in ,

Ruang Lingkup, Kriteria & Jenis Pemeriksaan Pajak

Kriteria & Jenis Pemeriksaan Pajak
FOTO: IST

Ruang Lingkup, Kriteria, dan Jenis Pemeriksaan Pajak

Ruang Lingkup, Kriteria, dan Jenis Pemeriksaan Pajak. Pemeriksaan diartikan sebagai serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan professional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan (Pasal 1 angka 25 UU KUP).

Didalam ruang lingkup pemeriksaan digunakan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dapat meliputi satu, beberapa atau seluruh jenis pajak, baik untuk satu atau beberapa Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak dalam tahun-tahun lalu maupun tahun berjalan.

Pemeriksaan pajak bisa dilakukan dengan dua kriteria berdasarkan latar belakang alasan dilakukannya pemeriksaan, yaitu:

1.Pemeriksaan Rutin

Pemeriksaan pajak rutin dilakukan karena berhubungan dengan pemenuhan hak atau pelaksanaan kewajiban perpajakan Wajib pajak, antara lain

a. Menyampaikan SPT Tahunan PPh atau SPT Masa PPN yang menyatakan lebih bayar dan mengajukan restitusi.

b. Menyampaikan SPT Tahunan PPh atau SPT Masa PPN yang menyatakan lebih bayar tidak disertai permohonan pengembalian kelebihan.

Baca Juga  DJP dan Australia Sepakat Tingkatkan Deteksi Potensi Kewajiban Pajak Kripto

c. menyampaikan SPT Masa PPN lebih bayar kompensasi.

d. Sudah mendapat pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.

e. Menyampaikan SPT rugi.

f. Melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, atau akan meninggalkan Indonesia selamanya.

g. Melakukan perubahan tahun buku, metode pembukuan, dan penilaian aktiva tetap.

2. Pemeriksaan Khusus

Pemeriksaan khusus ini dilakukan berdasarkan hasil analisis risiko yang menunjukkan adanya indikasi ketidakpatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan. Pemeriksaan khusus dijalankan dengan mengacu pada beberapa ketentuan, seperti:

a Berdasarkan analisis risiko yang dibuat berdasarkan profil WP atau data internal lainnya serta data eksternal secara manual ataupun komputerisasi.

b. Ruang lingkupnya dapat meliputi satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak.

c. Pemeriksanaanya menggunakan pemeriksaan lapangan.

Ada dua jenis pemeriksaan yaitu pemeriksaan lapangan dan pemeriksaan kantor.

a Pemeriksaan lapangan adalah pemeriksaan yang dilakukan di tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu oleh Pemeriksa Pajak.

Baca Juga  Komwasjak: “Core Tax” Bikin Potensi Sengketa Pajak Menurun

b. Pemeriksaan kantor adalah pemeriksaan yang dilakukan di kantor Direktorat Jenderal Pajak.

Tujuan Pemeriksaan

Pemeriksaan pajak dilakukan dengan tujuan untuk:

1. Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak; dan/atau

2. Tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perudangan-undangan perpajakan.

Pelaksanaan pemeriksaan dalam rangka menguji pemeuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dilakukan dengan menelusuri kebenaran Surat Pemberitahuan, Pembukuan atau Pencatatan, dan Pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya dibandingkan dengan keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya dari Wajib Pajak.

Dasar Hukum

Dasar hukum pelaksanaan pemeriksaan pajak terdiri dari peraturan perundang-undangan perpajakan sebagai berikut:

1. Pasal 29 sampai dengan Pasal 31 UU KUP;

2. Pasal 11 sampai dengan Pasal 13 PP Nomor 74 Tahun 2011;

3. Pasal 14 sampai dengan Pasal 20 PP Nomor 74 Tahun 2011 (khusus mengenai penerbitan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan pajak);

4. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 184/PMK .03/2015;

5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan.

Baca Juga  57 Wajib Pajak Patuh dan Berkontribusi Besar Terima Penghargaan dari Kanwil DJP Jaksus

6. PMK Nomor 87/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Permintaan Keterangan atau Bukti dari Pihak-pihak yang terikat oleh Kewajiban Merahasiakan yang telah diubah dengan PMK Nomor 235/PMK.03/2016/ Khusus mengenai Pasal 1 ayat (3) huruf b PMK 87/PMK.03/2013 jo. PMK 235/PMK.03/2016, telah terbit PMK Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan yang telah diubah dengan PMK terakhir dengan PMK 19/PMK.03/2018.

Selain peraturan-peraturan di atas, masih terdapat Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak yang juga menjadi pegangan terutama Pemeriksa Pajak baik yang terkait dengan kebijakan pemeriksaan, teknik, dan metode pemeriksaan, termasuk penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi antara wajib pajak dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *