in ,

Beli Motor Listrik Dapat Insentif Rp 7 Juta

Beli Motor Listrik Dapat Insentif Rp 7 Juta
FOTO : IST

Beli Motor Listrik Dapat Insentif Rp 7 Juta

Pajak.com, Jakarta – Mulai 20 Maret 2023, masyarakat akan mendapatkan insentif sebesar Rp 7 juta per unit bila membeli motor listrik. Hal ini ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam Konferensi Pers Insentif Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, (6/3).

“Pemberian insentif dilakukan sebagai langkah awal untuk meningkatkan keterjangkauan harga dan daya beli masyarakat terhadap kendaraan listrik yang lebih luas, serta memacu perkembangan industri otomotif energi baru. Regulasi tersebut didesain berupa skema bantuan pemerintah yang diharapkan dapat menstimulasi pasar kendaraan listrik. Pada 2023, kami mengusulkan memberikan bantuan pemerintah terhadap pembelian sepeda motor EV (electric vehicle) sebanyak 200 ribu unit motor sampai Desember 2023,” ungkap Luhut.

Baca Juga  Sri Mulyani Pastikan Hadir di Sidang Sengketa Pilpres

Pemerintah Indonesia sudah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program KBLBB, namun menurut Luhut, aturan ini belum cukup untuk menggenjot produksi dan penjualan KBLBB di Indonesia.

“Pemerintah berperan penting dalam mendorong suatu industri, dan untuk mengejar adopsi KBLBB di Indonesia, maka pemerintah perlu menerapkan kebijakan yang pro terhadap program ini. Apalagi kita sedang bangun industri baterai, tentunya akan mendorong penciptaan lapangan kerja baru dan menaikkan pendapatan negara kita,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu menambahkan, insentif sebesar Rp 7 juta per unit merupakan langkah konkret, baik di sisi supply maupun demand.

Selain motor listrik baru, insentif senilai Rp 7 juta per unit juga diberikan untuk 50 ribu sepeda motor konvensional berbahan bakar fosil ke listrik di tahun 2023. Namun insentif ini diberikan utamanya untuk pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM), atau penerima program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro pelanggan listrik 450-900 VA, dan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebesar 40 persen atau lebih.

Baca Juga  Catat! Jadwal Rekayasa Lalin Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

“Ketentuan ini ditetapkan agar mendorong produktivitas dan efisiensi UMKM. Sementara, skemanya dan panduan umum tersebut sedang disiapkan oleh Kemenperin (Kementerian Perindustrian) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), salah satu syaratnya nanti NIK (Nomor Induk Kependudukan) tidak dapat dua kali memperoleh bantuan pemerintah,” kata Febrio.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menambahkan, pemerintah juga akan memberikan insentif untuk 35.900 unit mobil listrik dan 138 unit bus listrik hingga Desember 2023. Kendati demikian, Kemenperin masih berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait jumlah insentif yang akan diberikan itu.

“Kami sudah menyiapkan skema yang berkaitan dengan flow yang dimintakan Kemenkeu, kami sudah melibatkan beberapa lembaga, ada produsen, sehingga kita betul-betul memastikan bahwa yang kami berikan bantuan terhadap motor dan mobil orang-orang yang berhak,” tambah Agus.

Baca Juga  Pemerintah Cabut Aturan Pembatasan Barang Bawaan Pekerja Migran

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *