in ,

Pemprov Bali dan Jatim Beri Insentif Sanksi PKB

Insentif Sanksi PKB
FOTO: IST

Pajak.com, Surabaya – Bulan Ramadan rupanya tak hanya menjadi bulan ampunan bagi umat Muslim yang menjalankan puasa. Namun, bulan suci ini juga dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk memberikan ampunan bagi Wajib Pajak yang telat membayar pajak kendaraan bermotor mereka. Misalnya yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali dan Jawa Timur (Jatim) yang memberikan insentif berupa pemutihan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama (BBN) kedua dan seterusnya.

Pemutihan pajak itu berlaku mulai 1 April hingga 30 Juni 2022. Pembebasan pajak juga berlaku bagi kendaraan luar provinsi yang melakukan balik nama kendaraan di Jatim. Kebijakan Pemprov Jatim tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/226/KPTS/013/2022 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.

Baca Juga  Batas Waktu Telah Lewat, Wajib Pajak Orang Pribadi Masih Bisa Lapor SPT?

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menyampaikan, pemberian insentif ini akan mengurangi beban masyarakat dalam menyambut bulan suci Ramadan sehingga masyarakat lebih tenang dalam menjalani ibadah.

“Situasi COVID-19 semakin terkendali, ditambah lagi dengan adanya insentif pemutihan pajak, Ramadan tahun ini  Insya Allah dapat  kita lewati dengan suasana bahagia dan semakin khusyuk ibadahnya,” kata Khofifah dalam siaran pers dikutip Selasa (5/4/22).

Khofifah menegaskan, pemutihan PKB dan pokok BBN ini sekaligus menjadi upaya pemerintah untuk mendongkrak potensi penerimaan pajak di Jatim. Sebab, hingga 14 Maret 2022 tercatat sebanyak 277.430 obyek mengalami peralihan hak kepemilikan atau lapor jual, tetapi belum dilakukan balik nama kendaraan. Jika potensi setiap sumber pendapatan daerah dapat terus dimaksimalkan, Khofifah optimistis, Jatim bisa cepat bangkit di tahun 2022 ini.

Baca Juga  Pajak Sepatu Impor Picu Somasi Ke Bea Cukai dan DHL

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *