in ,

Mengenal Faktur Pajak dalam Sistem Pemungutan PPN

Mengenal Faktur Pajak
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Dalam sistem pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pengusaha kena pajak (PKP) wajib menerbitkan faktur pajak sebagai bukti pemungutan PPN. Faktur pajak dibuat oleh PKP yang menjual barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP). Mari mengenal faktur pajak secara lebih komprehensif.

Faktur pajak diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah (UU PPN dan PPnBM). Berdasarkan Pasal 13 Ayat 5 UU PPN dan PPnBM, faktur pajak harus mencantumkan data-data sebagai berikut:

  • Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang menyerahkan BKP atau JKP.
  • Nama, alamat, dan NPWP pembeli BKP atau penerima JKP.
  • Jenis barang atau jasa, harga jual atau penggantian, dan potongan harga.
  • PPN yang dipungut.
  • PPnBM yang dipungut.
  • Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak.
  • Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur pajak.
Baca Juga  Cara Ajukan Izin Pembukuan Berbahasa Inggris dan Satuan Dollar AS ke Kantor Pajak

Jenis transaksi itu misalnya, penjualan mobil, tas mewah, dan sebagainya. Artinya, tidak semua transaksi penyerahan BKP memenuhi persyaratan data-data yang tertera dalam Pasal 13 Ayat 5 UU PPN dan PPnBM. Ada faktur pajak yang tidak perlu membuat pembeli menyerahkan data diri, seperti nama, alamat, dan NPWP ketika melakukan pembelian BKP. Namanya, faktur pajak digunggung.

Faktur pajak digunggung 

Jenis transaksi ini PKP bukannya dibebaskan atas kewajiban membuat faktur pajak. PKP tetap wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN, serta menerbitkan faktur pajak. Jenis faktur pajak ditanggung digunakan oleh PKP pedagang eceran. Misalnya, supermarket, minimarket, dan department store, serta usaha sejenis lainnya.

Biasanya, PKP pedagang eceran mengeluarkan faktur penjualan, bon, kwitansi, atau tanda bukti penyerahan atau pembayaran lainnya yang sejenis.

Baca Juga  Kurs Pajak 3 – 16 April 2024

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *