in ,

Dirjen Pajak: Tetap Lapor SPT Tahunan Walau Terlambat

Lapor SPT walau terlambat
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Dirjen Pajak Suryo Utomo mengimbau kepada Wajib Pajak (WP) orang pribadi untuk tetap lapor Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (PPh) 2021 walaupun sudah terlambat atau telah melewati tenggat waktu 31 Maret. Sebab Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat, baru 66 persen WP orang pribadi yang melaporkan SPT tahunan hingga batas waktu itu.

“Jumlah Wajib Pajak orang pribadi yang belum menyampaikan SPT tahunan 2021 saat ini masih banyak. Wajib Pajak masih ada 30-an persen (yang belum melaporkan SPT tahunan). Ini PR (pekerjaan rumah) kita untuk mengingatkan kembali kepada seluruh Wajib Pajak untuk tetap menyampaikan SPT tahunan walau sudah lewat 31 Maret,” jelas Suryo dalam Media Briefing DJP 2022, di Senayan, Jakarta, dikutip Pajak.com (4/4).

Baca Juga  Perkuat Sinergi Kepatuhan Pajak, Kanwil DJP Banten Kunjungi Perusahaan Ini

Secara detail, DJP mencatat, WP yang telah melapor SPT tahunan hingga 31 Maret 2022 mencapai 11,46 juta. Angka ini naik tipis 0,03 persen dibandingkan dengan periode yang sama di tahun sebelumnya. Dari total jumlah SPT tahunan yang disampaikan, sebanyak 11,16 juta SPT tahunan berasal dari WP orang pribadi. Sementara, SPT tahunan yang disampaikan WP badan mencapai 294.250.

“Dengan total Wajib Pajak orang pribadi SPT tahunan, kepatuhan formal Wajib Pajak orang pribadi hingga 31 Maret 2022 baru sekitar 66 persen,” ungkap Suryo.

Berdasarkan Pasal 7 Ayat 1 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), ada sanksi administrasi berupa denda kepada WP yang terlambat menyampaikan SPT tahunan. Denda itu bervariasi, yakni:

  • Denda senilai Rp 500 ribu akan dikenai kepada WP yang tidak menyerahkan pelaporan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
  • Denda senilai Rp 100 ribu akan dikenai kepada WP jika tidak menyerahkan pelaporan SPT Masa lainnya.
  • Denda dengan nilai Rp 100 ribu bagi WP yang tidak melaporkan SPT tahunan PPh kategori orang pribadi.
  • Denda lebih tinggi, mencapai Rp 1 juta untuk WP badan.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *