in ,

Apa Saja PPh 21 Final? Berikut Ketentuannya!

Apa Saja PPh 21 Final?
FOTO IST

Apa Saja PPh 21 Final? Berikut Ketentuannya!

Apa Saja PPh 21 Final? Berikut Ketentuannya! Anda tentu cukup akrab dengan istilah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Sebagian dari Anda mungkin sangat akrab karena setiap bulan mendapatkan bukti pemotongan PPh pasal 21 sekaligus dengan slip gaji dari kantor Anda. Sekilas informasi, PPh pasal 21 adalah salah satu jenis PPh pemotongan/pemungutan (Potput) yang dibayarkan kepada orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, dan kegiatan.

Kemudian Anda juga tentu pernah mendengar tentang PPh final dan non-final. PPh non final artinya pajak yang belum selesai atau merupakan pembayaran dimuka atas PPh yang terutang atas Wajib Pajak dalam satu periode. Nantinya, PPh non final yang telah dipotong atau disetor sendiri diperhitungkan kembali dengan penghasilan lainnya dan dapat menjadi kredit pajak dalam SPT. PPh pasal 21 atas gaji, tunjangan, upah, dan sejenisnya umumnya merupakan PPh 21 non final.

Sedangkan PPh final artinya pajak yang dipotong ataupun disetorkan sendiri bukan merupakan pembayaran di muka atas PPh terutang dalam satu periode. PPh tersebut merupakan pelunasan atas penghasilan itu sendiri, dan tak lagi diperhitungkan dengan penghasilan lain di SPT, namun tetap dilaporkan. Ini artinya pembayaran PPh final tidak dapat menjadi kredit pajak di SPT Wajib Pajak bersangkutan. Pada kali ini kita akan membahas tentang PPh 21 final.

Saat ini terdapat dua macam obyek PPh 21 final yang diatur dalam peraturan pemerintah (PP), yakni:

1. PPh pasal 21 final Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua (THT), dan Jaminan Hari Tua (JHT) dibayarkan Sekaligus

a. Dasar Hukum

PP nomor 68 tahun 2009 & PMK no.16/PMK.03/2010

b. Subyek Pajak

Pegawai/Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri

c. Obyek Pajak

Penghasilan berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus. Dibayarkan sekaligus dalam konteks disini adalah sebagian atau seluruh pembayarannya dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun kalender.

Baca Juga  Kurs Pajak 27 November – 3 Desember 2024

Definisi masing – masing:

– Uang Pesangon : Penghasilan yang dibayarkan oleh pemberi kerja termasuk Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja kepada pegawai, dengan nama dan dalam bentuk apapun, sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja;

– Uang Manfaat Pensiun : penghasilan dari manfaat pensiun yang dibayarkan kepada orang pribadi peserta dana pensiun secara sekaligus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang dana pensiun oleh Dana Pensiun Pemberi Kerja atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;

– Tunjangan Hari Tua : penghasilan yang dibayarkan sekaligus oleh badan penyelenggara tunjangan hari tua kepada orang pribadi yang telah mencapai usia pensiun;

– Jaminan Hari Tua : penghasilan yang dibayarkan sekaligus oleh badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja kepada orang pribadi yang berhak dalam jangka waktu yang telah ditentukan atau keadaan lain yang ditentukan.

d. Tarif

– Pesangon

Penghasilan Bruto                          Tarif

<= Rp50.000.000                                               0%

>Rp50.000.000 – Rp100.000.000                     5%

>Rp100.000.000 – Rp500.000.000                   15%

>Rp500.000.000                                                25%

– Manfaat Pensiun, THT/JHT

Penghasilan Bruto                          Tarif

<= Rp50.000.000                                               0%

Baca Juga  Sri Mulyani Beberkan Tugas Utama Wamenkeu Anggito: Kejar Potensi Pajak dari Ekonomi Bawah Tanah

>Rp50.000.000                                                  5%

Tarif dikenakan atas jumlah kumulatif Pesangon, Manfaat pensiun, THT/JHT yang dibayarkan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun kalender.

Apabila pembayaran melebihi jangka waktu 2 tahun kalender, maka tahun ketiga dianggap sebagai penghasilan biasa dan dikenakan tarif umum PPh pasal 17.

e. Pemotongan

Pemotong pajak:

– Pemberi Kerja

– Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja

– Dana Pensiun Pemberi Kerja

– Dana Pensiun Lembaga Keuangan

– BPJS Tenaga Kerja

– Badan lain yang membayar uang pesangon, uang manfaat pensiun, THT/JHT

Bukti potong tetap dibuat meskipun tarif pemotongan 0%.

Contoh kasus:

PT. A melakukan pembayaran Uang Pesangon kepada Tuan Ismail secara bertahap dengan rincian sebagai berikut:

– Bulan Januari 2014  : Rp300.000.000,00

– Bulan Januari 2015  : Rp150.000.000,00

– Bulan Agustus 2015 : Rp100.000.000,00

– Bulan Februari 2016 : Rp60.000.000,00

Bagaimana perhitungan PPh pasal 21 nya?

Jawab:

– PPh pasal 21 Januari 2014

0% x Rp50.000.000     = Rp 0

5% x Rp50.000.000     = Rp2.500.000

15% x Rp200.000.000 = Rp30.000.000

TOTAL: Rp32.500.000 (FINAL)

– PPh pasal 21 Januari 2015

15% x Rp150.000.000 = Rp22.500.000

TOTAL : Rp22.500.000 (FINAL)

– PPh pasal 21 Agustus 2015

15% x Rp50.000.000  = Rp7.500.000

25% x Rp50.000.000  = Rp12.500.000

TOTAL : Rp20.000.000 (FINAL)

– PPh pasal 21 Februari 2016

5% x Rp50.000.000   = Rp2.500.000

15% x Rp10.000.000 = Rp1.500.000

TOTAL  : Rp4.000.000 (NON-FINAL)

2. PPh pasal 21 final Honorarium Beban APBN/APBD

a. Dasar Hukum

PP nomor 80 tahun 2010 & PMK no.262/PMK.03/2010

b. Subyek Pajak

– Pejabat Negara

– PNS, Anggota TNI, Anggota Polri

– Pensiunan Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI atau Polri, termasuk janda, duda, dan/atau anak – anaknya

Baca Juga  Dampak Kenaikan PPN 12 Persen, Pengeluaran Kelas Menengah Bisa Bertambah Rp 354.293 per Bulan

c. Obyek Pajak

Penghasilan berupa honorarium dan imbalan lainnya dengan nama dan bentuk apapun yang merupakan penghasilan tidak teratur, selain perjalanan dinas, yang bersumber dari dana APBN/APBD.

d. Tarif

Penghasilan Bruto                                  Tarif

1) PNS gol. I dan II, TNI/POLRI Gol. Pangkat

Tamtama dan Bintara, dan Pensiunannya                   0%

2) PNS gol. III, TNI/POLRI Gol. Pangkat

Perwira Pertama, dan Pensiunannya                           5%

3) PNS gol. IV, TNI/POLRI Gol. Pangkat Perwira

Menengah dan Perwira Tinggi, dan Pensiunannya     15%

Tarif dikenakan atas obyek pajak sebagaimana disebutkan diatas secara non-kumulatif.

e. Pemotongan

Bukti potong PPh pasal 21 final diberikan paling lama pada akhir bulan dilakukannya pembayaran.

Contoh kasus:

Tuan Umar, PNS golongan II/c, pada tanggal 15 Februari 2015 menerima honorarium sebagai narasumber dalam sebuah seminar di kantornya yang sumber dananya berasal dari APBN sebesar Rp30.000.000. Berapa PPh pasal 21 yang terutang:

Jawab:

0% x Rp30.000.000  = Rp0 (FINAL)

Karena Tuan Umar PNS  gol. II, honorarium dari APBN yang ia terima dikenai PPh pasal 21 tarif 0%. Kemudian terhadap Tuan Umar, bendahara akan membuat bukti potong PPh pasal 21 final.

Sekian penjelasan terkait PPh 21 final. Perlu diperhatikan, meskipun PPh 21 final berarti Anda tidak perlu lagi membayarkan pajak atas penghasilan tersebut, Anda tetap perlu melaporkan penghasilan itu pada SPT Tahunan Anda. Jadilah Wajib Pajak yang taat dalam memenuhi kewajiban perpajakan Anda. Orang bijak taat pajak!

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *