in ,

Perbedaan Lapor SPT dengan e-Filing dan e-Form

Perbedaan Lapor SPT dengan e-Filing dan e-Form
FOTO: IST

Perbedaan Lapor SPT dengan e-Filing dan e-Form

Pajak.com, Jakarta – Akhir Maret menjadi batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak orang pribadi yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Saat ini cara melapor SPT Tahunan orang pribadi bisa dilakukan secara mandiri dan online menggunakan e-Filing atau e-Form di DJP Online. Kedua metode ini mempunyai kedudukan yang sama bagi Wajib Pajak yang akan melakukan pelaporan SPT Tahunan. Lantas, apa perbedaan antara lapor SPT Tahunan dengan e-Filing dan e-Form?

Mengutip laman resmi situs Direktorat jenderal Pajak (DJP), istilah e-Filing pertama kali diperkenalkan dengan adanya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP 05/PJ/2005 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Secara Elektronik (e-Filing) melalui perusahaan penyedia jasa aplikasi atau application service provider (ASP). Penyampaian SPT secara elektronik atau e-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT yang dilakukan melalui sistem daring yang real time. Selain bermitra dengan ASP, DJP pun akhirnya meluncurkan fasilitas e-Filing milik pemerintah laman www.pajak.go.id.

Pada awalnya, penyampaian SPT secara daring dibedakan menjadi dua kanal. Pertama, untuk penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi dapat dilakukan melalui situs DJP, sedangkan penyampaian SPT Tahunan badan hanya dapat dilakukan melalui ASP swasta. Namun, seiring dengan pembaruan yang dilakukan, DJP mulai memperkenalkan istilah e-Form pada tahun 2017. Dengan kehadiran fasilitas e-Form ini, pelaporan SPT Tahunan PPh badan dan orang pribadi nonkaryawan bisa melalui ASP dan fasilitas e-Form.

Baca Juga  Sri Mulyani: Penerimaan Pajak Hingga 15 Maret 2024 Terkontraksi Penurunan Harga Komoditas

Perbedaan pertama antara pelaporan dengan e-Filing dan e-Form terletak pada penggunaan jaringan internet. Proses pelaporan SPT Tahunan dengan e-Filing dilakukan secara online. Artinya, Wajib Pajak harus selalu terkoneksi ke internet selama pengisian data hingga siap diunggah pada portal DJP. Sementara dengan e-Form, Wajib Pajak bisa mengisi formulir SPT secara offline pada laptop atau komputer dan hanya perlu mengakses internet ketika mengunduh formulir SPT Tahunan dan akan mengunggah laporan tersebut.

Perbedaan kedua terletak pada fleksibilitas masing-masing aplikasi. Jika Wajib Pajak melapor SPT Tahunan menggunakan e-Filing, pengisian formulir SPT hanya bisa dilakukan pada satu waktu yang sama. Dengan demikian, bila ada kesalahan atau eror jaringan, Wajib Pajak harus mengulang langkah pengisian dari awal. Sebaliknya, dengan menggunakan e-Form, setelah berkas formulir SPT diunduh, Wajib Pajak bisa dapat mengisi kapan saja. Artinya, dengan e-Form, Wajib Pajak lebih fleksibel.

Baca Juga  BP2MI Usul Barang Kiriman Pekerja Migran Hingga 2.800 Dollar AS Bebas Pajak

Perbedaan ketiga adalah dari sisi perangkat. Pelaporan dengan e-Filing dapat dilakukan menggunakan berbagai perangkat, seperti smartphone, tablet, laptop, hingga komputer, selama perangkat tersebut terhubung jaringan internet. Sedangkan melapor SPT Tahunan menggunakan e-Form hanya dapat diakses menggunakan laptop atau komputer karena aplikasi yang digunakan adalah berbasis desktop. Selain itu, dokumen formulir pada e-Form berekstensi .XFDL yang hanya dapat diakses melalui aplikasi pembaca bernama form viewer pada sistem operasi Windows dan MacOS.

Perbedaan keempat adalah sisi dokumentasi. Dengan menggunakan e-Form, Wajib Pajak bisa menyimpan file formulir SPT sebagai dokumentasi yang bisa menjadi acuan ketika mengisi laporan SPT di tahun berikutnya. Sayangnya, hal ini tidak dapat dilakukan bagi Wajib Pajak yang melaporkan SPT Tahunan secara online menggunakan e-Filing.

Baca Juga  Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jaksus Capai Rp 53,57 T

Perbedaan selanjutnya adalah terletak pada cara pengiriman formulir SPT. Dengan menggunakan e-Filing, Wajib Pajak harus selalu terhubung pada laman DJP Online untuk mendapatkan token untuk dimasukkan kembali agar memperoleh Bukti Pelaporan Elektronik (BPE) SPT Tahunan. Sementara menggunakan e-Form, Wajib Pajak hanya perlu menginput token yang telah dikirim melalui email, tanpa harus log in kembali ke laman DJP Online. Kemudian, tanda bukti pelaporan pajak secara otomatis akan dikirimkan ke alamat email tersebut.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *