in ,

Pajak Minimum Global Berlaku, Tetap Berikan “Tax Holiday”

Pajak Minimum Global Berlaku
FOTO: Kemenves/BKPM

Pajak.com, Jakarta – Menteri Investasi (Menves)/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia memastikan, meskipun pajak minimal global berlaku, Indonesia akan tetap memberikan tax holiday atau tax allowance untuk investor meskipun konsensus pajak minimum global sebesar 15 persen mulai berlaku tahun depan.

Sekilas gambaran, pajak minimum global merupakan salah satu pilar yang telah disepakati oleh negara-negara anggota Inclusive Framework OECD/G20 untuk diterapkan pada tahun 2023. Kesepakatan telah tercapai pada Oktober 2021. Pajak minimum global dengan tarif 15 persen nantinya akan berlaku atas korporasi multinasional dengan pendapatan global sebesar 750 juta euro atau lebih tinggi. Bila tarif pajak efektif perusahaan multinasional pada suatu yurisdiksi tidak mencapai 15 persen, top-up tax berhak dikenakan oleh yurisdiksi tempat korporasi multinasional bermarkas. Pengenaan top-up tax dilakukan berdasarkan Income Inclusion Rule (IIR). Artinya, dengan adanya konsensus ini tax holiday dan tax allowance berpotensi menjadi tidak menarik untuk diberikan. Jika tax holiday diberikan, penghasilan yang tidak kena pajak oleh negara berkembang sekalipun pada akhirnya akan dipajaki oleh yurisdiksi lokasi perusahaan bermarkas.

Baca Juga  Gandeng PAJAK.COM, IKPI Depok Dorong Konsultan Pajak Tuangkan Ide Lewat Tulisan di Media Massa

Seperti diketahui, tax holiday merupakan insentif yang diberikan kepada perusahaan yang melakukan penanaman modal baru pada industri pionir atau industri yang memiliki keterkaitan luas; memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi; memperkenalkan teknologi baru; serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional. Fasilitas yang ditawarkan tax holiday berupa pengurangan tarif Pajak Penghasilan (PPh) badan sebesar 100 persen, jika nilai modal baru yang ditanamkan paling sedikit Rp 500 miliar. Pengurangan tarif itu berlaku selama 5 hingga 20 tahun—tergantung pada nilai modal baru yang ditanamkan.

Sedangkan, tax allowance diberikan kepada perusahaan yang memenuhi kriteria, yakni memiliki nilai investasi yang tinggi; berorientasi ekspor; memiliki penyerapan tenaga kerja yang besar; dan punya kandungan lokal yang tinggi. Fasilitas yang diberikan, antara lain pengurangan penghasilan neto sebesar 30 persen dari jumlah nilai penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud untuk kegiatan usaha utama; kompensasi kerugian yang lebih lama dari lima tahun, tetapi tidak lebih dari 10 tahun.

Baca Juga  Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jaksel II Tembus Rp 36,72 T per 31 Juli 2024

“Dari sejak 2021, global minimum tax sebenarnya ide dari negara-negara maju sebenarnya. Nah, sebenarnya setiap negara yang mau memasukkan dananya ke dalam negeri lewat investasi pasti punya strategi. Ibu Menkeu Sri Mulyani Indrawati sedang menggodok tentang strategi bagaimana kita bisa menyiasati secara konstruktif dan positif agar substansi dari pada pajak minimum global 15 persen ini tak menghambat laju FDI (Foreign Direct Investment),” ungkap Bahlil dalam Konferensi Pers Realisasi Triwulan I Tahun 2022, secara virtual, (27/4).

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *