in ,

Pajak Bapenda Pekanbaru Capai Rp 98 Miliar

Pajak Bapenda Pekanbaru
FOTO: IST

Pajak Bapenda Pekanbaru Capai Rp 98 Miliar

Pajak.com, Pekanbaru – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru Alek Kurniawan mengungkapkan, pendapatan daerah dari sektor pajak capai sekitar Rp 98 miliar atau 80,9 persen dari target triwulan pertama tahun 2023. Dimana angka ini diperoleh dari sejak awal Januari hingga 28 Februari 2023.

“Realisasi pajak tumbuh 10,93 persen bila dibandingkan pada masa yang sama tahun 2022 yang lalu. Secara umum, capaian realisasi kita tumbuh positif bila disandingkan data realisasinya pada masa yang sama tahun 2023 dengan tahun 2022, dengan pertumbuhan secara rata-rata di angka 10,93 persen,” ungkapnya dalam keterangan resmi, dikutip Pajak.com pada Senin (06/03).

Menurutnya, hal ini tak lepas dari berbagai upaya yang dilakukan Bapenda Pekanbaru dalam melakukan optimalisasi pajak daerah untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang lebih sehat. Hal ini sejalan dengan semangat Intensifikasi, Ekstensifikasi dan Digitalisasi (IED) yang belakangan didengungkan Bapenda. Disamping itu, Bapenda juga tetap mendorong timnya untuk terus berbenah karena perjalanan menuju akhir 2023 masih panjang. Terlebih target pajak daerah yang telah ditetapkan untuk tahun 2023 cukup menantang yaitu sebesar Rp 792 miliar.

Baca Juga  Jelang Lebaran, DJP Imbau Wajib Pajak Tidak Berikan Parsel

“Kami masih banyak pekerjaan rumah (PR). Makanya, kami akan terus berbenah dan mengevaluasi, sehingga target yang telah ditetapkan dapat tercapai untuk seluruh objek pajak,” tambahnya.

Alek melanjutkan bahwa walaupun tahun 2023 masih seumur jagung, namun ia dan tim akan terus memperketat dan mengawal perolehan pajak setiap harinya. Hal tersebut dimaksudkan agar Bapenda dapat mengoptimalkan segala sumber daya untuk mencapai target yang telah ditetapkan dalam APBD 2023. Ekonomi yang semakin menggeliat dan terjaga di Pekanbaru diharapkan ikut mengungkit capaian realisasi pajak daerah ke depannya. Bila ditelisik lebih jauh secara year to year (y to y), kenaikan positif terjadi pada jenis pajak hotel, restoran, hiburan, dan parkir.

Baca Juga  Prosedur Pengajuan Restitusi Pajak oleh Pihak Pembayar

Selain itu, pembayaran pajak yang dilakukan Wajib Pajak berperan signifikan untuk pembiayaan berbagai kebutuhan Pekanbaru dalam membiayai pembangunan infrastruktur, pendidikan, fasilitas kesehatan, hingga transportasi yang semuanya untuk membantu terciptanya kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, Sekretaris Bapenda Ade Rinaldi menyampaikan pentingnya peran masyarakat dalam pembangunan di Pekanbaru di antaranya lewat pajak, khususnya adalah hal keharusan membayar pajak. Pembangunan hingga program sosial yang diberikan pemerintah tidak akan dapat direalisasikan tanpa ada pendapatan, terutama dari pajak.

“Masyarakat kalau bertanya kenapa saya harus bayar pajak? Sebab kita mengurusi Pekanbaru ini secara bersama-sama. Ketersediaan dana tak boleh absen dalam membiayai kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Sejumlah kemudahan yang akan diperoleh masyarakat dalam pembayaran pajak daerah yakni masih berlakunya stimulus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tahun 2023. Dalam menghadirkan kemudahan bagi masyarakat, Pemko Pekanbaru tetap memberikan stimulus bagi wajib PBB.

Baca Juga  Insentif Kepabeanan Naik Jadi Rp 5,2 T

Besaran PBB kecil atau sama dengan Rp 100.000, ditetapkan pengurangan sebesar 100 persen. Terhadap PBB-P2 lebih dari Rp 100.000 sampai dengan Rp 500.000 diberikan pengurangan 50 persen. Untuk besaran PBB-P2 lebih dari Rp 500.000 sampai dengan Rp 2.000.000 diberikan pengurangan sebesar 25 persen.

“Untuk PBB, kami sedang menggesa kegiatan cetak masal SPPT yang akan digunakan sebagai media untuk menagih PBB kepada masyarakat Pekanbaru. Guna memastikan informasi stimulus ini sampai kepada masyarakat, kami juga akan kawal penyampaian SPPT PBB ini agar betul-betul tersampaikan kepada Wajib Pajak-nya,” pungkas Ade.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *