in ,

Evaluasi Pemberian “Tax Holiday” dan “Tax Allowance”

Evaluasi Pemberian
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah mengevaluasi beragam insentif fiskal yang telah diberikan kepada investor atau dunia usaha, antara lain berupa tax holiday dan tax allowance. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Nathan Kacaribu menjelaskan, pihaknya akan mengkaji besaran insentif pajak yang diterima investor terhadap realisasi dan dampaknya kepada negara. Kemenkeu berupaya memastikan efektivitas belanja perpajakan (tax expenditure) di tahun ini.

“Kami pastikan (tax holiday dan tax allowance) itu menciptakan lapangan kerja. Kami juga akan lihat komitmennya (investor) dengan yang dijanjikan—berapa lapangan kerja dan nilai investasinya. Ini akan kami awasi ke depannya,” jelas Febrio dalam webinar Indonesia Macroeconomic Updates 2022 bertajuk Dinamika Ekonomi Global dan Domestik Terkini, (4/4).

Baca Juga  3 Kanwil DJP Jatim Temui Pangdam V/Brawijaya, Bahas Implementasi “Core Tax”

Sekilas informasi, tax holiday merupakan insentif yang diberikan kepada perusahaan yang melakukan penanaman modal baru pada industri pionir atau industri yang memiliki keterkaitan luas; memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi; memperkenalkan teknologi baru; serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional. Fasilitas yang ditawarkan tax holiday berupa pengurangan tarif Pajak Penghasilan (PPh) badan sebesar 100 persen, jika nilai modal baru yang ditanamkan paling sedikit Rp 500 miliar. Pengurangan tarif itu berlaku selama 5 hingga 20 tahun—tergantung pada nilai modal baru yang ditanamkan.

Sementara, tax allowance diberikan kepada perusahaan yang memenuhi kriteria, yakni memiliki nilai investasi yang tinggi; berorientasi ekspor; memiliki penyerapan tenaga kerja yang besar; dan punya kandungan lokal yang tinggi. Fasilitas yang diberikan, antara lain pengurangan penghasilan neto sebesar 30 persen dari jumlah nilai penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud untuk kegiatan usaha utama; kompensasi kerugian yang lebih lama dari lima tahun, tetapi tidak lebih dari 10 tahun.

Baca Juga  DJP: 12,69 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT

Febrio mengungkapkan, sebenarnya realisasi insentif pajak untuk investor tidak terlalu besar dari rata-rata jumlah belanja perpajakan sebesar Rp 250 triliun per tahunnya. Insentif pajak justru banyak dinikmati oleh rumah tangga dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Artinya, asumsi sementara, tax holiday dan tax allowance tidak terlalu memiliki banyak peminat. Seperti diketahui, untuk memperoleh insentif pajak itu, investor atau dunia usaha harus mengajukan kepada pemerintah melalui Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Ditulis oleh

Baca Juga  Pemkot Bengkulu Bentuk Tim Gerebek Pajak

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *