in ,

Tiga Insentif PPh Diperpanjang Hingga 30 Juni 2022

Ketiga, PPh Final jasa konstruksi ditanggung pemerintah (DTP) atas penghasilan yang diterima atau diperoleh WP penerima Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) sampai dengan masa pajak Juni 2022.

“Pengaturan lainnya dalam PMK ini adalah untuk WP yang telah mengajukan SKB PPh 22 impor dan/atau menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh 25 berdasarkan PMK9/PMK.03/2021, harus menyampaikan permohonan atau pemberitahuan berdasarkan PMK ini untuk tetap dapat memanfaatkan insentif PPh 22 impor dan PPh 25,” jelas Neil.

Kendati demikian, ia mengingatkan, WP yang mendapat insentif ini wajib menyampaikan pemberitahuan manfaat pengurangan angsuran dengan menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan.

“Pemerintah juga memberikan kelonggaran untuk pemberi kerja, Wajib Pajak, atau pemotong pajak yang belum menyampaikan, hendak menyampaikan, atau hendak membetulkan laporan realisasi masa pajak Januari 2021–Desember 2021 berdasarkan PMK Nomor 9 2021 berupa PPh Pasal 21 DTP, PPh Final UMKM DTP, atau PPh Final jasa konstruksi. Hal tersebut dapat disampaikan paling lambat 31 Maret 2022. Sementara itu, yang membuat laporan realisasi tersebut meskipun tidak membuat kode billing tetap dapat memanfaatkan insentif tersebut,” jelasnya.

Baca Juga  Selain Lapor SPT, Berikut Layanan Perpajakan yang Bisa Diakses di PJAP 

Pemberi kerja, WP, atau pemotong pajak yang tidak menyampaikan laporan realisasi sampai dengan batas waktu itu, maka dianggap tidak memanfaatkan insentif ini—PPh akan dikenakan normal.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *