in ,

Hubungan Antara SPT dengan Pemeriksaan Pajak

Hubungan Antara SPT dengan Pemeriksaan Pajak
FOTO: IST

Hubungan Antara SPT dengan Pemeriksaan Pajak

Hubungan Antara SPT dengan Pemeriksaan Pajak. Surat Pemberitahuan (SPT) merupakan surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak yang terutang selama periode tertentu, sebagai wujud pertanggungjawaban wajib pajak dalam rangka memenuhi kewajiban perpajakan, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

SPT berdasarkan periode pelaporannya, terdiri dari dua jenis, yaitu surat pemberitahuan masa (SPT Masa) dan surat pemberitahuan tahunan (SPT Tahunan) sesuai dengan jenis pajak yang menjadi kewajiban wajib pajak. Jenis-jenis pajak yang dilaporkan dalam SPT Masa adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21/Pasal 26, PPh Pasal 23/Pasal 26 dan Pajak Pertambahan Nilai/Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN/PPnBM). Sedangkan SPT Tahunan digunakan untuk melaporkan penghitungan dana tau pembayaran PPh Pasal 21 dan PPh Badan atau Orang Pribadi.

Baca Juga  Tata Cara Evaluasi “Advance Pricing Agreement” oleh Dirjen Pajak

SPT merupakan dasar yang mengawali untuk dilakukan pemeriksaan. Dengan demikian keadaan SPT yang dilaporkan oleh wajib pajak akan dapat menentukan apakah terhadap wajib pajak akan dilakukan pemeriksaan atau tidak. Selain itu sesuai dengan fungsi SPT itu sendiri yaitu sebagai sarana pelaporan perhitungan dan pembayaran pajak yang terutang, akan dapat diketahui berapa besarnya jumlah pajak yang terutang, berapa jumlah pajak yang telah dibayar atau disetor oleh wajib pajak, termasuk berapa jumlah pajak yang kurang atau yang lebih dibayar dalam suatu kurun waktu yaitu dalam masa pajak tertentu atau tahun pajak tertentu.

Dengan dilakukan pemeriksaan pajak, akan diperoleh tingkat kebenaran laporan wajib pajak yang dituangkan dalam SPT beserta lampiran-lampiran yang menyertainya, yaitu antara lain laporan keuangan dan lampiran lainnya yang dianggap perlu. Dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, akan dapat diukur tingkat kepatuhan atau ketaatan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, sebagaimana telah dirumuskan dalam pengertian pemeriksaan itu sendiri, untuk tujuan apa sebenarnya pemeriksaan itu dilakukan.

Baca Juga  Menteri ESDM: Rp 396 Triliun Devisa Negara Melayang untuk Impor Minyak

Kewenangan untuk melakukan pemeriksaan pajak telah diatur di dalam Pasal 29 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, yaitu:

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Sedang pengertian pemeriksaan dirumuskan dalam Pasal 1 angka 24 sebagai berikut:

Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, dan mengolah data dan atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Dengan demikian, pemeriksaan pajak sebagai sarana untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap wajib pajak, selain mempunyai tujuan untuk menguji tingkat kepatuhan wajib pajak di dalam memenuhi kewajiban perpajakan, juga mempunyai tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan perundang-undangan perpajakan.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *