in ,

Hati – Hati! Impor Pakaian Bekas Diburu Bea Cukai

Impor Pakaian Bekas Diburu Bea Cukai
FOTO: IST

Hati – Hati! Impor Pakaian Bekas Diburu Bea Cukai

Hati – Hati! Impor Pakaian Bekas Diburu Bea Cukai. Usaha pakaian bekas atau thrift store menjadi usaha yang semakin marak di tengah masyarakat. Usaha ini pun cukup menjanjikan dengan target konsumen dari kalangan remaja dan mahasiswa yang biasanya memiliki budget terbatas. Produk pakaian bekas yang ditawarkan pun bermacam – macam, mulai dari kaos, jaket, jeans, hingga sepatu. Dengan peluang usaha yang besar dan keuntungan yang cukup menggiurkan, penjual pakaian bekas semakin merajalela di berbagai daerah.

Dengan besarnya keuntungan dari usaha pakaian bekas, timbul sebuah pertanyaan, bagaimanakah bisnis ini dijalankan dan bagaimana aspek perpajakannya? Para pelaku usaha pakaian bekas yang menjual pakaian bekas secara eceran dengan harga murah biasanya membeli pakaian bekas dalam bentuk bal atau karung besar yang berisi pakaian bekas dalam jumlah banyak dan acak. Nantinya para pengecer pakaian bekas ini akan menetapkan sendiri harga untuk masing – masing produknya, dan dapat mendapat keuntungan yang cukup besar dari setiap bal nya.

Tidak jarang kita temui pakaian bekas yang tersedia di thrift store merupakan pakaian – pakaian berkualitas dengan merk terkenal. Tidak jarang juga kita temui pakaian bekas yang berasal dari luar negeri, bahkan terdapat juga pameran pakaian bekas hasil impor dari negara – negara tertentu. Untuk pakaian bekas yang dibeli dari dalam negeri mungkin cukup mudah untuk didapat dan tentu saja diperbolahkan. Namun bagaimana untuk pakaian bekas yang berasal dari luar negeri/impor?

Baca Juga  Dokumen yang Wajib Dilampirkan dalam SPT Tahunan Badan

Ternyata impor pakaian bekas merupakan kegiatan yang dilarang dengan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 dan UU nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan. Apa alasannya? Alasan utama larangan impor baju bekas adalah untuk melindungi kesehatan dan keselamatan manusia, hewan, ikan, tumbuhan, dan lingkungan hidup.

Kemudian perlu diketahui, impor pakaian dan aksesori pakaian selain dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor lainnya, ia juga dikenakan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) yang diatur pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no. 142 tahun 2021. Kebijakan ini diterbitkan untuk melindungi industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) dalam negeri dari ancaman kerugian serius yang akan dialami karena lonjakan jumlah impor pakaian dan aksesori pakaian.

Baca Juga  Tokopedia Sediakan Fitur Pembayaran atas SPT Kurang Bayar

Pada realitanya, impor pakaian bekas seringkali dilakukan secara ilegal, dan tentunya tidak dikenakan bea masuk ataupun BMPT. Biasanya supaya lolos dari Bea Cukai, importir memasukkan barang dari pelabuhan – pelabuhan kecil. Tentu saja harganya akan lebih murah daripada pakaian impor biasa, namun lebih berkualitas daripada pakaian dalam negeri. Dengan begitu, ia dapat mengorek keuntungan yang lebih besar dan dapat mengancam industri TPT dalam negeri.

Impor pakaian bekas secara ilegal ini memang menawarkan untung berlipat ganda. Hal ini salah satunya disebabkan karena bal pakaian bekas tersebut memang sengaja dibuang oleh para pengumpul di negara asal bal tersebut, bahkan terdapat insentif dana transportasi yang ditawarkan pada importir bal pakaian bekas tersebut karena biaya penyimpanan yang mahal disana.

Bila Anda mengambil keputusan menjalankan usaha pakaian bekas, hindari perolehan bal dengan cara impor, karena jelas – jelas ilegal. Produk Anda mungkin akan diburu oleh konsumen, namun juga diburu oleh Bea Cukai.  Sepanjang 2019 lalu, Direktorat Bea Cukai telah menindak tegas 311 yang membawa balpres dengan nilai Rp42,1 miliar. Jangan sampai Anda menjadi salah satu importir pakaian bekas tersebut, karena nantinya Anda akan berurusan dengan Bea Cukai, barang Anda dimusnahkan, dan berpotensi dikenakan sanksi yang berat.

Baca Juga  Cara Ajukan Izin Pembukuan Berbahasa Inggris dan Satuan Dollar AS ke Kantor Pajak

Kemudian apabila Anda beruntung lolos dari Bea Cukai, Anda tentu tetap memiliki kewajiban membayar pajak. Bila usaha Anda semakin besar, perhatian petugas pajak akan tertuju pada Anda. Dan apabila terhadap Anda dilakukan kunjungan lapangan ataupun pemeriksaan yang kemudian diketahui proses bisnis Anda, maka Anda pun akan ditemukan oleh Bea Cukai. Bagaimanapun, impor pakaian bekas telah jelas dilarang dalam undang – undang. Carilah metode yang legal apabila Anda memutuskan menjalankan bisnis thrift store, misalnya membeli bal pakaian bekas dari pengumpul dalam negeri atau mengumpulkan sendiri.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *