Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan, batas penyampaian Surat Pemberitahuan untuk Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan (SPT Tahunan PPh Badan) tahun pajak 2021 adalah tanggal 30 April 2022 alias tidak ada pemunduran, meskipun berbarengan dengan periode libur Lebaran. Hal itu disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor melalui surat pengumuman bernomor PENG-9/PJ.09/2022 yang diunggah pada 21 April lalu.
“Dengan ini disampaikan hal-hal terkait kebijakan pelayanan sehubungan dengan batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2021,” kata Neilmaldrin mengawali pengumuman yang diteken pada 14 April itu.
Adapun pengumuman itu dikeluarkan untuk memberikan kepastian kepada Wajib Pajak, pasca terbit Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022. Dalam SKB tiga menteri tersebut, ditetapkan libur Hari Raya Idulfitri jatuh pada 2–3 Mei 2022, sedangkan cuti bersama Lebaran adalah pada 29 April 2022 dan 4–6 Mei 2022.
Pada butir pertama, Neilmaldrin menyebut bahwa batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan adalah paling lama empat bulan setelah akhir tahun pajak.
“Untuk Wajib Pajak dengan periode tahun buku Januari—Desember, batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2021 adalah 30 April 2022,” tulis Neilmaldrin.
Selanjutnya, ia juga menyebut kalau pelayanan perpajakan secara tatap muka di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), serta layanan melalui KringPajak dibuka sampai dengan 28 April 2022.
Neilmaldrin dalam pengumumannya juga menyampaikan bahwa Wajib Pajak dapat memanfaatkan layanan konsultasi perpajakan pada 29 dan 30 April 2022, terbatas melalui saluran komunikasi KPP dan KP2KP, serta layanan live chat di laman www.pajak.go.id. Adapun saluran komunikasi resmi masing-masing KPP dan KP2KP secara lengkap dapat dilihat di laman yang sama, di bagian unit kerja.
Di butir lainnya, Neilmaldrin juga mengemukakan waktu pelayanan perpajakan selama Ramadan 1443 H/2022 Masehi adalah pukul 08.00—15.00 waktu setempat. Namun, khusus melalui KringPajak dan live chat waktu pelayanannya mengacu pada zona WIB.
Ia juga mengingatkan, Wajib Pajak tetap dapat melaporkan SPT Tahunan secara daring melalui e-Filing, e-Form, dan e-SPT; baik melalui laman DJP atau aplikasi Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) resmi yang telah ditunjuk di laman masing-masing, sampai dengan 30 April 2022.
“Demikian kami sampaikan, agar masyarakat mengetahui dan dapat memanfaatkan layanan tersebut,” tutup Neilmaldrin.
Comments