in ,

Penerimaan PPh Pasal 21 Tumbuh Saat Badai PHK

Penerimaan PPh Pasal 21 Tumbuh
FOTO: IST

Penerimaan PPh Pasal 21 Tumbuh Saat Badai PHK

Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, pemerintah belum melihat adanya sinyal-sinyal badai pemutusan hubungan kerja (PHK) yang saat ini menjadi kekhawatiran publik. Pasalnya, realisasi penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atau pajak karyawan mengalami pertumbuhan 21 persen secara tahunan hingga akhir Oktober 2022. Hal senada juga terjadi pada kinerja PPh badan yang bahkan melonjak sebesar 110,2 persen.

“Memang ini menjadi agak kikuk kalau dibandingkan dengan beberapa berita mengenai PHK. Kalau kita lihat PPh 21 yang meningkat 21 persen, berarti ada karyawan yang memang bekerja dan mendapatkan pendapatan dan kemudian perusahaannya membayar PPh 21. Angka ini melesat jika dibandingkan dengan pertumbuhan pada periode yang sama tahun lalu yang hanya 2,7 pesen,” jelas Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN KiTa (Kinerja dan Fakta), Kamis (24/11)

Baca Juga  Ketua RT/RW Jadi Agen Pajak, Bantu Warga Lapor SPT dan Pemadanan NIK - NPWP

Ia menjelaskan, PPh 21 menunjukkan karyawan yang masih bekerja dan mendapat pendapatan, sehingga perusahaan membayar pajak. Hal ini juga sejalan dengan PPh atau perusahaan yang bahkan tumbuh 110,2 persen per Oktober 2022 atau meningkat signifikan dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar 2,7 persen.

“Penerimaan PPh badan dapat menjadi salah satu indikator pemulihan ekonomi yang terjadi setelah pandemi COVID-19. Jenis pajak ini juga mencerminkan neraca keuangan korporasi yang kembali membukukan keuntungan sehingga dapat menyetorkan pajak lebih besar,” jelas Sri Mulyani.

Penerimaan PPh badan juga tercatat menjadi kontributor terbesar dari keseluruhan penerimaan pajak. Kinerja PPh badan memiliki kontribusi sebesar 20,6 persen terhadap penerimaan pajak per Oktober 2022.

“Penerimaan PPh badan konsisten tumbuh tinggi karena sejalan dengan profitabilitas perusahaan yang membaik,” jelas Sri Mulyani.

Baca Juga  IKAPRAMA Bantu Wajib Pajak Terhindar dari Sanksi Keterlambatan SPT

Secara bulanan, penerimaan penerimaan PPh badan per Oktober 2022 tumbuh 58,8 persen. Secara kuartalan, yakni pada kuartal I-2022 penerimaan PPh badan tumbuh 136 persen. Kemudian, kuartal II-2022 tumbuh 133 persen dan kuartal III-2022 tumbuh 121,9 persen.

“Artinya, ini berarti korporasi-korporasi sudah menunjukan suatu pemulihan kesehatan dari keuangannya, which is bagus sekali karena sebagai pilar perekonomian Indonesia adalah perusahaan-perusahaan ini,” kata Sri Mulyani.

Ia menganalisa, badai PHK pada beberapa industri disebabkan fenomena negara-negara maju yang menaikkan suku bunga secara agresif dan ingin mengendalikan permintaan.

“Kita harus menyikapi berbagai berita PHK, dalam konteks apakah ada terjadi perubahan, dan kita waspadai untuk merumuskan policy atau respons yang tepat,” tegas Sri Mulyani.

Oleh karena itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan berkomunikasi dengan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), serta BPJS Ketenagakerjaan untuk membahas instrumen yang tepat dalam membantu korporasi atau buruh.

Baca Juga  Data Pendukung yang Diperlukan saat Ajukan Keberatan Penetapan Tarif Kepabeanan

“Kalau buruh (dibantu), instrumen ada di Kemnaker atau BPJS ketenagakerjaan. Kalau korporasi, kita sudah melakukan PPh 25 ditunda atau diperkecil, hal-hal itu yang kami deploy. Kita akan lihat berdasarkan siapa yang ditargetkan, atau sisi pekerja,” ungkap Sri Mulyani.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *