in ,

Kenakan Pajak Kripto 30 Persen, IMF Dukung India

Kenakan Pajak Kripto 30 Persen
FOTO: IST

Pajak.com, Washington DC – Aset kripto semakin populer dan meluas sebagai alternatif bentuk pembayaran tradisional. Pemerintah dan organisasi di seluruh dunia berusaha menerapkan kendali ketat atas bentuk aset digital tersebut. Salah satunya adalah Pemerintah India. Negara Anak Benua itu telah mengumumkan untuk mulai kenakan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 30 persen terhadap segala macam aset digital, termasuk kripto. Rencana pengenaan pajak ini pun mendapat dukungan dari International Monetary Fund (IMF).

Penasihat Finansial dan Direktur Departemen Pasar Modal dan Moneter IMF Tobias Adrian menyampaikan, IMF mulai memerhatikan India dan mengidentifikasi regulasi kripto sebagai isu prioritas dalam jangka menengah bagi negara tersebut.

Adrian menyampaikan, regulasi mengenai aset digital termasuk kripto adalah prioritas tinggi yang harus diselesaikan oleh India dalam waktu dekat. Menurutnya, langkah India mengenakan pajak terhadap aset kripto belum lama ini dan mengenakan pajak 30 persen terhadap keuntungan penjualan kripto merupakan langkah yang bagus.

Baca Juga  Jaga Ekonomi Nasional, Wamenkeu Beberkan Strategi Hadapi Konflik Timur Tengah 

Seperti diketahui, seiring kian populer dan meluasnya aset kripto sebagai alternatif bagi bentuk pembayaran tradisional, pemerintah dan organisasi di seluruh dunia berusaha menerapkan kendali ketat atas bentuk aset baru tersebut, termasuk India.

Sebelumnya, Menteri Keuangan India Nirmala Sitharaman mengumumkan kebijakan pengenaan pajak aset digital itu diambil untuk mengikuti langkah global dalam mengatur instrumen keuangan digital. Hal itu ia sampaikan dalam pidatonya pada diskusi panel “Money at a Crossroad” yang diselenggarakan IMF dan Bank Dunia di Washington awal pekan lalu.

Ditulis oleh

Baca Juga  Xiaomi Siap Kuasai Pasar EV dengan Peluncuran Sedan SU7

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *