in ,

Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SPT

Pengungkapan Ketidakbenaran
FOTO: IST

Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SPT Oleh WP

Mekanisme self assesment pemenuhan kewajiban perpajakan mengharuskan wajib pajak melaporkan kewajiban perpajakannya sendiri melalui SPT. Setiap awal tahun, wajib pajak melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh yang berisi penghasilan beserta harta dan utangnya pada tahun pajak sebelumnya. SPT yang disampaikan ini sifatnya belumlah final, karena masih akan dilakukan penelitian oleh petugas pajak untuk menentukan kebenaran pengisian dan penghitungan pajaknya. Terhadap SPT tersebut bisa pula dilakukan pemeriksaan oleh petugas pajak dalam kondisi tertentu.

SPT menjadi final ketika telah dikeluarkan penetapan atau ketetapan pajak berupa SKP, telah mencapai daluwarsa penetapan yakni 5 tahun sejak berakhirnya tahun pajak, ataupun kondisi lainnya. Karena SPT tersebut sifatnya belum final meskipun telah dilaporkan, maka wajib pajak masih dapat melakukan pembetulan terhadap SPT tersebut. Selain melakukan pembetulan, wajib pajak dapat pula melakukan tindakan lain yakni pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana diatur pada pasal 8 ayat (4) UU KUP.

Baca Juga  Gupto Andreantoro, “Living the Dream” Jadi Konsultan Pajak

Ketentuan Umum

Pengungkapan ketidakbenaran pengisian ini dilakukan dalam hal wajib pajak telah ataupun belum membetulkan SPT, dan dapat dilakukan meskipun pemeriksaan telah dilakukan. Adanya ketentuan ini memberikan hak bagi wajib pajak untuk membetulkan SPT tanpa melalui pembetulan SPT secara konvensional yang memang tidak diperbolehkan ketika petugas pajak telah melakukan tindakan pemeriksaan sebagaimana disebutkan pada pasal 8 ayat (1) UU KUP. Wajib pajak bisa jadi baru saja menyadari ketidakbenaran pengisian SPT pada saat sedang dilakukan proses pemeriksaan dan kemudian dikonfirmasi oleh pemeriksa pajak. Maka dari itu, pasal 8 ayat (4) memberikan hak kepada wajib pajak untuk mengungkapkan ketidakbenaran pengisian SPT tersebut

Namun, pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT harus dilakukan selama Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) belum disampaikan kepada wajib pajak. Batasan waktu ini dipercepat pada UU HPP daripada batasan waktu pada ketentuan UU PPh sebelumnya, yakni sebelum SKP diterbitkan oleh DJP. Kemudian sebagaimana diatur lebih lanjut pada pasal 61 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 17 tahun 2013 s.t.d.d PMK nomor 18 tahun 2021, Ketidakbenaran pengisian SPT ini harus diungkapkan dalam laporan tersendiri secara tertulis sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Baca Juga  Mengenal Jenis-Jenis Jalur Pengeluaran Barang Impor

Ketentuan Laporan Pengungkapan

Berikut ketentuan mengenai laporan tertulis tersebut:

1) Ditandatangani oleh wajib pajak, wakil, atau kuasa dari wajib pajak;

2) Dilampiri dengan:

– Penghitungan pajak kurang bayar sesuai dengan keadaan sebenarnya dalam format SPT;

– SSP atas pelunasan pajak yang kurang dibayar;

– SSP atas pembayaran sanksi administrasi berupa bunga dengan tarif bunga per bulan yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK). Tarif dikalikan dengan pajak kurang bayar yang dihitung sejak jatuh tempo penyampaian SPT berakhir sampai dengan tanggal pembayaran untuk SPT Tahunan, atau sejak jatuh tempo pembayaran berakhir sampai dengan tanggal pembayaran untuk SPT Masa. Bunga dikenakan paling lama 24 bulan dan bagian bulan dihitung penuh 1 bulan.

Baca Juga  Seluruh Hakim dan ASN Pengadilan Negeri Jakbar Telah Lapor SPT

Adapun SSP hanya dilampirkan apabila pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT mengakibatkan kekurangan pembayaran pajak.

3) Disampaikan ke KPP terdaftar.

Tindak Lanjut

Untuk menanggapi laporan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT dari wajib pajak, pemeriksa pajak akan melanjutkan proses pemeriksaan. Hasil pemeriksaan akan menjadi dasar penerbitan SKP dengan mempertimbangkan laporan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT dari wajib pajak dan memperhitungkan pajak yang terutang yang telah dibayar. Namun apabila ternyata hasil pemeriksaan membuktikan bahwa pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT tidak mencerminkan keadaan sebenarnya, maka SKP yang diterbitkan sesuai dengan keadaan sebenarnya yang ditemukan saat pemeriksaan.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *