in ,

Poin Aturan Teknis Pajak Karbon yang Masih Disusun

Ia menegaskan, keselarasan peraturan merupakan salah satu dari peta jalan ekonomi hijau yang telah disusun pemerintah. Selain itu, pemerintah telah menetapkan, antara lain target penurunan emisi karbon dalam NDC sebesar 29 persen dengan upaya sendiri dan 41 persen dengan dukungan internasional pada tahun 2030; sasaran sektor prioritas; dan keselarasan dengan pembangunan Energi Baru Terbarukan (EBT).

“Dalam implementasinya, pemerintah pasti akan memerhatikan transisi yang tepat agar penerapan pajak karbon ini tetap konsisten dengan momentum pemulihan ekonomi setelah pandemi COVID-19,” ujar Febrio.

Kemudian, pemerintah juga menyusun strategi jangka panjang rendah karbon dan ketahanan iklim (Long-Term Strategy for Low Carbon Climate Resilience/LTS-LCCR) di tahun 2050 dan target emisi nol bersih (net zero emission) pada tahun 2060 atau lebih cepat.

Baca Juga  Tokopedia Sediakan Fitur Pembayaran atas SPT Kurang Bayar

“Berbagai upaya dan komitmen yang diperbarui menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengatasi dampak perubahan iklim. Oleh karena itu, kita perlu mengoptimalisasi seluruh instrumen yang ada termasuk pendanaan APBN maupun swasta,” tambah Febrio.

Ia menjelaskan, upaya mengatasi dampak perubahan iklim dikelompokkan menjadi aspek mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. Aspek mitigasi menekankan pada upaya menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK), sementara upaya adaptasi perubahan iklim memprioritaskan penurunan kerentanan iklim (climate vulnerability) dan meningkatkan ketahanan iklim (climate resilience).

Di lain sisi, pemerintah turut mewaspadai risiko dan dinamika ekonomi global yang mengalami eskalasi sangat tinggi, terutama akibat operasi militer khusus Rusia terhadap Ukraina; serta percepatan normalisasi kebijakan moneter di negara maju, khususnya Amerika Serikat. Kedua faktor itu mengakibatkan lonjakan harga komoditas global yang sangat tinggi, seperti energi dan pangan.

Baca Juga  Kurs Pajak 24 –30 April 2024

“Kondisi ini memberikan tekanan inflasi di banyak negara di dunia termasuk Indonesia. Dengan perkembangan tersebut, fokus pemerintah adalah memastikan ketersediaan dan stabilisasi harga energi dan pangan di dalam negeri, termasuk memberikan berbagai bentuk perlindungan sosial untuk melindungi masyarakat miskin dan rentan dari dampak kenaikan harga,” tambah Febrio.

Ditulis oleh

Baca Juga  Bea Cukai: Pengajuan Keberatan Bisa Diajukan secara “On-line”

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *