in ,

Sah! Subsidi Pembelian Motor Listrik Rp 7 Juta Per unit

Subsidi Pembelian Motor Listrik
FOTO : IST

Sah! Subsidi Pembelian Motor Listrik Rp 7 Juta Per unit

Pajak.comJakarta – Pemerintah resmi umumkan pemberian subsidi untuk pembelian motor listrik berlaku mulai 20 Maret–31 Desember 2023. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Nathan Kacaribu mengungkapkan, pemerintah bakal memberikan bantuan atau subsidi sebesar Rp 7 juta per unit untuk pembelian kendaraan motor listrik yang terbagi dalam dua program.

Pertama, pemberian bantuan pemerintah untuk pembelian kendaraan motor listrik baru senilai Rp 7 juta per unit untuk total kuota sebanyak 200 ribu unit di tahun 2023. Febrio pun mengungkapkan sederet persyaratan kepada produsen sepeda motor listrik untuk mendapatkan subsidi dari pemerintah ini, seperti motor listrik harus diproduksi di Indonesia, dan memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40 persen atau lebih.

“Produsen motor listrik yang memenuhi kriteria yang dipersyaratkan, tidak menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan dan berkomitmen untuk memproduksi sepeda motor dalam  jumlah tertentu,” kata Febrio saat konferensi pers di Jakarta, Senin (6/3).

Kedua, bantuan pemerintah sebesar Rp 7 juta per unit juga diberikan untuk program konversi sepeda motor konvensional berbahan bakar fosil menjadi sepeda motor listrik. Adapun kuota yang diberikan subsidi pemerintah adalah sebanyak 50 ribu unit di tahun 2023.

Khusus program ini, Febrio menyebut target penerima bantuan pemerintah yang diutamakan adalah pelaku UMKM—khususnya penerima kredit usaha rakyat (KUR), penerima Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM), serta penerima subsidi listrik 450–900 Volt Ampere.

Baca Juga  Menparekraf Ungkap 5 Strategi Pemerintah Gaet Musisi Kelas Dunia

“Hal ini dimaksudkan agar penggunaan motor listrik untuk mendorong produktivitas dan efisiensi usaha pelaku UMKM,” imbuhnya.

Sebagai catatan, bantuan pemerintah untuk pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) ini akan disalurkan kepada produsen KBLBB untuk program motor baru, dan bengkel bersertifikasi yang telah ditunjuk oleh Kementerian Perhubungan untuk program konversi. Hal ini dimaksudkan untuk menutup celah penyalahgunaan anggaran yang diberikan pemerintah.

Febrio mengemukakan, insentif untuk pembelanjaan KBLBB yang diberikan pemerintah ini merupakan salah satu upaya percepatan transformasi ekonomi menuju ekonomi hijau. Pemerintah berharap, transformasi ini akan menghasilkan aktivitas ekonomi bernilai tambah tinggi.

“Hal ini juga menciptakan perluasan kesempatan kerja sekaligus berdampak efisiensi subsidi energi dan pengurangan emisi,” ucap Febrio.

Ia pun menjelaskan bahwa sejumlah langkah konkret sebelumnya telah dilakukan pemerintah untuk mendukung ambisi tersebut baik dari sisi supply dan demand. Misalnya, tax holiday selama 20 tahun yang diberikan sesuai dengan nilai investasinya untuk industri pembuatan kendaraan bermotor dan komponen utamanya.

“Lalu, super tax deduction hingga 300 persen atas penelitian dan pengembangan, lalu juga PPN dibebaskan atas barang tambang, termasuk bijih nikel sebagai bahan baku pembuatan baterai nanti untuk mendukung ke arah sana,” sambungnya.

Baca Juga  Menteri PUPR: Presiden Jokowi Akan Berkantor di IKN 17 Agustus 2024

Selain itu, lanjut Febrio, pemerintah juga telah memberikan PPN dibebaskan atas impor dan perolehan barang modal, mesin, serta peralatan pabrik untuk industri kendaraan bermotor.

“Yang juga agak spesifik, terkait dengan kendaraan listrik ini adalah adanya perbedaan tarif PPnBM untuk kendaraan berbasis listrik dan baterai diberikan nol persen. Dibandingkan dengan kendaraan bermesin konvensional yang minimal 15 persen, bahkan ada yang sampai 95 persen sesuai dengan emisinya masing-masing,” jelasnya.

Di sisi lain, terdapat pembebasan bea masuk impor mobil kendaraan listrik untuk metode IKD (incompletely knocked down) dan bea masuk impor CKD (completely knock down).

“Selain itu, terdapat insentif pajak daerah berupa pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) dan pajak kendaraan bermotor (PKB) sampai sebesar 90 persen. Secara akumulatif, besaran insentif perpajakan yang telah diberikan ke kendaraan listrik selama masa pakai itu, sudah mencapai 32 persen dari harga jualnya untuk mobil listrik dan 18 persen dari harga jualnya untuk motor listrik,” pungkasnya.

Di kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Rida Mulyana menambahkan, terdapat beberapa syarat tambahan bagi masyarakat yang ingin mendapatkan subsidi konversi sepeda motor konvensional berbahan bakar fosil menjadi sepeda motor listrik.

Baca Juga  Bank DKI Raih Penghargaan ESG Recognized Commitment

Pertama, motor yang akan dikonversi harus layak jalan dengan kapasitas 110-150 CC.

“Kalau yang sudah mogok janganlah. Untuk benda mati dihidupkan kembali melalui konversi, tidak. Ini yang masih layak jalan, artinya yang biasa kita pakai keseharian dan kemudian itu kita konversi dan kalau bicara CC-nya mungkin di antara 110–150 CC. Jadi, moge tidak termasuk,” katanya.

Kedua, dari sisi administrasi seperti kelengkapan STNK dan BPKB.

“Poinnya, motor yang legal dan STNK-nya dan KTP-nya mohon pengertiannya untuk sama agar kemudian tidak disalahgunakan. Kalau teman-teman punya motor dua, hak menerima bantuannya untuk sementara hanya satu biar yang lain kebagian,” imbuhnya.

Ketiga, motor harus dikonversi di bengkel yang telah bersertifikasi oleh Kementerian Perhubungan.

“Nanti kami sediakan aplikasinya sehingga teman-teman juga akan mudah mendapatkan daftar bengkel untuk mengonversi di mana saja,” tutupnya.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *