in ,

Pengkreditan Pajak Masukan PKP Belum Produksi

Pengkreditan Pajak Masukan PKP
FOTO: IST

Pengkreditan Pajak Masukan PKP Belum Produksi

Saat ini untuk mengurus berbagai kebutuhan usaha, hampir tak bisa lepas dari kewajiban perpajakan. Mengurus pembentukan perusahaan, pinjaman, dan berbagai kebutuhan lainnya diharuskan untuk memiliki NPWP. Selain itu, pada saat mengurus perizinan usaha seperti pendirian perusahaan tertentu diharuskan pula untuk dikukuhkan sebagai PKP. Dengan adanya status PKP ini, maka wajib pajak memiliki kewajiban untuk melakukan pelaporan kewajiban PPN sekaligus dengan menerbitkan faktur pajak dan melakukan pemungutan serta penyetoran PPN atas penyerahan BKP dan/atau JKP.

Kewajiban pemungutan dan penyetoran PPN tak bisa lepas dari pengkreditan pajak masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP. Pengkreditan pajak masukan ini menjadi salah satu poin utama dalam pelaksanaan pemenuhan kewajiban PPN dan terdiri dari berbagai macam pengaturan. Tidak sembarang PPN yang dibayar atas perolehan suatu BKP dan/atau JKP, salah satunya adalah harus berhubungan langsung ataupun tidak langsung dengan usaha. Lalu bagaimana apabila pengkreditan pajak masukan wajib pajak PKP belum melakukan produksi dan memperjualbelikan produk usahanya?

Ruang Lingkup Pengkreditan Pajak Masukan

PKP belum berproduksi ternyata tetap dapat mengkreditkan pajak masukan meskipun ia belum melakukan penyerahan dan memungut PPN. Diperbolehkannya pengkreditan pajak masukan ini merupakan bentuk fasilitas bagi wajib pajak di bidang PPN. Dahulu pada UU nomor 42 tahun 2009, pasal 9 ayat (2a) hanya memperbolehkan PKP belum berproduksi untuk mengkreditkan pajak masukan atas perolehan dan/atau impor barang modal saja.

Baca Juga  4 Sektor Dominan Penyumbang Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jakut Sebesar Rp 8,35 T

Namun pada UU Cipta kerja, PKP belum berproduksi diperbolehkan untuk mengkreditkan pajak masukan tak hanya atas barang modal saja. Ketentuan ini diatur lebih lanjut pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 18 tahun 2021. Disebutkan bahwa PKP belum berproduksi diperbolehkan pula untuk mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pajak masukan yang telah dibayar dan dikreditkan pada akhir tahun buku.

Kriteria PKP Belum Berproduksi

Bagaimana kriteria PKP belum berproduksi atau belum melakukan penyerahan yang dapat mengkreditkan pajak masukan? Sesuai pasal 55 PMK nomor 18 tahun 2021, terdapat kriteria belum melakukan penyerahan adalah suatu keadaan PKP dengan kegiatan usaha pada sektor:

1) Perdagangan, yang tidak melakukan kegiatan penyerahan dan/atau ekspor BKP dalam jangka waktu tertentu;

2) Jasa, yang tidak melakukan kegiatan penyerahan dan/atau ekspor JKP dalam jangka waktu tertentu;

3) Yang menghasilkan/produksi BKP, yang tidak melakukan kegiatan penyerahan dan/atau ekspor BKP yang dihasilkan sendiri dalam jangka waktu tertentu;

Termasuk pula dalam ruang lingkup belum melakukan penyerahan yakni PKP yang dalam jangka waktu tertentu hanya melakukan kegiatan:

– Pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma – cuma BKP dan/atau JKP;

– Penyerahan dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan antarcabang;

– Penyerahan BKP berupa aktiva yang tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan;

Baca Juga  Sri Mulyani: Sekitar 40 Ribu Pegawai DJP Sedang Dilatih Operasikan “Core Tax”

– Penyerahan BKP dan/atau JKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha utama PKP.

Jangka Waktu dan Kewajiban

Jangka waktu tertentu yang disebutkan diatas adalah 3 tahun sejak masa pajak pengkreditan pajak masukan pertama kali. Jangka waktu ini dapat diperpanjang lebih dari 3 tahun untuk sektor usaha tertentu, yakni 5 tahun untuk sektor usaha yang menghasilkan BKP dan 6 tahun untuk sektor usaha yang masuk dalam ketentuan perundang – undangan tentang percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional atas penugasan pemerintah. Artinya, pengkreditan pajak masukan untuk PKP belum melakukan penyerahan hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tersebut diatas.

Apabila setelah mencapai jangka waktu tersebut PKP belum melakukan penyerahan atau belum melakukan penyerahan dan melakukan pembubaran usaha, maka PKP wajib membayar kembali pajak masukan apabila telah dikembalikan oleh negara dan/atau telah dikreditkan dengan pajak keluaran dalam suatu masa pajak, kecuali apabila terdapat keadaan kahar dengan status bencana nasional yang dinyatakan pejabat/instansi berwenang.

Pajak masukan tersebut menjadi tidak dapat dikreditkan dan harus dibayar kembali ke kas negara oleh PKP. Apabila kelebihan pajak masukan telah dikompensasikan dan belum dimintakan pengembalian, pajak masukan tidak dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya dan tidak dapat diajukan permohonan pengembalian.

Kewajiban pembayaran tersebut berlaku pula bagi PKP yang melakukan perubahan kegiatan usaha dalam jangka waktu sebagaimana disebut diatas. Ketentuan ini berlaku apabila pajak masukan tidak mempunyai hubungan langsung dengan usaha serta PKP telah menerima pengembalian kelebihan pembayaran pajak masukan dan/atau telah mengkreditkan pajak masukan dengan pajak keluaran di suatu masa pajak.

Baca Juga  Hak dan Kewajiban Wajib Pajak saat DJP Lakukan Penilaian

Adapun pembayaran kembali pajak masukan terutang saat jangka waktu sebagaimana disebut diatas berakhir, tanggal pembubaran usaha, atau masa pajak dilakukannya perubahan kegiatan usaha. Untuk batas waktu pembayaran kembali pajak masukan adalah maksimal akhir bulan berikutnya setelah tanggal – tanggal yang disebut sebelumnya.

Lain – lain

Terhadap PKP belum melakukan penyerahan dapat dilakukan pemeriksaan oleh DJP untuk menentukan kesesuaian perlakuan perpajakan terhadapnya. DJP juga dapat menerbitkan SKPKB kepada PKP apabila pembayaran kembali pajak masukan tidak atau kurang dibayar dalam jangka waktu yang ditentukan. Dengan diterbitkannya SKPKB ini, maka terhadap PKP akan dikenakan sanksi administrasi sesuai pasal 13 ayat (2a) UU KUP yang akan memberatkan bila ditunda semakin lama.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *