panggilan pemeriksaan, tergantung jenis pemeriksaan yang akan dilakukan.
Surat ini disampaikan kepada Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak atau pihak yang mewakili secara langsung maupun tidak langsung, seperti melalui faks, pos, atau jasa pengiriman. Pemeriksa pajak kemudian akan melakukan konfirmasi diterimanya surat pemberitahuan atau surat panggilan. Dengan disampaikannya SPPL atau Surat Panggilan, Wajib Pajak tidak lagi dapat membetulkan SPT yang telah dilaporkan.
Bersamaan dengan penyampaian SPPL atau Surat Panggilan, pemeriksa pajak juga akan menyampaikan surat panggilan dalam rangka pertemuan dengan Wajib Pajak. Surat panggilan pertemuan ini sedikitnya berisi waktu, tempat, dan maksud dilaksanakannya pertemuan beserta buku, catatan, dan dokumen yang harus dibawa oleh Wajib Pajak.
b. Pertemuan dengan Wajib Pajak
Pertemuan ini dilaksanakan di KPP atau kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) selain KPP dengan mempertimbangkan lokasi dari Wajib Pajak. Pertemuan ini harus dihadiri oleh Wajib Pajak itu sendiri untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, wakil untuk Wajib Pajak Badan, ahli waris untuk warisan belum terbagi, serta wali untuk anak belum dewasa.
Wajib Pajak dapat didampingi pihak lain, misalnya konsultan pajak atau pegawai yang memahami kegiatan usaha atau pekerjaan Wajib pajak. Pada pertemuan ini akan dijelaskan alasan dan tujuan pemeriksaan, serta hak dan kewajiban Wajib Pajak selama dan setelah pemeriksaan, termasuk hak Wajib Pajak mengajukan permohonan dilakukan pembahasan dengan tim Quality Assurance. Pada saat pertemuan juga akan disampaikan kuesioner pemeriksaan yang harus diisi oleh Wajib Pajak sebagai bahan pengawasan dan evaluasi.
c. Pemeriksaan di Tempat Wajib Pajak atau Pemeriksaan di Kantor Pajak
Tergantung jenis pemeriksaan yang dilakukan, terhadap Wajib akan dilakukan pemeriksaan terhadap usaha dan/atau pekerjaannya. Untuk pemeriksaan lapangan, pemeriksa pajak akan melakukan pemeriksaan di tempat Wajib Pajak demi mengetahui dan memahami proses bisnis Wajib Pajak yang sebenarnya dan meyakinkan kebenaran/keberadaan fisik aktiva yang dilaporkan. Sedangkan untuk pemeriksaan kantor langkah ini tidak dilakukan.
Anda harus menyiapkan fisik, mental, dan barang yang dibutuhkan, termasuk menyiapkan buku, catatan, dan dokumen yang diminta. Pemeriksaan di tempat Wajib Pajak bisa saja dilakukan secara mendadak, dan dapat dilakukan lebih dari satu kali. Dalam prosesnya bersikaplah kooperatif, karena bila tidak terhadap Anda dapat dilakukan tindakan penyegelan.
d. Peminjaman Buku, Catatan, dan/atau Dokumen
Anda harus meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen yang diminta oleh Pemeriksa Pajak. Untuk pemeriksaan lapangan, buku catatan dokumen yang dipinjam merupakan buku catatan dokumen yang ditetapkan sejak awal dan yang ditemukan saat pemeriksaan di tempat Wajib Pajak dan harus diserahkan kepada pemeriksa di tempat. Sedangkan untuk pemeriksaan kantor, buku catatan dokumen yang dipinjam harus dibawa saat Wajib Pajak datang memenuhi panggilan.
Peminjaman ini disertai dengan penyampaian Surat Permintaan Peminjaman buku, catatan, dan/atau dokumen kepada Wajib Pajak. Wajib Pajak harus memenuhi permintaan peminjaman maksimal 1 bulan setelahnya. Berhati – hatilah, karena berjarak 2 dan 3 minggu Anda akan diberikan Surat peringatan 1 dan 2 bila belum meminjamkan.
Bila buku, catatan, dan dokumen yang diminta tidak dalam penguasaan Anda, Anda harus membuat surat pernyataan tidak memiliki atau tidak menguasai buku, catatan, dan dokumen terkait. Anda juga dapat mengajukan permintaan untuk melakukan pemeriksaan di ruangan khusus bila ingin melindungi kerahasian buku, catatan, dan dokumen terkait.
e. Pemeriksaan Buku, Catatan, dan/atau Dokumen (Pengujian)
Pemeriksa pajak akan melakukan pengujian untuk menghitung pajak terutang dengan menggunakan buku, catatan, dan/atau dokumen yang dipinjam. Pengujian ini dilakukan hingga 4 bulan untuk pemeriksaan kantor dan 6 bulan untuk pemeriksaan lapangan, dan dapat diperpanjang maksimal 2 bulan. Apabila Anda terindikasi melakukan transfer pricing atau transaksi khusus lainnya, dapat diperpanjang hingga 3×6 bulan.
Berhati – hatilah, bila dalam prosesnya Anda hanya menyerahkan sebagian dari buku, catatan, dan/atau dokumen yang diminta atau bahkan tidak menyerahkan, pemeriksa pajak dapat melakukan penghitungan penghasilan kena pajak secara jabatan. Penghitungan ini sangat bertumpu pada kompetensi dan perhitungan pribadi dari pemeriksa, dan bisa jadi terdapat selisih dengan perhitungan Wajib Pajak.
f. Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan & Tanggapan Wajib Pajak
Bila pengujian telah selesai, terhadap Wajib Pajak akan disampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP), baik secara langsung maupun tidak langsung. SPHP berisi hasil pemeriksaan yang dilakukan pemeriksa pajak beserta daftar temuan selama pemeriksaan.
Atas SPHP ini, Anda harus menyampaikan tanggapan tertulis, baik setuju maupun tidak setuju sebagian/seluruhnya. Bila Anda tidak menyampaikan tanggapan, Anda akan dianggap setuju. Penyampaian tanggapan tertulis ini memiliki jangka waktu 7 hari kerja sejak SPHP diterima, dan dapat diperpanjang hingga 3 hari kerja.
g. Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (PAHP)
Setelah jangka waktu tanggapan tertulis berakhir atau setelah tanggapan tertulis diterima oleh pemeriksa, undangan pembahasan akhir pemeriksaan akan disampaikan kepada Wajib Pajak. Bila sebelumnya Anda menyampaikan tanggapan tertulis yang menyatakan tidak setuju atas SPHP, Anda dapat hadir dan menjelaskan pendapat Anda pada proses ini. Perbedaan pendapat dapat Anda bahas dengan tim Quality Assurance.
Jika pembahasan telah selesai dilakukan, baik Anda setuju maupun tidak setuju, akan dicatat dalam Risalah Pembahasan. Kemudian akan dibuat Berita Acara PAHP yang harus ditandatangani oleh Wajib Pajak.
h. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)
LHP menandai berakhirnya proses pemeriksaan terhadap Wajib Pajak. Nantinya LHP ini juga disertai dengan Berita Acara PAHP dan nota hitung yang berisi perhitungan lengkap pajak terutang baik menurut pemeriksa maupun Wajib Pajak. Nota hitung inilah yang menjadi dasar dari penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan/atau Surat Tagihan Pajak (STP). Maksimal 7 hari kerja sejak tanggal LHP, pemeriksa akan mengembalikan buku, catatan, dan/atau dokumen yang dipinjam dari Wajib Pajak
Comments