in ,

13 Perusahaan Tambang Galian C Tak Bayar Pajak

13 Perusahaan Tambang Galian C
Sejumlah alat berat melakukan pengangkutan tanah di lokasi penambangan galian C, Alolama, Kendari, Sultra, Minggu (18/5). Selain dampak kerusakan lingkungan pada kawasan tadah hujan, sejumlah warga yang bermukim di sekitar lokasi penambangan tersebut mengeluhkan mulai terjangkit infeksi saluran pernapasan akut atau ISPA akibat mengisap debu dari aktivitas penambangan. ANTARA FOTO/Ekho Ardiyanto/ss/pd/14

13 Perusahaan Tambang Galian C Tak Bayar Pajak

Pajak.com, Pelaihari – Untuk mengoptimalkan pendapatan daerah, Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan membentuk  tim kepatuhan. Tim itu terdiri dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Satuan Polisi Pamong Praja, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Dalam monitoring dan evaluasi (monev) kegiatan sektor pajak tim kepatuhan menemukan fakta bahwa ada 13 perusahaan tambang galian C tidak membayar pajak.

Kepala Sub-bidang Pemeriksaan, Monitoring, Pembukuan dan Evaluasi Pajak Daerah Bapenda Tanah Laut Rija Nupari mengatakan, ada 15 perusahaan tambang galian C yang terdata di Tanah Laut. Namun, dari 15 perusahaan itu hanya dua perusahaan yang aktif membayar pajak.

Baca Juga  Kanwil Bea Cukai Jakarta Beri Izin Perlakuan Kepabeanan Tertentu ke Perusahaan Ini

“Sementara 13 perusahaan tambang galian C belum memenuhi kewajiban mereka,” terang Rija seperti dikutip Pajak.com dari situs resmi Pemerintah Kabupaten Tanah Laut pada Sabtu (26/11/2022).

Selain perusahaan tambang galian C, Bapenda Tanah Laut juga menyisir para pelaku usaha sarang burung walet. Rija menyebut, ada sekitar 540 pelaku usaha sarang walet di Tanah Laut. Namun, saat ini baru 20 persen di antaranya yang telah melaksanakan kewajibannya membayar pajak. Hal itu diketahui saat tim kepatuhan mendatangi langsung lokasi-lokasi usaha sarang burungwalet dan sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau galian C.

“Dengan turun kelapangan ini, kami ingin mengedukasi para pemilik sarang walet agar taat dan patuh membayar pajak,” kata Rija.

Baca Juga  Manfaat dan Syarat Mendapatkan Izin Pusat Logistik Berikat

Rija berharap, melalui monitoring dan evaluasi para pemilik sarang burung walet dan perusahaan tambang galian C dapat sadar terhadap kewajiban mereka untuk membayar pajak demi pembangunan daerah Tanah Laut.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Dewan Adat Dayak Kalimantan Selatan Abdul Kadir sangat menyayangkan ada pengusaha sarang walet dan pengusaha tambang galian C di Tanah Laut yang tidak taat bayar pajak. Padahal, menurutnya pajak merupakan kewajiban masyarakat sesuai dengan undang-undang yang berlaku.Pendapatan pajak pun untuk membangun daerah. Untuk itu, Abdul Kadir mengimbau agar masyarakat Tanah Laut mematuhi aturan pemerintah untuk membayar pajak.

Sebagai informasi, Kabupaten Tanah Laut memiliki luas wilayah 3.631,35 km2 atau 9,71 persen dibandingkan dengan luas wilayah Provinsi Kalimantan Selatan. Wilayah Tanah Laut didominasi oleh dataran rendah landai dengan banyak potensi, seperti pertanian jagung, peternakan sapi dan perikanan. Sementara di sisi pertambangan, Tanah Laut memiliki potensi pertambangan batu baras dan nikel.

Baca Juga  Wajib Pajak Lunasi Pokok Pajak dan Denda, Kanwil DJP Jaksus Hentikan Penyidikan

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *