in ,

Menkeu Tak Hambat Pengusaha Lakukan Restitusi

Menkeu Tak Hambat Pengusaha Lakukan Restitusi
FOTO: Aprilia Hariani

Menkeu Tak Hambat Pengusaha Lakukan Restitusi

Pajak.com, Cikarang – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjamin, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tak hambat pengusaha untuk lakukan restitusi pajak dipercepat. Bahkan, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 209 Tahun 2021, pemerintah telah menaikkan batasan baru restitusi pajak dipercepat senilai Rp 5 miliar dari sebelumnya Rp 1 miliar. Penegasan ini untuk menanggapi salah satu pengusaha yang berharap agar permohonan restitusi pajaknya dapat segera diberikan, di acara Dialog Bersama Menteri Keuangan, di Cikarang, Jawa Barat, dikutip Pajak.com (31/1).

Sekilas mengulas, berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), restitusi merupakan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang dilakukan oleh Wajib Pajak kepada negara. Adapun pembayaran pajak itu dapat berupa Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Sementara itu, restitusi pajak dipercepat adalah pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang dilakukan tanpa pemeriksaan, tetapi cukup dengan penelitian saja. Alhasil, proses restitusi relatif lebih cepat ketimbang proses pemberian restitusi pada umumnya. Proses restitusi pajak secara umum atau melalui mekanisme pemeriksaan dapat mencapai paling lama 12 bulan sejak permohonan restitusi disampaikan dan dinyatakan lengkap. Namun, dengan restitusi dipercepat, proses itu bisa hanya menjadi 2 hingga 4 bulan.

Baca Juga  4 Sektor Dominan Penyumbang Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jakut Sebesar Rp 8,35 T

“Kita enggak pingin sih lama-lamain juga (mengabulkan permohonan restitusi Wajib Pajak). Buat apa ngendon di kita, kan, bagus di sana (Wajib Pajak). Namun, hitung-hitungan masuk keluar restitusinya berapa, itu juga yang akan kita perbaiki terus, sehingga akan menambah perbaikan dari cash flow perusahaan. Tadi poin mereka (pengusaha) adalah sisi cash flow,” ungkap Sri Mulyani.

Ia menegaskan, pemerintah telah melakukan penyesuaian kebijakan restitusi pajak dipercepat dengan mempertimbangkan sisi kepatuhan Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam kriteria tertentu. Sri Mulyani menjamin, DJP tidak akan gegabah dalam memberikan fasilitas restitusi pajak dipercepat.

“Kita lihat apakah memenuhi syarat, apakah perusahaan reputable, punya track record baik, dan jelas, itulah salah satu kriteria dapat restitusi dipercepat. DJP akan terus memonitor pelaksanaan kebijakan ini. Pemerintah bersama DJP juga akan memperbaiki proses bisnis perpajakan untuk mendukung kegiatan PKP,” jelasnya.

Apa saja kriteria yang harus dipenuhi Wajib Pajak atau PKP untuk mendapatkan fasilitas restitusi pajak dipercepat?

Berdasarkan PMK Nomor 209 Tahun 2021, terdapat empat kriteria yang harus dipenuhi Wajib Pajak, yaitu pertama, tepat waktu dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan. Kedua, tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan pajak yang telah memperoleh izin mengangsur atau menunda pembayaran pajak.  

Baca Juga  Dokumen dan Prosedur Pengajuan Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan

Ketiga, laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat wajar tanpa pengecualian selama tiga tahun berturut-turut. Keempat, tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan dalam jangka waktu lima tahun terakhir.

Kendati demikian, Wajib Pajak yang sudah memenuhi kriteria itu, tidak langsung menjadi Wajib Pajak kriteria tertentu. Sebab Wajib Pajak harus terlebih dahulu mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk menjadi Wajib Pajak kriteria tertentu. Kemudian, barulah Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan restitusi dipercepat.

Bagaimana cara mengajukan restitusi pajak dipercepat?

  • Pengajuan permohonan dilakukan dengan mengisi formulir (form) pengembalian pendahuluan dalam SPT tahunan.
  • Kemudian, dirjen pajak akan melakukan penelitian kewajiban formal.
  • Setelah itu, dirjen pajak juga akan melakukan penelitian kebenaran penulisan dan perhitungan pajak, bukti pemotongan/pemungutan pajak penghasilan yang dikreditkan Wajib Pajak pemohon, dan pajak masukan yang dikreditkan dan/atau dibayar oleh Wajib Pajak pemohon.
  • Hasil penelitian selanjutnya akan dipakai sebagai dasar untuk memberikan restitusi dipercepat.
  • Dari hasil penelitian, dirjen pajak akan memutuskan untuk menerbitkan atau tidak menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP). Adapun SKPPKP akan diterbitkan paling lama 3 bulan untuk PPh atau 1 bulan untuk PPN sejak permohonan diterima.
  • Jika SKPPKP ternyata belum diterbitkan atau diberitahukan, maka permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan. Dirjen pajak harus menerbitkan SKPPKP setelah jangka waktu itu.
  • Apabila jumlah kelebihan pembayaran pajak pada SKPPKP tidak sama dengan jumlah permohonan, Wajib Pajak dapat mengajukan kembali permohonan pengembalian pendahuluan atas selisih kelebihan pembayaran pajak yang belum dikembalikan melalui surat tersendiri.
  • Jika Wajib Pajak tidak meminta pengembalian atas selisih kelebihan pembayaran pajak yang belum dikembalikan, Wajib Pajak dapat melakukan pembetulan SPT tahunan yang diajukan.
Baca Juga  “Stakeholder” Kanwil DJP Jakbar Kompak Ajak Masyarakat Lapor SPT

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *