in ,

Pendaftaran NPWP dan Pengukuhan PKP untuk JO

Pendaftaran NPWP dan Pengukuhan PKP
FOTO: IST

Pendaftaran NPWP dan Pengukuhan PKP untuk JO

Pemenuhan kewajiban perpajakan diawali dengan kepemilikan NPWP sebagai identitas wajib pajak. Kepemilikan NPWP wajib bagi masyarakat yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif kewajiban perpajakan. Orang pribadi maupun badan sama – sama diwajibkan mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP apabila memang telah timbul kewajibannya.

Untuk PPN, terdapat tambahan kewajiban yakni pengukuhan PKP bagi para pengusaha yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif kewajiban PPN. Sama halnya dengan NPWP, orang pribadi maupun badan sama – sama diharuskan melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP apabila telah timbul kewajibannya.

Salah satu bentuk badan yang cukup unik adalah joint operation (JO) atau kerja sama operasi (KSO). Ia merupakan gabungan dari beberapa badan menjadi sebuah entitas untuk mengerjakan project tertentu. Khusus untuk administrative JO, yakni JO yang project dari pelanggan ditandatangani atas nama JO, maka timbul kewajiban kepemilikan NPWP. Kemudian apabila JO melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP, maka timbul pula kewajiban pengukuhan PKP. Bagaimana prosedur pendaftaran NPWP dan pengukuhan PKP untuk JO?

1. Pendaftaran NPWP

Sesuai pasal 9 PER-04/PJ/2020, untuk mendaftarkan diri supaya mendapatkan NPWP, JO harus mengajukan permohonan secara elektronik maupun tertulis dan dilampiri dengan dokumen yang disyaratkan. Untuk tata cara pengajuan permohonan pendaftaran NPWP kurang lebih sama dengan wajib pajak badan pada umumnya, perbedaannya terletak pada lampiran yang disyaratkan yakni:

1) Fotokopi perjanjian kerja sama atau akta pendirian sebagai bentuk JO;

Baca Juga  Peran Pajak Dalam Menyukseskan SDGs 8

2) Fotokopi kartu NPWP masing – masing anggota bentuk JO yang diwajibkan memiliki NPWP; dan

3) Dokumen identitas diri pengurus yang ditunjuk sebagai wakil bentuk JO dan salah satu pengurus dari masing – masing perusahaan anggota bentuk JO yang meliputi:

– Fotokopi KTP dan NPWP bagi WNI;

– Fotokopi paspor dan NPWP (apabila terdaftar sebagai wajib pajak) bagi WNA.

2. Pengukuhan PKP

Kemudian sesuai pasal 45 ayat (8) PER-04/PJ/2020, untuk pengukuhan PKP dalam rangka penyerahan BKP dan/atau JKP dan penerbitan faktur pajak, JO harus mengajukan permohonan dan melaporkan usahanya secara elektronik maupun tertulis. Untuk persyaratan dokumen yang harus dilampirkan dalam rangka pengajuan permohonan pengukuhan PKP kurang lebih sama dengan permohonan pendafataran NPWP. Selain itu, pengusaha badan dalam bentuk JO juga harus memenuhi ketentuan lain yakni:

– Seluruh anggota JO telah menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun terakhir yang telah menjadi kewajibannya dan jangka waktu penyampaiannya telah jatuh tempo sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan;

– Seluruh anggota JO tidak mempunyai utang pajak, kecuali utang pajak yang telah memperoleh persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak;

– Seluruh pengurus atau penanggung jawab JO memenuhi ketentuan sebagaimana disebutkan sebelumnya.

3. Sertifikat Elektronik dan Aktivasi Akun PKP

Karena saat ini berbagai layanan perpajakan telah dilaksanakan secara elektronik terutama di bidang PPN, PKP diwajibkan untuk memiliki sertifikat elektronik (sertel) dan melakukan aktivasi akun PKP untuk dapat menggunakan layanan perpajakan secara elektronik. Sertel dan aktivasi akun PKP digunakan untuk mengakses layanan perpajakan secara elektronik diantaranya adalah e-faktur dan e-bupot. Bagaimana cara mendapatkannya?

Baca Juga  DJP: Pengajuan Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Badan Bisa Secara “On-line”

Untuk mendapatkan sertel, JO dapat mengajukan permintaan secara elektronik atau tertulis ke KPP terdaftar dengan menggunakan formulir sertel. Permintaan ini dapat diajukan bersamaan dengan pendaftaran NPWP ataupun terpisah. Dalam prosesnya, wajib pajak harus menyiapkan passphrase dan melakukan verifikasi serta autentikasi identitas. Formulir sertel harus diisi dan ditandatangani oleh salah satu pengurus yang ditunjuk, dan apabila dilakukan secara tertulis, JO harus menunjukkan:

– Dokumen identitas diri salah satu pengurus, yakni fotokopi KTP dan NPWP untuk WNA atau fotokopi paspor dan NPWP (bila ada) untuk WNA);

– Dokumen pendirian JO;

– SPT Tahunan PPh seluruh anggota JO untuk tahun pajak terakhir yang jangka waktu penyampaiannya telah jatuh tempo.

Kemudian permintaan aktivasi akun dilakukan menggunakan formulir permintaan aktivasi akun PKP dan diajukan pada aplikasi registrasi ataupun disampaikan kepada KPP terdaftar melalui sarana – sarana yang diperbolehkan. Adapun permintaan aktivasi akun PKP ini dapat disampaikan bersamaan dengan permohonan pengukuhan PKP atau maksimal 3 bulan setelahnya, atau setelah dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan.

Setelah melakukan penelitian lapangan, KPP akan memberikan keputusan maksimal 10 hari sejak pengajuan permohonan. Selanjutnya, KPP akan mengaktifkan akun PKP dan meminta PKP untuk datang ke KPP guna melakukan aktivasi akun PKP. Aktivasi akun ini harus dilakukan langsung oleh PKP, pengurus, pimpinan cabang, atau pihak lain yang tercantum dalam formulir permintaan aktivasi akun PKP. Adapun dalam rangka aktivasi akun PKP tersebut, PKP JO harus menunjukkan:

Baca Juga  DJP: 10 Juta Lebih Wajib Pajak Telah Lapor SPT

1) Kartu identitas asli pengurus berupa:

– KTP dan KK bagi WNI;

– Paspor dan KITAS atau KITAP bagi WNA;

2) BPS atau tanda terima pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak terakhir yang menjadi kewajibannya dan jangka waktu penyampaiannya telah jatuh tempo pada saat permintaan aktivasi akun PKP;

3) Akta atau dokumen pendirian JO asli.

Kesimpulan

Dengan dimilikinya NPWP, PKP, serta sertel dan aktivasi akun PKP, maka JO sudah dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan maksimal. Pelaksanaan kewajiban perpajakan tersebut diantaranya adalah pemotongan PPh pasal 23, PPh pasal 4 ayat 2, pemungutan PPN, hingga pelaporan SPT masa dan tahunan. Hingga waktu pendirian berakhir atau JO dibubarkan, maka NPWP, PKP, serta sertel dapat digunakan sebagaimana pada umumnya.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *