in ,

Poin Aturan Teknis Pajak Karbon yang Masih Disusun

Aturan Teknis Pajak Karbon
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Nathan Kacaribu mengungkap, pihaknya masih tengah menyusun aturan teknis pajak karbon. Poin aturan teknis pajak yang akan berlaku mulai 1 Juli 2022 itu, meliputi tarif dan dasar pengenaan, cara penghitungan, pemungutan, pembayaran atau penyetoran, pelaporan, serta peta jalan pajak karbon. Seperti diketahui, payung utama penetapan pajak karbon termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Tujuan utama pengenaan pajak karbon bukan hanya menambah penerimaan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) semata, melainkan sebagai instrumen pengendalian iklim dalam mencapai pertumbuhan ekonomi berkelanjutan sesuai polluter pays principle. Pengenaan pajak karbon juga diharapkan dapat mengubah perilaku para pelaku ekonomi untuk beralih kepada aktivitas ekonomi hijau yang rendah karbon, jelas Febrio dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com(3/4).

Baca Juga  Airlangga: Pemerintah Lanjutkan Pembahasan Kenaikan PPN 12 Persen

Ia memastikan, pengenaan pajak karbon akan dilakukan bertahap dengan memerhatikan prioritas pencapaian target Nationally Determined Contributions (NDC), perkembangan pasar karbon, kesiapan sektor, dan kondisi ekonomi Indonesia. Hal ini bertujuan agar pengenaan pajak karbon dapat memenuhi asas keadilan, terjangkau (affordable), dan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat.

“Dalam proses penerapan, pemerintah akan memastikan regulasi dan sektor ketenagalistrikan sebagai sektor pertama sudah dipastikan memiliki kesiapan yang matang. Kesiapan ini penting agar tujuan inti dari penerapan pajak karbon memberikan dampak yang optimal, sehingga pemerintah memutuskan penerapan pajak karbon pada 1 Juli 2022 (diundur dari rencana sebelumnya 1 April 2022). Pemerintah akan terus berkonsultasi dengan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dalam penyiapan implementasi pajak karbon ini,” kata Febrio.

Baca Juga  15 Rencana Aksi BEPS Inclusive Framework Cegah Penghindaran Pajak

Sementara, ada pula aturan lain terkait batas atas emisi untuk subsektor Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dan tata cara penyelenggaraan nilai ekonomi karbon akan ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM).

Ditulis oleh

Baca Juga  DJP Jelaskan Penghitungan Pajak atas THR

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *