in ,

Perlakuan Pajak Penghasilan Anak Belum Dewasa

Perlakuan Pajak Penghasilan Anak
FOTO: IST

Perlakuan Pajak Penghasilan Anak Belum Dewasa

Peraturan perundang – undangan perpajakan di Indonesia turut mengatur bagaimana seorang wajib pajak menanggung pribadi lainnya melalui ditetapkannya penghasilan tidak kena pajak (PTKP) bagi wajib pajak orang pribadi. Besaran PTKP ditentukan berdasarkan kondisi wajib pajak, yang salah satunya dipengaruhi oleh setiap anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus yang menjadi tanggungan sepenuhnya. Ketentuan ini diatur pada pasal 7 UU PPh, dan salah satu yang termasuk dalam tanggungan tersebut adalah anak kandung maupun anak angkat.

Lalu bagaimana bila anak kandung maupun anak angkat dari wajib pajak mendapatkan penghasilan? Hal ini tak jarang terjadi di masa modern ini dimana penghasilan bisa didapatkan oleh semua kalangan masyarakat melalui berbagai platform, salah satunya adalah investasi saham ataupun adsense youtube. Banyak anak yang masih belum dewasa telah menerima penghasilan melebihi orang – orang dewasa di zaman ini, dan tidak sedikit dari mereka yang belum memiliki pengetahuan pengelolaan penghasilan serta kewajiban perpajakan.

Baca Juga  Bulukumba Diganjar BI Atas Pembayaran Pajak Nontunai yang Melejit

Maka untuk anak – anak belum dewasa yang memperoleh penghasilan ini, penghasilannya diikutsertakan pada SPT Tahunan PPh orang pribadi orang tuanya. Nantinya penghasilan ini akan digabung dengan penghasilan orang tua dan nantinya diperhitungkan bersama untuk menentukan PPh terutang dalam satu tahun pajak. Apabila sang anak diberikan bukti potong, misalnya bukti potong PPh pasal 21, maka bukti potong tersebut harus turut dicantumkan dalam SPT Tahunan PPh orang tuanya.

Adapun definisi “belum dewasa” yang tetap menjadi tanggungan orang tuanya disebutkan pada penjelasan pasal 8 ayat (4) UU PPh, yakni anak yang belum berumur 18 tahun dan belum pernah menikah. Kedua hal ini harus ada sekaligus atau bersifat kumulatif supaya definisi “belum dewasa” dipenuhi. Kemudian apabila ternyata orang tua sang anak telah berpisah, penghasilan anak yang belum dewasa disertakan pada penghasilan ayah atau ibu sesuai keadaan sebenarnya.

Baca Juga  Mekanisme Pengajuan Keberatan Kepabeanan

Pasal 8 UU PPh menjelaskan bahwa UU PPh menganut sistem pengenaan pajak yang menempatkan keluarga sebagai sebuah satu satu kesatuan ekonomis yang pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh kepala keluarga. Ketentuan ini menunjukkan bahwa semua bentuk penghasilan yang diterima keluarga baik dewasa maupun tidak tetap dikenakan pajak, selama memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.

Perlakuan pajak penghasilan untuk anak belum dewasa ini sudah tepat, dan tepat pula pemotongan yang dilakukan oleh pemberi penghasilan atas penghasilan yang diterima anak yang belum dewasa. Karena apabila penghasilan anak yang belum dewasa sama sekali tidak dipotong atau dikenakan pajak karena adanya batasan umur, maka hal ini menjadi celah hukum yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak.

Bila tidak diwajibkan membayar pajak, maka Wajib pajak dapat mendorong anak dibawah umur untuk bekerja dan menerima penghasilan untuk membantu mencukupi kebutuhan keluarga. Wajib pajak bisa saja hanya melaporkan penghasilan yang ia terima dan istrinya, namun tidak melaporkan penghasilan yang diterima anaknya, yang mungkin saja lebih besar. Hal ini akan sulit dilacak, karena tidak adanya pemotongan yang dilakukan oleh pihak ketiga atas penghasilan anak tersebut.

Baca Juga  Cara Mudah Lacak Barang Kiriman Melalui Bea Cukai

Berbeda halnya apabila seorang anak belum dewasa telah memutuskan untuk mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP karena suatu alasan tertentu. Dengan dimilikinya NPWP, maka Ia merupakan seorang wajib pajak yang memiliki kewajiban dan harus memenuhi kewajiban perpajakannya sendiri. Penghasilannya tak lagi digabungkan dalam SPT Tahunan orang tuanya, melainkan harus melaporkan SPT Tahunan sendiri dan membayar pajak kurang bayar (bila ada).

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *