Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat, jumlah Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan yang sudah dilaporkan sebanyak 12,39 juta hingga (26/4). Khusus SPT tahunan badan dilaporkan baru sekitar 35,6 persen, padahal batas akhir pelaporan hanya tersisa tiga hari lagi. Untuk itu, DJP mengimbau kepada Wajib Pajak badan untuk segera melaporkan SPT tahunan sebelum 30 April 2022.
“SPT tahunan PPh (Pajak Penghasilan) yang dilaporkan 12,39 juta. Dari target rasio kepatuhan penyampaian SPT tahunan sebesar 15,2 juta untuk sepanjang tahun 2022. Hingga 26 April telah tercapai lebih dari 80 persen,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Neilmaldrin Noor, dikutip Pajak.com (27/4).
Ia merincikan, dari 12,39 juta SPT tahunan yang telah dilaporkan itu, sebanyak 11,80 juta berasal dari SPT tahunan orang pribadi (OP). Realisasi ini mencapai 68 persen dari total 17,35 juta OP yang tergolong wajib menyampaikan SPT tahunan. Sementara, jumlah Wajib Pajak badan yang sudah lapor SPT tahunan sebesar 588,8 ribu, yaitu sebesar 35,6 persen dari wajib lapor SPT tahunan badan yang berjumlah 1,65 juta. Seperti diketahui, batas akhir pelaporan SPT tahunan, yakni pada 31 Maret 2022 untuk Wajib Pajak orang pribadi dan 30 April untuk Wajib Pajak badan.
“Meski masih jauh dari target, bahwa pelaporan SPT dihitung hingga akhir tahun. Target pelaporan 15,2 juta SPT tahunan sebetulnya hingga 31 Desember 2022. Masih ada waktu sekitar delapan bulan bagi DJP untuk mengejar target tersebut,” kata Neil.
Kendati demikian, ia menegaskan, Wajib Pajak yang terlambat melaporkan SPT tahunan tetap dikenakan denda. Ketentuan mengenai denda itu diatur dalam Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Adapun nominal dendanya, yaitu:
Comments