in ,

Pajak Minimum Global Berlaku, Tetap Berikan “Tax Holiday”

Kendati demikian, ia tidak bisa menjelaskan secara rinci terkait skema itu—termasuk terkait insentif fiskal—karena menyangkut strategi investasi Indonesia yang tidak bisa dibuka sepenuhnya ke publik. Seperti diketahui, meskipun pembahasan insentif fiskal dilakukan bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu), namun Kementerian Investasi (Kemenves)/BKPM merupakan pihak yang berwenang memberikan tax holiday atau tax allowance kepada investor.

“Selama saya masih jadi menteri investasi, insyaallah tax holiday masih tetap berjalan. Saya tidak bisa menjelaskan detailnya. Jadi, teman-teman investor, monggo saja (mengajukan tax holiday atau tax allowance) enggak ada masalah itu. Bisa kita atur,” jelas Bahlil.

Sebelumnya, kepada Pajak.com, Bahlil mengungkap, pihaknya telah mengajukan pembahasan kajian mengenai tax allowance dan tax holiday dengan Kemenkeu. Usulan ini dilakukan agar pemberian insentif fiskal dapat memberi manfaat yang adil bagi investor dan negara.

Baca Juga  Airlangga Tawarkan Peluang KEK ke Investor Singapura

“Kami sudah mengajukan ada pembahasan kajian ke Kemenkeu. Dalam pembahasan kajian kami, ada bagian (tax holiday/tax allowance) yang tidak perlu lagi dilakukan. Contoh, jenis usaha yang dulunya pionir, sekarang perusahaan bukan pionir lagi, karena sudah banyak. Kita juga pikir perusahaan ini BEP (Break Even Point) nya lama, ternyata dia juga perusahaan BUT (Bentuk Usaha Tetap) empat tahun sudah BEP. Ngapain kita kasih tax allowance atau tax holiday itu puluhan tahun?,” kata Bahlil.

Ia menegaskan, pemberian insentif fiskal berupa tax allowance dan tax holiday masih penting diberikan karena menjadi salah satu faktor menarik bagi investor.

Ditulis oleh

Baca Juga  Ketentuan, Jenis, dan Bentuk Bupot PPh 21/26 Sesuai PER-2/2024

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *