in ,

Syarat Konversi Motor Listrik Berdiskon Rp 7 Juta

Syarat Konversi Motor Listrik Berdiskon Rp 7 Juta
FOTO: Humas Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi

Syarat Konversi Motor Listrik Berdiskon Rp 7 Juta

Pajak.com, Jakarta – Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana mengumumkan syarat bagi masyarakat yang ingin konversi sepeda motor bahan bakar minyak (BBM) menjadi motor listrik berdiskon Rp 7 juta per unit.

“Kami, dari Kementerian ESDM terkait dengan program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) ini bisa pastikan kami siap untuk menyalurkan bantuan pemerintah, khususnya untuk program konversi,” ujar Rida dalam Konferensi Pers Insentif Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, (6/3).

Syarat yang harus dipenuhi pemilik kendaraan, yakni pertama, motor BBM yang dimiliki harus masih layak jalan dan berkapasitas 110-150 cubical centimetre (CC).

Baca Juga  Dukung Hilirisasi, PLN Siapkan Listrik Andal Untuk Smelter Freeport Yang Baru Diresmikan Presiden Jokowi

“Saya mulai dari motornya sendiri, motor seperti apa sih? ya kalau yang sudah mogok jangan lah. Untuk benda mati dihidupkan kembali melalui konversi, tidak. Ini yang masih layak jalan, artinya yang biasa kita pakai keseharian dan kemudian itu kita konversi dan kalau bicara CC-nya mungkin di antara 110-150 CC. Jadi, moge (motor gede) tidak termasuk,” jelas Rida.

Kedua, pemilik motor BBM wajib memiliki kelengkapan administrasi, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Pemerintah juga akan menyinkronkan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)/Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Jadi, poinnya adalah motor yang legal, STNK-nya dan KTP-nya mohon pengertiannya untuk sama, agar kemudian tidak disalahgunakan. Kalau teman-teman punya motor dua, hak menerima bantuannya untuk sementara hanya satu biar yang lain kebagian,” tambah Rida.

Baca Juga  Upaya Kurangi Emisi Karbon, Pabrik Ajinomoto Gunakan Listrik Bersih PLN dengan 219 Ribu Unit REC Per Tahun

Ketiga, prosedur konversi harus dilakukan di bengkel atau dealer yang bersertifikasi dari kementerian perhubungan. Kementerian ESDM tengah menyiapkan aplikasi yang akan memudahkan masyarakat mengetahui daftar resmi dealer bersertifikasi itu.

“Tunggu ya kami segera sediakan aplikasinya, sehingga teman-teman juga akan mudah mendapatkan daftar bengkel untuk mengonversi di mana saja,” tambah Rida.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan  Febrio Nathan Kacaribu menambahkan, target penerima bantuan pemerintah untuk konversi sepeda motor BBM ke motor listrik berdiskon Rp 7 juta adalah pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), khususnya penerima kredit usaha rakyat (KUR), penerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM), dan pelanggan listrik 450 sampai 900 volt ampere (VA).

Baca Juga  Kementerian PUPR Dapat Tambahan Pagu Anggaran Rp 40 Triliun pada 2025

“Ketentuan ini ditetapkan agar mendorong produktivitas dan efisiensi UMKM,” tambah Febrio.

Seperti diketahui, pemerintah akan memberikan bantuan sebagai insentif untuk membeli KBLBB berbasis baterai untuk sepeda motor listrik sebesar Rp 7 juta per unit. Pemerintah mengalokasikan 250 ribu unit motor di tahun 2023, terdiri dari 200 ribu unit untuk pembelian sepeda motor baru dan 50 ribu unit untuk konversi sepeda motor BBM menjadi sepeda motor listrik. Untuk membiayai program ini pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 1,7 juta triliun.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *