in ,

Kurs Pajak 2 November 2022

Kurs Pajak 2 November 2022
FOTO: IST

Kurs Pajak 2 November 2022

Pajak.com, Jakarta – Untuk kurs pajak periode 2 – 8 November 2022, rupiah tercatat hampir melemah terhadap seluruh mata uang negara mitra. Pada pekan ini rupiah hanya menguat terhadap 1 dari 25 mata uang asing yang masuk dalam daftar. Dimana pada pekan sebelumnya juga mengalami hal yang sama, yaitu rupiah menguat terhadap 2 mata uang asing.

Pada pekan ini, kurs pajak rupiah kembali mengalami pelemahan terhadap dollar Amerika Serikat (AS), yaitu untuk setiap 1 dollar AS ditetapkan senilai Rp 15.584. Kurs pajak terhadap mata uang AS itu naik dari posisi pekan lalu, yaitu senilai Rp 15.526 per dollar AS.

Untuk kurs pajak ringgit Malaysia, pada pekan ini kembali mengalami penguatan terhadap rupiah. Untuk 1 ringgit Malaysia ditetapkan senilai Rp 3.297,32. Kurs pajak terhadap mata uang tersebut tercatat naik jika dibandingkan posisi minggu lalu senilai Rp 3.286,69 per ringgit Malaysia.

Lalu, nilai kurs pajak terhadap mata uang Singapura kembali mengalami kenaikan pada pekan ini dimana setiap 1 dollar Singapura ditetapkan senilai Rp 11.029,22. Nilai kurs pajak itu naik dibandingkan posisi pekan lalu yang berada pada level Rp 10.923,82 per dollar Singapura.

Baca Juga  Cara Mudah Lacak Barang Kiriman Melalui Bea Cukai

Selanjutnya, kurs pajak mata uang Australia kembali mengalami penguatan pada minggu ini. Setiap 1 dollar Australia ditetapkan senilai Rp 9.993,95. Dimana nilai kurs pajak itu mengalami kenaikan dari posisi minggu lalu yang senilai Rp 9.790,57 per dollar Australia.

Hal yang sama juga dialami kurs pajak euro, pada pekan ini kurs pajak euro mengalami penguatan. Nilai kurs pajak untuk setiap 1 euro ditetapkan senilai Rp 15.536,65 atau mengalami kenaikan dibandingkan posisi minggu lalu yang senilai Rp 15.252,55 per euro.

Penguatan rupiah hanya terjadi pada kurs pajak mata uang yuan renminbi Tiongkok. Setiap 1 yuan renminbi Tiongkok ditetapkan senilai Rp 2.143,66. Dimana nilai kurs pajak itu mengalami penurunan dari posisi minggu lalu yang senilai Rp 2.145,34 per yuan renminbi Tiongkok.

Untuk lebih lengkap, berikut update kurs pajak periode 2 – 8 November 2022 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 57/KM.10/2022.

Baca Juga  Hak Wajib Pajak saat Terima Surat Tagihan Pajak
No. Mata Uang  Nilai Perubahan
1. Dolar Amerika Serikat (USD) 15.584,00 58,00
2. Dolar Australia (AUD) 9.993,95 203,38
3. Dolar Kanada (CAD) 11.453,83 141,44
4. Kroner Denmark (DKK) 2.088,18 37,68
5. Dolar Hongkong (HKD) 1.985,25 7,35
6. Ringgit Malaysia (MYR) 3.297,32 10,63
7. Dolar Selandia Baru (NZD) 9.008,76 184,83
8. Kroner Norwegia (NOK) 1.504,69 36,28
9. Poundsterling Inggris (GBP) 17.938,05 414,08
10. Dolar Singapura (SGD)
11.029,22
105,40
11. Kroner Swedia (SEK)
1.419,08
30,18
12. Franc Swiss (CHF) 15.680,94 143,95
13. Yen Jepang (JPY) 10.570,75 164,72
14. Kyat Myanmar (MMK) 7,43 0,03
15. Rupee India (INR) 188,73 0,84
16. Dinar Kuwait (KWD) 50.251,05 233,57
17. Rupee Pakistan (PKR) 70,58 0,08
18. Peso Philipina (PHP) 266,53 2,94
19. Riyal Saudi Arabia (SAR) 4.146,22 13,92
20. Rupee Sri Lanka (LKR) 42,60 0,24
21. Bath Thailand (THB) 410,45 4,11
22. Dolar Brunei Darussalam (BND) 11.027,96 101,47
23. Euro Euro (EUR) 15.536,65 284,10
24. Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.143,66 -1,68
25. Won Korea (KRW) 10,91 0,06
Baca Juga  Kurs Pajak 17 – 23 April 2024

Note: untuk JPY adalah nilai rupiah per 100

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *