in ,

Ketentuan Pelaporan SPT Tahunan Bagi WP UMKM

Ketentuan Pelaporan SPT Tahunan
FOTO: IST

Ketentuan Pelaporan SPT Tahunan Bagi WP UMKM

Pajak.com, Jakarta – Tenggat waktu untuk penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi tersisa sekitar 30 hari lagi—tiga bulan setelah berakhirnya tahun pajak, sementara untuk WP badan diperkenankan untuk disampaikan paling lambat 30 April—empat bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Karenanya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau kepada masyarakat agar tidak menunda penyampaian SPT Tahunan hingga akhir batas pelaporan. Lalu, bagaimana ketentuan pelaporan SPT Tahunan bagi WP UMKM? Berapa tarif pajak dan wajibkah UMKM membayar pajak?

Berapa tarif pajak dan wajibkah UMKM membayar pajak?

Seperti kita ketahui, WP yang merupakan pelaku UMKM memiliki kewajiban membayar Pajak Penghasilan (PPh) sebagaimana tercantum pada Pasal 4 ayat (2) UU PPh dan bersifat final dengan tarif 0,5 persen atau biasa disebut PPh Final. Aturan ini hanya berlaku untuk pelaku UMKM yang memiliki omzet tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Baca Juga  Mengenal “Treaty Shopping”, Dampak, dan Langkah Pencegahannya

Namun, dalam aturan terbaru disebutkan kalau pelaku UMKM dengan omzet maksimal Rp 500 juta setahun tidak dikenakan pajak PPh Final 0,5 persen dari peredaran bruto. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PPh), sebagai regulasi turunan dari Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Meski tidak dikenakan pajak, WP UMKM dengan penghasilan tersebut tetap diimbau untuk melaporkan SPT Tahunan. Nah, jika dilihat dari sisi waktu pelaporan bagi WP UMKM, dapat berlaku SPT Masa yang dilaporkan setiap masa pajak dan SPT Tahunan yang dilaporkan di akhir tahun pajak.

SPT Masa

Mengacu Pasal 4 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99 Tahun 2018 (PMK 99/2018), PPh Final wajib disetor dan dilaporkan untuk setiap masa pajak (SPT Masa) paling lambat 20 hari setelah masa pajak berakhir.

Mengutip keterangan DJP, disebutkan bahwa WP yang telah melakukan pembayaran PPh dianggap telah menyampaikan SPT Masa PPh sesuai dengan tanggal validasi Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang tercantum pada Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan SSP.

Baca Juga  SPT Tahunan Badan: Ketentuan, Jenis Pajak, dan Tahapan Pengisian

Namun, jika dalam bulan tertentu WP UMKM tidak mendapat penghasilan, maka tidak perlu menyampaikan SPT Masa.

SPT Tahunan

WP UMKM juga memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan. DJP pun menyatakan, SPT Tahunan yang digunakan oleh WP UMKM sama dengan SPT Tahunan sesuai Subyek Pajaknya yakni WP orang pribadi dan WP badan.

Jika telah berbentuk badan (WP badan), jenis formulir SPT yang digunakan adalah SPT Form 1771. Sementara jika UMKM masih perusahaan pribadi (WP orang pribadi), jenis formulir yang digunakan yakni SPT Form 1770 dan tidak boleh menggunakan SPT Form 1770S atau 1770SS.

Adapun sebagaimana disebutkan di atas, pelaporan SPT Tahunan PPh bagi UMKM wajib dilakukan paling lambat 31 Maret untuk orang pribadi, dan 30 April untuk badan.

Baca Juga  Prosedur Pengajuan Restitusi Pajak oleh Pihak Pembayar

Yang perlu diingat, dalam SPT Tahunan tersebut WP UMKM wajib mengisi Daftar Jumlah Peredaran Bruto dan Pembayaran PPh Final berdasarkan PP 46 Tahun 2013 per masa pajak, serta dari masing-masing tempat usaha yang diisi sesuai dengan pembayaran pada masa tersebut.

Khusus untuk WP UMKM yang memiliki omzet hingga Rp 500 juta dalam setahun, perlu menyiapkan catatan omzet dalam 1 tahun pajak untuk diunggah ke dalam e-Form. Pelaporan SPT Tahunan ini dapat dilakukan baik secara langsung maupun elektronik dengan mengikuti ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *