in ,

SKB Pajak: Pengertian dan Cara mendapatkannya

SKB Pajak
FOTO: IST

Pajak.comJakarta – Surat keterangan bebas pajak adalah dokumen resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang dapat membantu Anda untuk menghemat pajak. Lalu, bagaimana penjelasan tentang pengertian SKB Pajak? Apa saja jenis SKB Pajak yang ada? Dan, bagaimana syarat serta prosedur untuk mendapatkannya? Pajak.com akan mengulas pengertian, jenis, dan cara mendapatkan SKB Pajak di Indonesia.

Pengertian SKB Pajak

SKB Pajak adalah surat yang dikeluarkan oleh DJP melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang memberikan keringanan atau pembebasan pajak kepada Wajib Pajak tertentu. Dengan memiliki SKB Pajak, Anda tidak perlu membayar atau dipotong pajak oleh pihak yang memberikan penghasilan kepada Anda, seperti bunga deposito, tabungan, diskonto, honorarium, sewa, dan lain-lain.

SKB Pajak berbeda dengan surat keterangan tidak punya NPWP (SKTNP). SKTNP adalah surat yang dikeluarkan oleh KPP bagi Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP atau tidak wajib memiliki NPWP. SKTNP bisa digunakan oleh Wajib Pajak untuk mendapatkan tarif pemotongan atau pemungutan pajak yang lebih rendah daripada tarif normal. SKTNP tidak memberikan keringanan atau pembebasan pajak, tetapi hanya mengurangi beban pajak.

SKB Pajak juga berbeda dengan surat keterangan penghasilan (SKP). SKP adalah surat yang dikeluarkan oleh pemberi kerja atau pihak lain yang memberikan penghasilan kepada Wajib Pajak.

SKP berisi informasi tentang jumlah penghasilan, potongan, dan pemotongan atau pemungutan pajak yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam satu tahun pajak. SKP bisa digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan penghasilan dan membayar pajak tahunan. SKP tidak memberikan keringanan atau pembebasan pajak, tetapi hanya sebagai bukti transaksi.

Jenis dan cara pengajuan 

Ada beberapa jenis SKB Pajak yang dapat diterbitkan oleh DJP dengan keperluan yang berbeda bagi setiap Wajib Pajak. Untuk mendapatkan SKB Pajak dari masing-masing keperluan tersebut, Anda harus mengajukan permohonan ke KPP tempat Anda terdaftar dengan melampirkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan.

Dokumen-dokumen yang dibutuhkan bisa berbeda-beda tergantung pada jenis SKB Pajak yang Anda minta. Anda bisa melihat daftar dokumen yang dibutuhkan di situs resmi DJP. Setelah mengajukan permohonan dan melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan, Anda harus menunggu proses verifikasi dan penelitian oleh KPP.

Jika permohonan Anda disetujui, maka KPP akan menerbitkan SKB Pajak kepada Anda. SKB Pajak ini berlaku untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berikut adalah contoh dari beberapa jenis dan cara mendapatkan SKB Pajak dari masing-masing keperluan:

1. SKB Pajak untuk PPh Pasal 21/Pasal 22 Selain Impor, PPh Pasal 22 Impor/PPh Pasal 23 

Hal ini berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak No. PER-1/PJ/2011 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pembebasan dari Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Oleh Pihak Lain s.t.d.d. Perdirjen Pajak Nomor PER-21/PJ/2014.

Jika ingin mendapatkan SKB Pajak ini, Anda harus memastikan telah menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun pajak terakhir sebelum tahun diajukan permohonan.

Selanjutnya, Wajib Pajak mengajukan permohonan ke KPP terdaftar dengan melampirkan surat permohonan yang ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasanya; serta perhitungan PPh yang diperkirakan terutang untuk tahun pajak yang diajukannya permohonan, paling sedikit memuat:

Baca Juga  DJP dan Australia Sepakat Tingkatkan Deteksi Potensi Kewajiban Pajak Kripto

a. Peredaran usaha dan luar usaha tahun berjalan serta perkiraan peredaran usaha dan luar usaha dalam satu tahun pajak;

b. Biaya fiskal tahun berjalan dan perkiraan biaya fiskal dalam satu tahun pajak, kecuali bagi Wajib Pajak yang menggunakan norma penghitungan penghasilan neto;

c. Perkiraan PPh yang akan terutang dalam satu tahun pajak;

d. PPh yang telah dipotong/dipungut dan/atau dibayar sendiri dalam tahun berjalan; dan

e. Perkiraan PPh yang akan dipotong/dipungut dan/atau dibayar sendiri dalam tahun berjalan.

2. SKB Pajak untuk PPh Pasal 22 Atas Impor Emas Batangan dari Wajib Pajak yang Bergerak dalam Bidang Industri Perhiasan Emas untuk Tujuan Ekspor

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/2017. Adapun jangka waktu pengurusan SKB Pajak jenis ini paling lama satu bulan sejak permohonan diterima secara lengkap.

Jika ingin mendapatkan SKB Pajak ini, Anda wajib memastikan tidak mempunyai tunggakan pajak dan telah menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun pajak terakhir sebelum tahun diajukan permohonan.

Selanjutnya, Anda dapat mengajukan permohonan SKP Pajak ke KPP terdaftar dengan membawa:

a. Permohonan SKB;

b. Laporan realisasi ekspor yang menjelaskan jumlah ekspor perhiasan emas tahun sebelumnya dilampiri Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan Pernyataan Rincian Berat (PRB) barang perhiasan emas, apabila sebelumnya telah mengekspor emas;

c. Laporan realisasi ekspor perhiasan emas tahun berjalan dilampiri PEB dan PRB barang perhiasan emas; dan

d. Pemberitahuan rencana ekspor perhiasan emas dan PRB barang perhiasan emas pada tahun yang bersangkutan.

3. SKB Pajak untuk PPh Bunga Deposito dan Tabungan Serta Diskonto SBI yang Diterima atau Diperoleh Dana Pensiun

Peraturan terkait SKB pajak jenis ini mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 51/2001 dan Perdirjen Pajak Nomor PER-01/PJ/2013. Jangka waktu penyelesaian SKB Pajak jenis ini adalah paling lama tujuh hari kerja sejak permohonan Anda diterima secara lengkap.

Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan SKB Pajak ke KPP tempat dana pensiun terdaftar, dengan melampirkan beberapa syarat sebagai berikut:

a. Permohonan SKB yang ditujukan kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar;

b. Fotokopi keputusan menteri keuangan tentang pengesahan pendirian dana pensiun;

c. Fotokopi neraca;

d. Fotokopi laporan sisa hasil usaha (laporan laba rugi);

e. Fotokopi laporan arus kas dan bank;

f. Fotokopi laporan investasi; dan

g. Daftar sertifikat/bilyet/buku deposito, tabungan, dan SBI yang meliputi semua sertifikat/bilyet/buku deposito, tabungan, dan SBI yang akan diajukan permohonan SKB tanpa perlu melampirkan fotokopi dokumen dimaksud dan memuat:

– surat permohonan

– surat permohonan nama dan NPWP kantor cabang bank jenis penanaman modal (contoh: deposito, tabungan, SBI, dll)

– nomor sertifikat/bilyet/buku deposito, tabungan, dan SBI

– jumlah untuk masing-masing jenis penanaman modal, yaitu nilai atau jumlah saldo penanaman modal pada saat akan diajukan permohonan SKB

Baca Juga  Pemkot Lhokseumawe dan PLN Optimalkan Pajak atas Tenaga Listrik

– tanggal penempatan

4. SKB Pajak untuk PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas dan/atau Bangunan

SKB Pajak untuk keperluan ini diatur dalam PMK No. 261/2016 dan Perdirjen Pajak No. PER-30/PJ/2009. Jangka waktu penyelesaian SKB Pajak ini paling lama tiga hari kerja sejak permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap.

SKB Pajak ini dapat diajukan oleh orang pribadi atau badan yang tidak termasuk subjek pajak yang melakukan pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan; serta daftar pengalihan tanah dan/atau bangunan atau perubahan perjanjian pengikatan jual beli yang penghasilannya telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh.

Anda sebagai Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan SKB ke KPP orang pribadi atau badan yang bersangkutan terdaftar atau bertempat tinggal.

a. Bagi orang pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan dengan jumlah bruto pengalihannya kurang dari Rp 60 juta dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah. Syaratnya:

– Melampirkan sejumlah dokumen seperti permohonan SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan;

– Surat keterangan berpenghasilan di bawah PTKP dari pemerintah daerah serendah-rendahnya kecamatan tempat orang pribadi tersebut bertempat tinggal;

– Surat pernyataan bahwa jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya kurang dari Rp 60 juta; dan

– Fotokopi Kartu Keluarga.

b. Bagi orang pribadi yang melakukan pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan melampirkan syarat:

– Permohonan SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan;

– Surat pernyataan hibah;

– Fotokopi SPT Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir; dan

– Fotokopi SPT Tahunan PPh atas nama pemberi hibah, atau Surat Keterangan bahwa orang pribadi pemberi hibah memiliki penghasilan di bawah PTKP.

c. Bagi badan yang melakukan pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah, melampirkan permohonan SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dan surat pernyataan hibah.

d. Bagi ahli waris, permohonan harus dilampiri dengan: permohonan SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan; surat pernyataan pembagian waris, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi SPT Pajak Terutang PBB tahun terakhir, fotokopi SPT PPh Wajib Pajak Orang Pribadi tahun pajak terakhir atas nama pewaris, atau surat keterangan bahwa pewaris memiliki penghasilan di bawah PTKP.

e. Bagi badan yang melakukan pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan untuk penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha yang telah ditetapkan oleh menteri keuangan untuk menggunakan nilai buku, melampirkan permohonan SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan; serta surat persetujuan penggunaan nilai buku dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha dari pejabat yang berwenang.

Baca Juga  15 Rencana Aksi BEPS Inclusive Framework Cegah Penghindaran Pajak

f. Bagi orang pribadi atau badan yang melakukan pengalihan harta berupa bangunan untuk melaksanakan perjanjian bangun guna serah, bangun serah guna, atau pemanfaatan barang milik negara berupa tanah dan/atau bangunan, melampirkan permohonan SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan; serta dokumen yang menunjukkan bahwa orang pribadi atau badan tersebut bukan merupakan subjek pajak, antara lain dokumen anggota diplomatik negara lain atau dokumen izin pendirian kantor kedutaan besar negara lain.

5. SKB PPh untuk Wajib Pajak yang Usaha Pokoknya Melakukan Pengalihan Hak atas dan/atau Bangunan

SKB Pajak untuk keperluan ini diatur dalam Perdirjen Pajak No. PER-28/PJ/2009. Jangka waktu penyelesaian SKB Pajak ini yakni paling lama sepuluh hari kerja sejak permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap.

Wajib Pajak mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas ke KPP terdaftar, dengan membawa permohonan SKB, serta daftar tanah dan/atau bangunan yang penghasilan atas pengalihannya telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh.

6. SKB PPN untuk impor dan/atau penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP Tertentu 

Fasilitas ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 146/2000, PMK No. 122/2013, KMK No. 370/2003, dan Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-233/PJ./2003. Adapun penyelesaian SKB Pajak ini paling lama lima hari kerja sejak permohonan Surat Keterangan Bebas PPN atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu diterima secara lengkap.

Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan SKB PPN ke KPP terdaftar, dengan membawa:

a. Permohonan SKB PPN;

b. Fotokopi kartu NPWP;

c. Surat kuasa khusus apabila menunjuk orang lain untuk pengurusan SKB PPN;

d. Surat pernyataan dari Departemen Pertahanan atau TNI atau POLRI yang menyatakan bahwa BKP tertentu yang diimpor atau diperoleh adalah komponen atau bahan yang akan digunakan dalam pembuatan senjata dan amunisi untuk keperluan Departemen Pertahanan atau TNI atau POLRI;

e. Surat rekomendasi dari Departemen Kesehatan untuk SKB PPN atas vaksin polio untuk pelaksanaan Program Pekan Imunisasi Nasional (PIN); serta

f. Surat pengesahan dari Departemen Pendidikan Nasional untuk buku-buku yang perlu disahkan sebagai buku pelajaran umum;

Dalam hal impor, Wajib Pajak juga melengkapi dengan dokumen impor berupa faktur/invoice, Bill of Lading (B/L) atau Air Way Bill, dokumen kontrak pembelian yang bersangkutan atau dokumen yang dapat dipersamakan, dan penjelasan secara terinci mengenai kegunaan dari BKP.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *