in ,

Mengenal Faktur Pajak dalam Sistem Pemungutan PPN

Namun, perlu dipahami pula, faktur pajak digunggung ini berbeda dengan faktur pajak gabungan. Sebab, faktur pajak gabungan merupakan faktur yang dibuat oleh PKP, meliputi seluruh penyerahan harus dilakukan kepada pembeli BKP/JKP yang sama selama satu bulan kalender. Sementara, faktur pajak digunggung berisi banyak transaksi dari banyak pembeli.

Secara lebih lengkap, berikut syarat penyerahan BKP/JKP yang menggunakan faktur pajak digunggung:

  • Dilakukan di tempat penjualan retail atau tempat penyerahan jasa secara langsung kepada konsumen akhir.
  • Dilakukan tanpa melalui penawaran tertulis, kontrak, lelang, dan sebagainya. Melainkan, langsung kepada konsumen akhir.
  • Pembayaran BKP/JKP dilakukan secara tunai.
  • Khusus untuk BKP, penjual langsung menyerahkan barang dan pembeli langsung membawanya.
Baca Juga  Kriteria Pemotong Pajak yang Wajib Lapor SPT Masa PPh 23/26 dalam Bentuk Dokumen Elektronik 

Selain itu, ada pula jenis faktur pajak cacat, yaitu faktur pajak yang tidak diisi secara lengkap, jelas, benar, dan/atau tidak ditandatangani termasuk juga kesalahan dalam pengisian kode dan nomor seri. Faktur pajak cacat dapat dibetulkan dengan membuat faktur pajak pengganti.

Kemudian, faktur pajak batal, yakni faktur pajak yang dibuat karena adanya pembatalan transaksi. Pembatalan juga harus dilakukan ketika ada kesalahan pengisian NPWP dalam faktur pajak.

Faktur pajak elektronik

Kementerian keuangan telah menerbitkan peraturan tentang elektronik atau e-Faktur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 151/PMK.011/2013. Berikut beberapa peraturan turunan terkait e-Faktur:

  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik
  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan Prosedur Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak.
  • Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-136/PJ/2014 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik.
Baca Juga  Tokopedia Sediakan Fitur Pembayaran atas SPT Kurang Bayar

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *