in ,

Kemunculan Pajak Penghasilan di Indonesia

Kemunculan Pajak Penghasilan di Indonesia
FOTO: IST

Kemunculan Pajak Penghasilan di Indonesia

Kemunculan pajak penghasilan di Indonesia. Pengenaan pajak langsung sebagai cikal bakal dari pajak penghasilan sudah terdapat pada zaman Romawi Kuno, antara lain dengan adanya pungutan yang bernama tributum yang berlaku sampai dengan tahun 167 Sebelum Masehi. Sejarah pengenaan Pajak Penghasilan di Indonesia dimulai dengan adanya tenement tax (huistaks) pada tahun 1816, yakni sejenis pajak yang dikenakan sebagai sewa terhadap mereka yang menggunakan bumi sebagai tempat berdirinya rumah atau bangunan.

Pada periode sampai dengan tahun 1908 terdapat perbedaan perlakuan perpajakan antara penduduk Pribumi dengan orang Asia dan orang Eropa, dengan kata lain dapat dikatakan bahwa terdapat banyak perbedaan dan tidak ada uniformitas dalam perlakuan perpajakan. Tercatat beberapa jenis pajak yang hanya diperlakukan kepada orang Eropa seperti “patent duty”. Sebaliknya business tax untuk orang pribumi.

Baca Juga  DJP Jelaskan Penghitungan Pajak atas THR

Selanjutnya, tahun 1920 dianggap sebagai tahun unifikasi, dimana dualistik yang selama ini ada, dihilangkan dengan diperkenalkannya General Income Tax yang berlaku baik bagi penduduk Pribumi, orang Asia maupun orang Eropa. Dalam General Income Tax ini telah diterapkan asas-asas pajak penghasilan yakni asas keadilan, asas domisili dan asas sumber.

Karena desakan kebutuhan dengan makin banyaknya perusahaan yang didirikan di Indonesia seperti perkebunan-perkebunan pada tahun 1925 ditetapkanlah Ordonansi Pajak Perseroan tahun yakni pajak yang dikenakan terhadap laba perseroan, yang terkenal dengan nama PPs (Pajak Perseroan).

Selanjutnya pajak terhadap pendapatan karyawan perusahaan muncul. Maka pada tahun 1935 ditetapkanlah Pajak Upah yang memberi kewajiban kepada majikan untuk memotong Pajak Upah/gaji pegawai yang mempunyai tarif progresif dari 0% sampai dengan 15%.

Baca Juga  Data Pendukung yang Diperlukan saat Ajukan Keberatan Penetapan Tarif Kepabeanan

Pada zaman Perang Dunia II diberlakukan Pajak Perang menggantikan pajak yang ada dan pada tahun 1946 Pajak Perang diganti dengan Pajak Peralihan. Tercatat dalam Undang-Undang Nomor 21 tahun 1957 nama Pajak Peralihan diganti dengan nama Pajak Pendapatan yang disingkat PPd. Selain itu pada tahun yang sama juga mulai pengenalan mekanisme membayar pajak sendiri (MPS). Mekanisme ini yang membawa adanya self assessment hingga saat ini.

Selanjutnya terjadi beberapa perubahan yang diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1970 yang berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 1983. Mulai dari masa inilah menjadi tonggak awal terubahnya istilah PPd menjadi PPh. UU PPh tercatat mengalami perubahan yakni melalui UU Nomor 7 tahun 1991 dan UU Nomor 10 tahun 1994.

Baca Juga  Ketua RT/RW Jadi Agen Pajak, Bantu Warga Lapor SPT dan Pemadanan NIK - NPWP

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *