Pemkot Tangerang Pacu Peningkatan Layanan Pajak
Pajak.com, Tangerang – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar Forum Group Discussion (FGD) di Aula Al-Amanah Puspem Kota Tangerang, (18/7). Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang Nurdin menjelaskan, FGD ini dilakukan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan pacu peningkatan layanan pajak kepada masyarakat.
FGD yang dihadiri oleh sejumlah kepala perangkat daerah ini diisi dengan penjelasan narasumber dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, dan Bank Indonesia (BI).

Dalam sambutannya, Nurdin meminta kepada perangkat daerah agar dapat memetakan potensi pajak dan retribusi dari sektor bidangnya masing-masing sebagai upaya mengoptimalkan PAD.
“Pembayaran pajak adalah perwujudan kewajiban Wajib Pajak secara langsung dalam melaksanakan pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Penyerapan segala jenis pembiayaan pajak yang dilakukan sejatinya menjadi penyokong pembangunan, baik nasional maupun daerah. Untuk itu, koordinasi dan pengelolaan pajak ini perlu menjadi perhatian kita bersama, kita perlu dapat memetakan potensi pajak dan retribusi dari sektor bidangnya masing-masing,” ungkapnya, dikutip Pajak.com, (19/7).
Nurdin juga mendorong agar perangkat daerah memerhatikan perubahan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Ia menjelaskan, UU HKPD telah membawa perubahan yang mendasar dalam beberapa aspek keuangan daerah, salah satunya terkait dengan pajak dan retribusi.
“Tentu UU HKPD juga dapat memengaruhi perhitungan tarif pajak daerah dan retribusi yang mungkin bisa menurun atau bahkan naik, atau ada objek pajak yang belum pernah dipungut untuk kemudian disesuaikan dengan undang-undang yang berlaku ini. Karena itulah diperlukan berbagai penyesuaian. FGD ini menjadi penting sebagai ruang untuk mencari solusi dan ide-ide kreatif dan bagaimana kita bisa memaksimalkan potensi yang ada untuk optimalisasi PAD tersebut,” ujar Nurdin.
Peningkatan Kualitas Layanan Pajak
Di sisi lain, ia menegaskan komitmen Pemkot Tangerang untuk pacu peningkatan layanan pajak kepada masyarakat. Menurut Nurdin, peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan hal fundamental dalam mengoptimalkan PAD di Kota Tangerang.
“Hal yang tidak kalah penting adalah kualitas pelayanan publik yang turut diikuti dengan peningkatan kompetensi para pegawainya agar dapat melaksanakan tugas dengan baik. Ekosistem teknologi dan informasi sudah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam kehidupan masyarakat, termasuk dalam mengakses berbagai pelayanan publik, sehingga tentunya kita perlu menyesuaikan dan meng-upgrade agar pelayanan kita semakin prima dan penyerapan PAD juga semakin optimal,” ujarnya.
Sebagai informasi, realisasi penerimaan pajak daerah di Kota Tangerang hingga semester I-2024 mencapai Rp 999 miliar atau 44 persen dari target. Sementara, kinerja retribusi daerah tercatat Rp 31,9 miliar atau 31 persen dari target.

Comments