in ,

Penerimaan Pajak Kanwil DJP di Jakarta 52,80 Persen

Penerimaan Pajak Kanwil DJP
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) mencatat, penerimaan pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) di Provinsi DKI Jakarta hingga 31 Maret 2022 sebesar Rp 222,68 triliun, mencapai 27,55 persen dari target dan tumbuh 52,80 persen dibandingkan periode yang sama di tahun lalu.

Secara rinci, tujuh Kanwil DJP yang berkontribusi, antara lain Kanwil DJP Jakarta Pusat menghimpun penerimaan pajak sebesar Rp 14,39 triliun (tumbuh 25,72 persen), Kanwil DJP Jakarta Barat Rp 12,14 triliun (27,92 persen), Kanwil DJP Jakarta Selatan I Rp 16,21 triliun (28,20 persen), Kanwil DJP Jakarta Selatan II Rp 31,36 triliun (30,99 persen), Kanwil DJP Jakarta Timur Rp 4,53 triliun (4,88 persen), Kanwil DJP Jakarta Utara Rp 12,64 triliun (53,13 persen), Kanwil DJP Jakarta Khusus Rp 50,733 triliun (56,91 persen), dan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar mencatatkan penerimaan pajak sebesar Rp 98,66 triliun (67,95 persen).

Baca Juga  IKAPRAMA Bantu Wajib Pajak Terhindar dari Sanksi Keterlambatan SPT

“Penerimaan pajak yang semakin membaik dipengaruhi oleh tingginya harga komoditas, kenaikan harga minyak dunia, dan meningkatnya aktivitas ekspor maupun impor—yang meningkatkan setoran pajak terkait. Penerimaan pajak yang positif juga tidak terlepas dari adanya Program Pengungkapan Sukarela atau PPS dan peningkatan jumlah Wajib Pajak,” ungkap Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat Yunirwansyah, dalam Konfrensi Pers Kinerja APBN Provinsi DKI Jakarta Edisi Maret, (26/4).

Ia mengatakan, kontribusi besar penerimaan pajak DKI Jakarta berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp 139,98 triliun, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Rp 99,91 triliun, serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp 87,83 triliun.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jakarta Muhammad Hilal Nur Sholihin menyampaikan, realisasi penerimaan bea dan cukai DKI Jakarta hingga 31 Maret 2022 mencapai sebesar Rp 5,25 miliar atau 31,13 persen dari target dan tumbuh 52,73 persen dibandingkan periode yang sama di tahun 2021.

Baca Juga  Ketentuan, Jenis, dan Bentuk Bupot PPh 21/26 Sesuai PER-2/2024

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *