in ,

IMF: Konsensus Pajak Minimum Global Naikkan PPh Badan

IMF: Konsensus Pajak Minimum Global
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – International Monetary Fund (IMF) memproyeksi, konsensus pajak mimum global (global minimum tax) akan menaikkan Pajak Penghasilan (PPh) badan sebesar 14 persen kepada perusahaan multinasional. Seperti diketahui, pajak minimum global telah ditetapkan Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) sebesar 15 persen bagi perusahaan multinasional yang memiliki peredaran bruto sebesar 750 juta euro atau lebih per tahun. Ketetapan yang dituangkan dalam Pilar 2 ini mulai berlaku pada 2023 di negara anggota G20/OECD, termasuk Indonesia.

“Pajak minimum global akan meningkatkan penerimaan pajak korporasi secara global hingga 5,7 persen. Tambahan pembayaran pajak sebesar 8,1 persen berasal dari berkurangnya kompetisi tarif pajak antar yurisdiksi. Dorongan bagi perusahaan untuk menempatkan penghasilannya di negara dengan tarif pajak rendah akan berkurang karena adanya tarif minimal 15 persen,” tulis IMF, dilansir dari straitstimes.com, (15/4).

Baca Juga  Staf Ahli Menkeu Ungkap Perubahan Proses Bisnis Perpajakan pada “Core Tax”

IMF memproyeksi, yurisdiksi dengan tarif PPh badan di bawah 15 persen akan meningkatkan tarif pajaknya menjadi setidaknya sebesar 15 persen. Bila hal ini terjadi, rata-rata tarif pajak korporasi secara global akan meningkat dari 22,2 persen menjadi 24,3 persen.

Kendati demikian, analisis IMF ini tidak mempertimbangkan potensi adanya yurisdiksi yang tidak melaksanakan ketentuan pajak minimum global meski telah turut menyetujui Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE). Apalagi, OECD sebagai fasilitator dari konsensus, tidak memiliki kekuatan dan kewenangan memaksa yurisdiksi untuk mengimplementasikan aturan ini. Sebagai contoh, di Amerika Serikat (AS) dan Uni Eropa mulai muncul tantangan-tantangan politik yang berpotensi menghambat implementasi pajak korporasi minimum global pada tahun depan. Adopsi pajak minimum global berpotensi terhambat oleh suara parlemen Kongres AS yang masih terbelah. Sementara, di Uni Eropa masih terganjal oleh sikap Polandia yang memandang Pilar 1 dan Pilar 2: Unified Approach harus diimplementasikan secara bersamaan. Seperti diketahui, Pilar I meliputi pengenaan pajak digital.

Baca Juga  DJP dan Singapura Bertukar Pengalaman Pengelolaan “Contact Center” Layanan Perpajakan 

Di sisi lain, Menteri Keuangan Indonesia Sri Mulyani Indrawati memastikan, negara anggota G20 telah menyepakati pajak minimum global dapat diimplementasikan pada 2023 mendatang. Konsensus itu disepakati dalam Pertemuan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral atau Finance Ministers and Central Bank Governors (FMCBG) Presidensi G20 Indonesia, pada awal tahun 2022.

Ditulis oleh

Baca Juga  Kurs Pajak 17 – 23 April 2024

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *