in ,

Pemprov Jatim Hadiahi Umrah Pembayar Pajak Kendaraan

Pemprov Jatim Hadiahi Umrah
FOTO: IST

Pajak.com, Jawa Timur – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) memberikan insentif berupa pemutihan sanksi dan denda administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta Bea Balik Nama (BBN) II atau kepemilikan kendaraan kedua. Menariknya, Pemprov Jatim hadiahi tabungan umrah kepada 46 pembayar pajak kendaraan melalui skema undian.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Prawansa mengungkap, program insentif pajak itu berlaku mulai 1 April hingga 30 Juni 2022 mendatang dan berlaku untuk seluruh Wajib Pajak kendaraan di Jatim. Adapun undian umrah diberikan dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan.

“Untuk tahap pertama, hadiah umrah akan kita undi pada awal Ramadan tahun ini. Jadi, segera bayar pajak kendaraannya agar mendapat kesempatan untuk menang undian umrah. Undian dilaksanakan juga dalam menyambut momentum HUT Kemerdekaan Indonesia dan HUT Provinsi Jatim 2022,” jelas Khofifah, dikutip Pajak.com dari laman milik Kominfo Jatim, (2/4).

Baca Juga  Insentif Kepabeanan Naik Jadi Rp 5,2 T

Pemutihan sanksi pajak kendaraan ini secara resmi berlaku dengan turunnya Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/226/KPTS/013/2022 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur. Khofifah menuturkan, pemutihan juga diperuntukkan bagi kendaraan luar Pemprov Jatim yang melakukan balik nama kendaraan.

“Melalui pemberian insentif ini akan mengurangi beban masyarakat dalam menyambut bulan suci Ramadan. Jadi, masyarakat lebih tenang dalam menjalani ibadah selama Ramadan. Insyallah, untuk stok bahan makanan pokok kita aman, kecuali minyak goreng. Lalu, situasi COVID-19 semakin terkendali, ditambah lagi dengan adanya insentif pemutihan pajak, Ramadan tahun ini, insyallah dapat kita lewati dengan suasana bahagia dan semakin khusyuk ibadahnya,” ungkap Khofifah.

Baca Juga  Pemkab Tangerang Pasang Stiker bagi Restoran Penunggak Pajak

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *