in ,

DJP: Memerdekakan Indonesia Melalui Pajak

Memerdekakan Indonesia Melalui Pajak
FOTO: IST

DJP: Memerdekakan Indonesia Melalui Pajak

Pajak.com, Jakarta – Memaknai kemerdekaan atau Hari Ulang Tahun ke-78 Republik Indonesia (RI) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengajak seluruh masyarakat untuk terus meningkatkan kepatuhan perpajakannya. Sebab memerdekakan Indonesia dapat dilakukan apabila penerimaan pajak semakin kuat. Melalui pajak, kita bisa terus melaju untuk Indonesia Maju.

Kepada Pajak.comDirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Dwi Astuti mengungkapkan, bagi DJP—sebagai institusi yang diberi amanah mengumpulkan sumber penerimaan terbesar negara, kemerdekaan lebih dari sekadar momentum nostalgia pembacaan proklamasi saja. Kemerdekaan bagi DJP adalah memaknai bahwa uang pajak dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk memerdekakan Indonesia.

“Merdeka dari kebodohan dengan pemanfaatan uang pajak untuk pendidikan. Merdeka dari wabah dan penyakit dengan alokasi uang pajak untuk kesehatan. Merdeka dari ancaman negara lain dengan uang pajak untuk alutsista. Merdeka dari kemiskinan dengan pemberian subsidi dan perlindungan sosial. Dan merdeka di sektor-sektor lainnya. Artinya, kemerdekaan harus meliputi semua sektor hidup bernegara,” ujar Dwi, (17/8).

Baca Juga  Apa Itu “Tax Identification Number”? Ini Pengertian hingga Cara Mendapatkannya

Ia menekankan, penerimaan pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menjadi alat utama bagi negara untuk memaksimalkan kemerdekaan setiap sektor kehidupan.

“Dan APBN sumber utamanya adalah pajak. Karenanya, penting bagi seluruh masyarakat menyadari perlunya bergotong royong membayar pajak untuk kemerdekaan Indonesia yang sebenar-benarnya,” kata Dwi.

Saat ini pajak berkontribusi 70-80 persen terhadap APBN. Peran pajak sangat penting dalam membiayai kepentingan nasional. Sebagai contoh, ketika pandemi COVID-19, melalui penerimaan pajak dalam APBN, pemerintah dapat membiayai program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp 655 triliun di tahun 2020 dan Rp 744,8 triliun di 2021.

Kemudian, sepanjang tahun 2022, belanja negara yang dibiayai dari pajak telah digunakan, diantaranya untuk pendidikan, kesehatan, dan bantuan sosial. Adapun anggaran pendidikan yang dikucurkan sebesar Rp 472,6 triliun, kesehatan Rp 176,7 triliun, serta subsidi dan kompensasi energi sepanjang mencapai Rp 551,2 triliun.

Baca Juga  Sri Mulyani Tindak Lanjuti Berbagai Aduan Masyarakat tentang Bea Cukai

Selain itu, pajak juga berfungsi sebagai regulerend melalui insentif pajak untuk relaksasi cash flow pelaku usaha, mendorong percepatan pemulihan sektor potensial dan strategis, dan implementasi keberlanjutan reformasi struktural dan percepatan transformasi perekonomian.

Dengan adanya pajak, pemerintah dapat menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga, sehingga inflasi dapat dikendalikan. Hal ini bisa dilakukan, antara lain dengan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, serta penggunaan pajak yang efektif dan efisien.

Dengan demikian, penerimaan pajak yang kuat akan mengakselerasi tercapainya kesejahteraan dan keadilan bersama. Hal ini seirama dengan konsep gotong royong yang ada dalam ruh Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Baca Juga  Belum Ada Aktivitas dan Transaksi, Wajib Pajak Tetap Harus Lapor SPT Badan?

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *