in ,

“Tips” Memilih Konsultan Pajak yang Tepat

“Tips” Memilih Konsultan Pajak
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Sebagai warga negara yang baik, sudah seharusnya untuk selalu taat dan patuh untuk membayar pajak. Karena dengan pajak, kita turut berkontribusi terhadap pembangunan dan kemajuan perekonomian Indonesia. Untuk pemenuhan kewajiban pajak, ada beberapa hal yang perlu Anda pahami, mulai dari proses pendaftaran, penghitungan, tata cara pembayaran, pelaporan, dan dokumen yang dibutuhkan. Namun, jika Anda tidak memiliki banyak waktu dan kurang memahami, tidak ada salahnya anda menggunakan jasa konsultan pajak.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111/PMK.07/2014, konsultan pajak didefinisikan sebagai orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada Wajib Pajak (WP) dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Adapun peran konsultan pajak dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan WP terdiri dari mengurus administrasi perpajakan, memberikan konsultasi perpajakan, membantu meningkatkan kepatuhan WP, serta memberikan asistensi kepada WP dalam mencari keadilan.

Sebelum menggunakan jasa konsultan, ada baiknya jika Anda terlebih dahulu menyimak tip-tip memilih konsultan pajak yang tepat.

Baca Juga  Bea Cukai Batasi Lima Barang Bawaan dari Luar Negeri

Mengenal jenis jasa perpajakan yang dibutuhkan

Hal pertama yang harus dilakukan WP dalam memilih konsultan pajak yang tepat adalah mengidentifikasi jenis jasa perpajakan yang sesungguhnya tengah dibutuhkan. Setelah mengetahui jenis jasa perpajakan yang dibutuhkan, WP hendaknya mencari konsultan pajak yang memiliki sertifikat konsultan pajak yang sesuai dengan jenis jasa yang tengah dibutuhkan.

Jika memiliki sertifikat A, konsultan tersebut memberikan jasa di bidang perpajakan kepada WP orang pribadi (OP) dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, kecuali WP yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia. Sertifikat B, konsultan memberikan jasa di bidang perpajakan kepada WP OP dan WP badan dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, kecuali kepada WP penanaman modal asing (PMA), Bentuk Usaha Tetap (BUT), dan WP yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia. Sedangkan sertifikat C, konsultan memberikan jasa di bidang perpajakan kepada WP OP dan WP badan dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya dalam ruang lingkup perpajakan internasional.

Baca Juga  Sri Mulyani: Sekitar 40 Ribu Pegawai DJP Sedang Dilatih Operasikan “Core Tax”

Memiliki izin praktik

WP sebaiknya memilih konsultan pajak yang telah memiliki izin praktik konsultan dari DJP. Surat izin praktik ini merupakan bukti bahwa konsultan pajak tersebut sudah memiliki izin resmi dan sudah terkualifikasi. Dengan mengantongi izin praktik ini, berarti konsultan tersebut setidaknya sudah memenuhi persyaratan yang memadai, seperti berkelakuan baik, menjadi anggota asosiasi konsultan pajak, dan memiliki sertifikat konsultan pajak, sehingga profesionalisme dan akuntabilitasnya lebih terjamin.

Pilih konsultan yang berpengalaman dan profesional

Hal tersebut dapat dilihat dari klien yang pernah ditangani atau “track record”, apakah konsultan tersebut pernah melakukan pengemplangan pajak atau hal-hal lain yang menurut peraturan perpajakan tidak diperbolehkan. Perlu diketahui, konsultan pajak yang akuntabel tidak akan menyarankan kliennya untuk melakukan penggelapan pajak dengan melanggar ketentuan perundangan perpajakan.

Mencari tahu tarif konsultan pajak

Sebelum mempekerjakan konsultan pajak, ada baiknya Anda terlebih dahulu mengetahui berapa dan bagaimana pengenaan tarif. Hal ini cukup penting karena ada konsultan pajak yang mematok tarif berdasarkan hitungan jam kerja dan ada juga yang berdasarkan penyelesaian kerja.

Baca Juga  Joe Biden Janji Naikkan Pajak Orang Kaya dan Perusahaan Besar

Memilih konsultan pajak yang dapat menjadi partner

Banyak yang mencari konsultan pajak sebagai seseorang yang dipekerjakan dan berpikir hanya ‘terima beres’ saja semua hasil kerjanya. Namun, ada baiknya menentukan konsultan pajak yang tepat dengan memandangnya sebagai partner yang membantu kesuksesan usaha Anda. Dengan melakukan hal tersebut, maka hubungan Anda dengan konsultan akan menjadi lebih terbuka dan ada kepercayaan yang lebih untuk mendukung potensi perusahaan.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *